MEKANISME PENGAJUAN NPSN

>>>INFO GRAFIS<<<

MEKANISME PENGAJUAN NPSN BAGI SEKOLAH YANG BELUM MEMPUNYAI NPSN

Bagi sekolah yang belum mempunyai NPSN dapat mengajukan Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai berikut. Berikut langkah-langkah / mekanisme pengajuan NPSN baru, sebagai berikut :

 

Syarat Pengajuan NPSN Baru untuk sekolah yang belum memilki NPSN :

STANDAR PELAYANAN

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
  3. Permendikbud No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional;
  4. Permendikbud No. 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud;
  5. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;
  7. Permendikbud Nomor 25 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. Permendikbud Nomor 25 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  10. Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009 Tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai Nomor Unik Satuan Pendidikan;
  11. Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak;
  13. Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  1. Ceklist Pengajuan NPSN baru;
  2. Formulir Pangajuan NPSN baru (scan asli format JPG max 300 Kb) ;
  3. FORMULIR / PROFIL SEKOLAH LENGKAP (file excel dan scan asli format JPG max 300 Kb) ;
  4. FOTO COPY SK PENDIRIAN SEKOLAH (scan asli format JPG max 300 Kb) ;
    Tanda Bukti (AKTA NOTARIS) dan atau Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia);
  5. FOTO COPY SK OPERASIONAL SEKOLAH (scan asli format JPG max 300 Kb);
  6. SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI KELURAHAN (scan asli format JPG max 300 Kb);
  7. STATUS KEPEMILIKAN LAHAN LUAS TANAH. (AKTA TANAH/SEWA/WAKAF/LAINNYA);
  8. FOTO COPY HASIL VERIFIKASI;
  9. FOTO SEKOLAH;
    • Papan Nama Sekolah minimal 2 Photo
    • Gedung Sekolah Tampak Depan 1 Photo
    • Ruang Kelas minimal 1 Photo

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan NPSN baru dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengajuan NPSN menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (semester) hari kerja;
  • Proses Pengajuan melalui laman : https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh Admin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  • NPSN Baru akan muncul di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id;
  • Petugas Layanan akan membantu mengkonfirmasi/informasi kepada pemohon apabila NPSN Baru sudah diterbitkan/disetujui dari Pusdatin Kemdikbudristek, Sebagai Wali Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengeluarkan sertifikat NPSN jika NPSN Baru sudah terbit
  • Layanan atas permohonan NPSN Baru dilakukan secara langsung;
7 Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (semester) hari kerja sejak diterimanya permintaan ;

 

 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS);

 

 

 

  • Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu (Lampu Sentir) 

Setelah Formulir dicetak kemudian diisi dan ditandatangani beserta fotocopy SK tersebut dikirimkan (soft copy dan hardcopy) ke Subag. Program Dinas Pendidikan (Admin Dinas) Kab. Demak kemudian Dinas yang akan mengirimkan dokumen Pengajuan NPSN dari sekolah kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PUSDATIN), Kemendikbud Ristek Dikti. Terima kasih. (berkas di susun di Map Snelhecter Plastik)

PENGIRIMAN FILE NPSN

Pengiriman Sofcopy /File disini

################################################################################

HALAMAN UNDUHAN :

1. Ceklist Pengajuan NPSN;
2. Formulir Pengajuan NPSN;
3. Formulir Isian Pendataan Final;

LIHAT CONTOH PENGAJUAN DOKUMEN PENGAJUAN NPSN

CONTOH DOKUMEN PENGAJUAN NPSNJENJANG PAUD

CONTOH DOKUMEN PENGAJUAN NPSNJENJANG SD

CONTOH DOKUMEN PENGAJUAN NPSN-JENJANG SMP

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Jam Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap