Pangajuan Penonaktifan Satuan Pendidikan Naungan Yayasan

PENGAJUAN PENONAKTIFAN SEKOLAH NAUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN

Verval_Yayasan_Pendidikan_31Agustus_Ver2_Final_4Maret21_Dinas

ALUR LAYANAN

  • Surat Permohonan Penonaktifan Sekolah Naungan dari  Yayasan Pendidikan /Pemerintah Desa  ;
  • SK Pendirian dan/atau SK Ijin Operasional Sekolah;
  • SK Kementrian Hukum dan HAM;

  1. Operator Yayasan Dinas Pendidikan mengajukan Penonaktifan satuan pendidikan yang tercatat di yayasan melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dengan mengunggah Surat Keputusan atau Surat Keterangan dari yayasan yang menunjukkan bahwa satuan pendidikan tidak berada dalam naungan yayasan. 
  2. Pusdatin Kemdikbud Ristek Dikti menetapkan satuan pendidikan penonaktifan Sekolah Naungan. 
3 Hari kerjaWaktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.       

 

 

 

 

Tidak dipungut biaya (GRATIS)     

 

 

  • Online – Satuan Pendidikan tidak aktif dalam naungan yayasan

 

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
 

Layanan Informasi di chat di bawah ini : 

LAMPU SENTIR
(Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi)

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

 

HALAMAN DOWNLOAD

SURAT PENONAKTIFAN SEKOLAH NAUNGAN DARI YAYASAN

Download disini

SURAT PENONAKTIFAN SEKOLAH NAUNGAN PKK DESA

Download disini

 

Jam Pelayanan

Share via
Copy link
Powered by Social Snap