PENGAJUAN PENONAKTIFAN SEKOLAH NAUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN
Verval_Yayasan_Pendidikan_31Agustus_Ver2_Final_4Maret21_DinasALUR LAYANAN
- Surat Permohonan Penonaktifan Sekolah Naungan dari Yayasan Pendidikan /Pemerintah Desa ;
- SK Pendirian dan/atau SK Ijin Operasional Sekolah;
- SK Kementrian Hukum dan HAM;
- Operator Yayasan Dinas Pendidikan mengajukan Penonaktifan satuan pendidikan yang tercatat di yayasan melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dengan mengunggah Surat Keputusan atau Surat Keterangan dari yayasan yang menunjukkan bahwa satuan pendidikan tidak berada dalam naungan yayasan.
- Pusdatin Kemdikbud Ristek Dikti menetapkan satuan pendidikan penonaktifan Sekolah Naungan.
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- Unit Layanan Terpadu
Layanan Informasi di chat di bawah ini :
LAMPU SENTIR
(Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi)
PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN
Semoga bermanfaat – Terimakasih
HALAMAN DOWNLOAD
SURAT PENONAKTIFAN SEKOLAH NAUNGAN DARI YAYASAN SURAT PENONAKTIFAN SEKOLAH NAUNGAN PKK DESA
![](http://dindikbud.demakkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/Jam-Layananan-2021-1-1024x639.jpg)