PENGAJUAN SEKOLAH NAUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN
Verval_Yayasan_Pendidikan_31Agustus_Ver2_Final_4Maret21_DinasALUR LAYANAN
- Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP);
- Sudah memiliki Operator Yayasan;
- Profil Sekolah Naungan Yayasan;
- Operator Yayasan Pendidikan mengajukan satuan pendidikan yang dinaungi yayasan melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dengan mengunggah Surat Keputusan atau Surat Keterangan dari yayasan yang menunjukkan bahwa satuan pendidikan berada dibawah naungan yayasan.
- Pusdatin Kemdikbud melakukan verifikasi dan validasi data yang ada pada dokumen yang diunggah.
- Jika data pada dokumen yang diunggah tidak valid, Pusdatin Kemdikbud melakukan penolakan satuan pendidikan naungan
- Jika data pada dokumen yang diunggah valid, Pusdatin Kemdikbud menyetujui pengajuan satuan pendidikan naungan.
- Pusdatin Kemdikbud menetapkan satuan pendidikan naungan dibawah pembinaan yayasan bersangkutan.
![](http://dindikbud.demakkab.go.id/wp-content/uploads/2021/11/icon-gratis-e1660289448386-300x215.jpg)
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- Unit Layanan Terpadu
Layanan Informasi di chat di bawah ini :
LAMPU SENTIR
(Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi)
PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN
Semoga bermanfaat – Terimakasih
![](http://dindikbud.demakkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/Jam-Layananan-2021-1-1024x639.jpg)