Layanan Pengaduan

>>>INFO GRAFIS<<<

Standar Layanan Pengaduan

  • Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Menyerahkan Fotocopy KTP;

  • Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan
  • Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan
  • Petugas menyelesaikan pengaduan
  • Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi
1 Hari kerja  

 

 

  1. Waktu penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat  30 (tiga puluh) hari kerja. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi  publik dilakukan secara langsung, 
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : dindikbud.demak@yahoo.com – disdik.demak@gmail.com
  4. Telepon : 0291 – 685242 Fax. (0291) 685364
  5. Wa :  085701334266 (Chat only)
  6. Unit Layanan Terpadu http://ult.lpmpjateng.go.id/m
Share via
Copy link
Powered by Social Snap