Dengan rilisnya aplikasi Dapodik versi 2023, maka ada beberapa fiture yang dinonaktifkan. Salah satunya adalah Entri Peserta Didik di Aplikasi Dapodik. Pada aplikasi Dapodik versi 2023 perlakuan bagi Peserta Didik Baru yang sudah terdaftar di dapodik di jenjang sebelumnya maka tetapi tidak bisa di tarik menggunakan Akun Dapodik Sekolah disebabkan Keluar/mengundurkan diri /Lulusan sebelumnya/terdata NIK sudah digunakan. Selanjutnya, sekolah mengajukan permohonan Registrasi/Pendaftaran PD kepada Dinas Pendidikan dan Kabupaten Demak melalui Admin Dinas.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta Sekolah melalui Operator Dapodik melakukan beberapa hal sebagai berikut :
- Mendata Peserta Didik Baru yang berasal dari lembaga yang sudah menggunakan Aplikasi Dapodik di jenjang sebelumnya dan Jenjang Paket;
- Melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan berkas yang dimiliki ;
- Mengajukan surat permohonan Registrasi atau Pendaftaran dengan format terlampir;
- Mencetak Surat Permohonan Registrasi atau pendafataran dilengkapi Rekap Peserta Didik Jika Penambahan lebih dari satu PD serta ditanda tangani Kepala Sekolah disertai berkas pendukung masing-masing anak. Adapun berkas pendukungnya adalah fotocopy Akte Lahir dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ;
- Hardcopy (Surat Permohonan, Rekap Ajuan Siswa, & berkas pendukung) harus dikirim ke Admin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Sedangkan softcopy (Scan Surat Permohonan, rekap ajuan siswa format excel) bisa dikirim ke ult.lpmpjateng.go.id atau disini ;
Contoh Surat Permohonan Registrasi/Pendaftaran Peserta Didik yang tidak dapat di tarik di DAPODIK dapat dilihat di bawah ini :
SURAT PERMOHONAN REGISTRASI SISWA 2022SURAT PERMOHONAN REGISTRASI SISWA 2022
Jika peserta didik yang di ajukan lebih dari satu dapat di buat Rekapitulasi seperti contoh berikut :
Contoh Format Rekapitulasi Data Peserta Didik Baru/Registrasi Peserta Didki di DAPODIK
Lampiran-Form Registrasi PD Tarik PAUD Ke SD Melalui DinasJika ada kesulitan dalam pengisian silahkan bisa berkoordinasi melalui Wa atau Group
ALUR LAYANAN
Layanan Informasi di chat di bawah ini :
Unit Layanan Terpadu (ULT)
PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN DAN JADWAL DAPODIK
Semoga bermanfaat – Terimakasih