Pangajuan Pengaktifan Murid Kembali Bersekolah /Mengulang


PENGERTIAN BERSEKOLAH KEMBALI


Bersekolah Kembali adalah proses mengaktifkan kembali status murid yang sebelumnya tidak aktif atau keluar dari satuan pendidikan, sehingga dapat kembali tercatat sebagai murid aktif pada sekolah asal atau sekolah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh kondisi:

  1. Murid berhenti sekolah sementara karena sakit.
  2. Mengundurkan diri karena alasan keluarga kemudian ingin melanjutkan kembali.
  3. Murid keluar karena pindah domisili tetapi kembali ke sekolah asal.
  4. Murid yang sempat putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.

Catatan:

Peserta Didik di https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/ tercatat dalam Kategori Murid tercatat Keluar (bersekolah kembali) atau Lulus (mengulang)

Dasar Hukum


  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya ketentuan mengenai pemutakhiran dan integrasi data murid ke dalam Dapodik
  5. Petunjuk Teknis Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berlaku pada tahun berjalan,


ALUR LAYANAN


Persyaratan


  1. Surat Permohonan Persetujuan Bersekolah Kembali
  2. Rekapitulasi daftar nama murid bersekolah kembali /mengulang /pemetaan rombol (format excel),
  3. Surat permohonan dari orang tua/wali murid,
  4. Salinan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK),
  5. Cetak Kartu NISN dari Laman Arsip NISN,
  6. Foto Copy Raport 2 Semester Terakhir,
  7. Salinan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) jenjang sebelumnya.

Kirimkan SoftCopy ke alamat : https://s.id/dapodik_demak

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Sekolah sudah melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya;
  2. Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengaktifan Peserta Didik bersekolah kembali dan  Pindah Rombel PD di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
  3. Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengaktifan Peserta Didik Bersekolah Kembali dan/atau Pindah Rombel PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen. Dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  4. Layanan atas permohonan Pengaktifan Kembali dan atau Pindahan Rombel PD di DAPODIK dilakukan secara langsung;




1 Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan          

 

Biaya / Tarif


Tidak dipungut biaya (GRATIS)



Produk Pelayana


  • Peserta Didik Status Aktif Kembali di DAPODIK


Pengaduan Layanan


  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 

Halaman Download

SURAT-PENGAJUAN-BERSEKOLAH-KEMBALI-2026-2

Download disini

Rekapitulasi Pengajuan Bersekolah Kembali /Mengulang

Share via
Copy link
Powered by Social Snap