Pangajuan Registrasi /Pendaftaran PD DAPODIK

Dengan rilisnya aplikasi Dapodik versi 2023, maka ada beberapa fiture yang dinonaktifkan. Salah satunya adalah Entri Peserta Didik di Aplikasi Dapodik. Pada aplikasi Dapodik versi 2023 perlakuan bagi Peserta Didik Baru yang sudah terdaftar di dapodik di jenjang sebelumnya maka tetapi tidak bisa di tarik menggunakan Akun Dapodik Sekolah disebabkan Keluar/mengundurkan diri /Lulusan sebelumnya/terdata NIK sudah digunakan. Selanjutnya, sekolah mengajukan permohonan Registrasi/Pendaftaran PD kepada Dinas Pendidikan dan Kabupaten Demak melalui Admin Dinas.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta Sekolah melalui Operator Dapodik melakukan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Mendata Peserta Didik Baru yang berasal dari lembaga yang sudah menggunakan Aplikasi Dapodik di jenjang sebelumnya dan Jenjang Paket;
  2. Melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan berkas yang dimiliki ;
  3. Mengajukan surat permohonan Registrasi atau Pendaftaran dengan format terlampir;
  4. Mencetak Surat Permohonan Registrasi atau pendafataran dilengkapi Rekap Peserta Didik Jika Penambahan lebih dari satu PD serta ditanda tangani Kepala Sekolah disertai berkas pendukung masing-masing anak. Adapun berkas pendukungnya adalah fotocopy Akte Lahir dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ;
  5. Hardcopy (Surat Permohonan, Rekap Ajuan Siswa, & berkas pendukung) harus dikirim ke Admin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Sedangkan softcopy (Scan Surat Permohonan, rekap ajuan siswa format excel) bisa dikirim ke ult.lpmpjateng.go.id  atau disini ;

 

Contoh Surat Permohonan Registrasi/Pendaftaran Peserta Didik yang tidak dapat di tarik di DAPODIK dapat dilihat di bawah ini :

SURAT PERMOHONAN REGISTRASI SISWA 2022

SURAT PERMOHONAN REGISTRASI SISWA 2022

download

Jika peserta didik yang di ajukan lebih dari satu dapat di buat Rekapitulasi seperti contoh berikut :

Contoh Format Rekapitulasi Data Peserta Didik Baru/Registrasi Peserta Didki di DAPODIK

Lampiran-Form Registrasi PD Tarik PAUD Ke SD Melalui Dinas

Jika ada kesulitan dalam pengisian silahkan bisa berkoordinasi melalui Wa atau Group

ALUR LAYANAN

  • Surat Permohanan Registrasi /Pendaftaran Peserta Didik (PD);
  • Fotokopi Akte Lahir dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Cetakan NISN dari Laman NISN jika telah memiliki NISN (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/);

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Registrasi /Pendaftaran Peserta Didik (PD) di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Registrasi /Pendaftaran PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
  • Layanan atas permohonan registrasi/pendaftaran PD di DAPODIK dilakukan secara langsung
3 Hari kerjaWaktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan        

Tidak dipungut biaya (GRATIS) 

  • Peserta Didik terdaftar di DAPODIK
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
 

Layanan Informasi di chat di bawah ini : 

Unit Layanan Terpadu  (ULT)

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN DAN JADWAL DAPODIK

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap