Pangajuan Satuan Pendidikan Naungan Yayasan

PENGAJUAN SEKOLAH NAUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN

Verval_Yayasan_Pendidikan_31Agustus_Ver2_Final_4Maret21_Dinas

ALUR LAYANAN

  • Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP);
  • Sudah memiliki Operator Yayasan;
  • Profil Sekolah Naungan Yayasan;

  1. Operator Yayasan Pendidikan mengajukan satuan pendidikan yang dinaungi yayasan melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dengan mengunggah Surat Keputusan atau Surat Keterangan dari yayasan yang menunjukkan bahwa satuan pendidikan berada dibawah naungan yayasan. 
  2. Pusdatin Kemdikbud melakukan verifikasi dan validasi data yang ada pada dokumen yang diunggah.
    • Jika data pada dokumen yang diunggah tidak valid, Pusdatin Kemdikbud melakukan penolakan satuan pendidikan naungan
    • Jika data pada dokumen yang diunggah valid, Pusdatin Kemdikbud menyetujui pengajuan satuan pendidikan naungan.
  3. Pusdatin Kemdikbud menetapkan satuan pendidikan naungan dibawah pembinaan yayasan bersangkutan. 
3 Hari kerjaWaktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan          

 

 

Tidak dipungut biaya (GRATIS)     

 

  • Online – Satuan Pendidikan terdaftar sebagai naungan yayasan

 

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
 

Layanan Informasi di chat di bawah ini : 

LAMPU SENTIR
(Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi)

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

 

Jam Pelayanan
Share via
Copy link
Powered by Social Snap