SK Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2021

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN DEMAK
NOMOR : 800 / 0140 TAHUN 2021

 

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PENGADUAN
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
TAHUN 2021

SK PENGELOLA PENGADUAN

Semoga bermanfaatTerimakasih

Standar Pelayanan

DINDIKBUD-19/10/2022 Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Idealnya sebuah Standar Pelayanan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun Penyelenggara.
  2. Dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam mentaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau.
  3. Penyusunan Standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.
  4. Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan.
  5. Standar pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan.
  6. harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat.
  7. Standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental

Standar Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak nomor :  820/00167/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dapat dilihat dibawah ini :

sk standar pelayanan dindikbud

DOWNLOAD di sini (Surat Keputusan) lampiran SP [download]

PENGAJUAN PERUBAHAN STATUS KEPEGAWAIAN

ALUR PERUBAHAN DATA STATUS KEPEGAWAIAN

Gambar 1 : Prosedur Perubahan Data Kepegawaian dan Akun GTK

TATA CARA :

  1. Proses ini dimulai dari sekolah yang membuat surat pengajuan pembuatan/perubahan data Status Kepegawaian yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
  2. Selanjutnya proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan;
  3. Jika dokumen yang diajukan diterima, maka selanjutnya Admin Dinas melakukan perubahan data Status Kepegawaian GTK melalui Manajemen Dapodik;
  4. Operator Sekolah melakukan TarikDataNew setelah berhasil berubah di Aplikasi Dapodik di lokal;
  5. Selanjutnya Sinkronisasi DAPODIKnya supaya data terkirim kembali;
  6. Selesai

MEKANISME PERUBAHAN STATUS KEPEGAWAIAN

Mekanisme Perubahan data Status Kepegawaian atau ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK.

Continue reading

Kunjungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Ke Kabupaten Demak

DINDIKBUD-30/09/2022 Kunjungan kerja dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu Ibu Dian Vitasari, Koordinator PAUD. dan R Alfredo Sani  F, Asisten Deputi PAUD, Dasar, dan Menengah serta Rahmad Wijaya Tenaga Penyedia dan Pengelola bahan PAUD, Dasar dan Menengah, dalam rangka melaksanakan kegiatan Monitoring, Evaluasi, serta Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang PAUD dan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif atau biasa di sebut PAUD H I di Kabupaten Demak.(29/09/2022);

Kabid bidang pembinaan paud dan PNF Dra. AFIDA ASPAR, M.M. yang di dampingi kasi bidang paud ibu Sumini, S.E. MM.

Dalama kesempatan tersebut disampaikan bahwa Salah satu Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024 adalah meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing, yang di dalamnya termasuk upaya meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik, mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi. Sebagaimana diketahui, pelaksanaan kebijakan pendidikan mensyaratkan adanya sinergi dari berbagai pihak, khususnya pada pemerintah, baik di pusat maupun pemerintah daerah, untuk mencapai tujuan bersama bidang pendidikan. Untuk itu, dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud, yang diwujudkan dalam berbagai program dan kegiatannya, dibutuhkan koordinasi yang baik antar semua pemangku kepentingan.Dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan kebijakan pendidikan, khususnya pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pada kesempatan itu Asisten Deputi PAUD, Dasar, dan Menengah Kemenko PMK  melakukan monitoring serta diskusi tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, atau PAUD HI di Kabupaten Demak. yang bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

Continue reading

Buka Sosialisasi DBHCHT, Plt. DINDIKBUD Mari Gempur Rokok Ilegal

DINDIKBUD-29/09/2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Sub. Bag. Program menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Bea Cuka dengan tema ”Gempur Rokok Ilegal”, yang di laksankanakan pada hari Kamis, 29 September 2022 di Aula Budi Utomo Dindikbud Kabupaten Demak, yang di buka secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Drs, SUBKHAN, MM, yang dihadiri seluruh pelaku seni di Kabupaten Demak sebanyak 50 peserta.

Dalam kesempatan tersebut Plt Kadin menyampaikan Perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi salah satu pendapatan negara yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten/ Kota penghasil cukai hasil tembakau dan atau penghasil tembakau.

Plt. Kadin Dikbud Subkhan juga menjelaskan, Kabupaten Demak merupakan salah satu daerah penghasil cukai (tersebar dalam 6 Kecamatan : Karanganyar, Demak, Mijen, Wonosalam, Karangawen dan Mranggen) dan penghasil tembakau (tersebar dalam 3 Kecamatan : Guntur, Karangawen dan Mranggen) yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Namun, naiknya tarif pita cukai menimbulkan persaingan yang kurang sehat pada industri rokok dan membuat semakin meluasnya peredaran rokok ilegal.

“Ini menjadi persoalan kita bersama. Keberadaan rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemerintah, produsen produk legal, dan masyarakat”, tuturnya.

Oleh karena itu, subkhan menyambut baik atas terselenggaranya sosialisasi DBHCHT, guna memberikan edukasi terkait bahaya rokok ilegal kepada masyarakat, utamanya kepada seniman se-Kabupaten Demak.

“Mudah-mudahan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait peraturan perundangan-undangan di bidang cukai, sehingga mampu menjadi bekal dalam memerangi rokok ilegal”, tuturnya.

“Saya juga berharap Panjenengan sebagai pelaku seni dapat menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Demak dalam memberikan edukasi masyarat tentang dampak negatif rokok ilegal, yaitu melalui pagelaran seni”, pungkasnya.

Adapun Nara Sumber dalam acara tersebut diantaranya Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Turut hadi dalam kegiatan tersebut Ka. Sub. Bag. Program, Sub. Koordinator Kesenian dan Pelaksana di Lingkungan Dindikbud Kab. Demak;

Materi dapat di lihat di bawah ini :

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

BE CUKAI Sosialisasi Cukai HT 2022_Anti Korupsi

Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA)

DBHCHT DI JAWA TENGAH 5

Gallery Kegiatan

Pameran Museum Keliling, Museum Glagah Wangi Demak

DINDIKBUD-29/09/2022 Pameran museum keliling yang dilaksankan di SD Negeri Bumiharjo 2 Kec. Guntur Kab. Demak yang dumulai pada hari Rabu, 28 September 2022. Dalam acara ini di hadiri plt. Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD dan SMP, Koordinator Wilayah Bidang Dikbud Kecamatan Se-kabupaten Demak, Pengawas dan Penilik dan Kepala Sekolah dan guru se Kecamatan Guntur, Kepala Desa dan Murid – murid SD Negeri se Kecamatan Guntur.

Kegiatan ini dalam rangka memperkenalkan sejarah dan budaya untuk pelajar khususnya anak-anak Sekolah Dasar untuk menumbuhkan rasa cinta dan tanggung jawab untuk menjaga kelestarian budaya dan sejarah di masalalu

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai 28 s.d. 29 September 2022, maksud dan tujuan pelaksanaan acara ini agar anak-anak Sekolah Dasar sempat mengunjungi museum keliling di SD Negeri Bumiharjo 2 Kec. Guntur Kab. Demak agar dapat juga melihat benda-benda koleksi hasil karya anak-anak se Kecamatan, budaya peninggalan masa lalu berbagai suku yang ada di provinsi jawa tengah melalui pameran museum keliling ini. Dengan terselenggaranya acara ini agar kita dapat mengenal lebih jauh mengenal adat dan budaya yang ada di Indonesia.

 

Gallery Kegiatan :

Semoga bermanfaatTerimakasih

Kusfitria Terpilih Jadi Ketua Periode 2022-2027 dalam Musda FK PKBM Kab. Demak

DINDIKBUD-29/09/2022 Berdasarkan musyawarah daerah yang juga membahas laporan pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya yang di laksanakan di Hotel Amantis Demak pada hari selasa 27 September 2022, Kegiatan tersebut dihadiri 24 anggota FK PKBM Demak dan Dra. Afida Aspar, MM Selaku Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, DPW FK PKBM Jawa Tengah dan anggota FK PKBM Demak. Kusfitria Marstyasih terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (DPD FK PKBM) Kabupaten Demak 2022–2027.

Dra. Afida Aspar, M.M. pada kesempatan itu mengapresiasi pelaksanaan Musda FK PKBM Kabupaten Demak yang terlaksana dengan tertib dan lancar dengan suasana kekeluargaan. “Alhamdulillah, musda ini bisa terselenggara, karena memang kepengurusan berakhir di tahun 2022 ini. Agendanya selain memilih ketua baru juga laporan kepengurusan lama,” tutur Afida.

Afida menyampaikan bahwa dalam musda bukan hanya menjadi ajang pemilihan pengurus DPD FK PKBM saja, namun diharapkan sebagai kesempatan untuk mengevaluasi program yang sudah berlalu sekaligus wahana mendiskusikan pengembangan program baik yang berkelanjutan maupun program baru.

“Selamat untuk untuk ketua terpilih, atas amanah yang diberikan. marilah bersama-sama memajukan PKBM Demak ke depan yang lebih maju, berkarya, berbakti dan peduli, dan mewujudkan Demak Bermartabat, Maju dan Sejahtera”.

Gallery  Kegiatan.

Semoga bermanfaatTerimakasih.

SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL DINDIKBUD KABUPATEN TAHUN 2022

28/09/2022-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Sub. Bag. Program menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai ”Gempur Rokok Ilegal”. Kegiatan dilaksanakan di Aula Budi Utomo Dindikbud, Selasa, 27 September 2022 dibuka secara langsung oleh Pj. Sekda Eko Pringgolaksito dan menghadirkan narasumber dari Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Demak serta Bea Cukai Semarang.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Eko Pringgolaksito menyampaikan, mulai 2022 Dindikbud Kabupaten Demak ditunjuk sebagai OPD pengampu kegiatan DBHCHT yang dimaksudkan, dengan adanya gerakan Gempur Rokok Ilegal ini dapat mengurangi peredaran rokok di kalangan peserta didik, karena harga rokok illegal saat ini sangat terjangkau oleh peserta didik. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk benar-benar memperhatikan materi yang nantinya akan disampaikan oleh para narasumber.

“Setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, sampaikanlah informasi yang diperoleh kepada masyarakat, khususnya tentang rokok ilegal. Karena dengan beredarnya rokok ilegal akan merugikan pendapatan Negara,” tutur beliau.

Sementara itu, narasumber dari Bagian Perekonomian, Sub. Kord. SDA Retno Widiyastuti menyampaikan, adapun ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas dan rokok pita cukai berbeda.

“Untuk rokok pita cukai bekas, biasanya menggunakan pita bekas pakai, terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut. Sedangkan pita cukai berbeda, biasanya menggunakan cukai yang tidak sesuai nama perusahaan atau juga beda jenis produk. Misal pita cukai untuk produk rokok kretek (SKT), tapi digunakan pada produk rokok filter (SKM),” secara lebih lengkap materi dapat di unduh di lampiran dibawah.

Ditambahkan Retno, bagi setiap pengusaha pabrik yang memproduksi rokok ilegal akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 20.000.000 dan paling banyak Rp. 200.000.000.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan selama 3 hari tersebut dimulai dari tanggal 27 September sampai dengan 29 September 2022, diikuti Ka SMP se Kabupaten Demak, Korwil Bidang Dikbud Kecamatan se Kabupaten Demak, Pengawas TK/SD se Kabupaten Demak, Penilik se Kabupaten Demak serta Pelaku Seni.

Pada Kegiatan Sosialisasi di hari Pertama di Ikuti oleh seluruh Kepala Sekolah Jenjang SMP Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Demak, Sedangkan di hari Kedua di ikuti oleh seluruh Pengawas, Penilik, dan Koorwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Se-Kabupaten Demak. Sedangkan Sosialisasi Ke tiga akan di hadiri oleh Pelaku Seni di Kabupaten Demak.

 

Gallery Kegiatan

Berita terkait dan Materi dapat dibawah ini :

Materi Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal

Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal di hari terakhir

Semoga bermanfaatTerimakasih

Maklumat Standar Pelayanan

Maklumat Pelayanan

SK Maklumat Pelayanan Dindikbud 

Visi, Misi, dan Moto Pelayanan Publik Dindikbud

Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak tentang Visi, Misi dan Moto Pelayanan Publik Dindikbud

Daftar Layanan Publik – Dindikbud Kab. Demak

JENIS LAYANAN PUBLIK

>>> Info Grafis <<<

> Produk Layanan <

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

        1. Layanan Rekomendasi Mutasi /Pindah Sekolah Siswa;
        2. Layanan Mutasi Siswa;
        3. Layanan Legalisir STTB/Ijazah/Danem/SKHU/Piagam;
        4. Layanan Pengajuan Magang /PKL /KKN /Penelitan;
        5. Layanan Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
        6. Layanan Pengajuan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG);
        7. Layanan Pengajuan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
        8. Layanan Pengajuan Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan SD dan SMP;
        9. Layanan Pengajuan Surat Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/DANEM;
        10. Layanan Pengajuan Tunjangan Pendidikan;

“Produk Layanan Lainnya dapat di lihat di Menu Produk dan Layanan”

Semoga bermanfaatTerimakasih

Jam Pelayanan Publik