PENGAJUAN IZIN PENDIRIAN SEKOLAH DASAR (SD) DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

>Info Grafis<

Terimakasih

PENGAJUAN IZIN SEKOLAH BARU SD dan SMP Swasta

Bagi sekolah yang belum mempunyai Izin Pendirian dan Izin Operasional dapat mengajukan dapat mengajukan izin Pendirian Sekolah sebagai berikut. Berikut langkah-langkah / mekanisme pengajuan Izin Pendirian bagi sekolah baru Jenjang SD Swasta dan SMP Swasta, sebagai berikut :

Syarat Pengajuan Izin Pendirian Sekolah Swasta :

  1. Ceklist Persyaratan Izin Pendirian SD dan SMP Swasta;
  2. Surat permohonan;
  3. Surat rekomendasi kelurahan/kecamatan;
  4. Studi kelayakan (latar belakang dan tujuan);
  5. Bentuk dan nama sekolah;
  6. Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat;
  7. Sumber peserta didik;
  8. Daftar tenaga pendidik beserta ijazah yang dimiliki;
  9. Sumber Pembiayaian;
  10. Fasilitasi lingkungan penunjang Pendidikan;
  11. Peta pendidikan dan jarak kesimpulan studi kelayakan;
  12. Sturktur dan nama pengurus yayasan dilampiri akte notaris pendirian dan bukti registrasi dari departemen kehakiman & HAM;
  13. Daftar fasilitas yang dimiliki;
  14. Gambar situasi denah dan ukurannya;
  15. Sertifikat kepemilikan bangunan atau sewa atas bangunan minimal 5 tahun;
  16. RKAS 1 tahun kedepan;
  17. Daftar nama calon kepala sekolah, guru, tenaga administrasi;
  18. Pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum yang berlaku dan bermaterai;
  19. Pernyataan sanggup membayar gaji guru/karyawan sesuai UMR;
  20. Pernyataan kesanggupan pendidik untuk mengajar dan bermaterai;
  21. Program kerja jangka pendek-menengah-panjang;
  22. Kurikulum yang berlaku disekolah;
  23. Surat pernyataan kepala sekolah bermaterai dan menerangkan bahwa kepala sekolah mengajarkan mata pelajaran agama sesuai dengaan agama siswa(melampirkan jadwal mapel);
  24. Persyaratan sekurang-kurangnya memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan;
  25. Pemohon datang ke Subag Umum dan Kepegawaian dengan proposal izin pendirian sekolah;
  26. Proposal masuk akan dikaji sesuai dengan persyaratan;
  27. Proposal yang lengkap persyaratannya akan divisitasi oleh Tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim visitas akan memotret/melihat langsung semua SPM;

  1. Pemohon membuka laman dindikbud.demakkab.go.id atau datang meminta informasi ke  perijinan tentang persyaratan permohonan pendaftaran perizinan;
  2. Petugas perijinan memberikan informasi kepada pemohon mengenai persyaratan pendaftaran Perizinan serta menyerahkan formulir permohonan pendaftaran;
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan pendaftaran serta melengkapi persyaratan kemudian diserahkan kepada petugas Perijinan;
  4. Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan Izin Pendirian Sekolah Swasta dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  5. Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengajuan Izin Pendirian Sekolah SD Swasta dan SMP Swasta menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (semester) hari kerja;
  6. Layanan atas permohonan Izin Pendirian Sekolah Swasta dilakukan secara langsung;
3 Bulan kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (semester) hari kerja sejak diterimanya permintaan ;    

Tidak dipungut biaya (GRATIS);
  • SK Izin Pendirian dan Operasional Sekolah;
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
 

Halaman Utama : 
Cek List Pengajuan Izin Pendirian Sekolah Swasta ;

Setelah dilengkapi dicetak kemudian diisi dan ditandatangani beserta fotocopy SK tersebut dikirimkan (soft copy dan hardcopy) ke Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak  (berkas di susun di Map Snelhecter Plastik)

  

Jam Layanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab, Demak

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap