Pangajuan Mutasi Masuk Murid Antar Sekolah Dalam Kabupaten

Header-Mutasi-Masuk-Antar-Sekolah

Layanan Mutasi /Pindah Masuk Peserta Didik

Dasar Hukum


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 dan sebagian ketentuannya telah dicabut/diubah oleh peraturan yang lebih baru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
6. Peraturan ini relevan dengan pengelolaan satuan pendidikan dan menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam layanan mutasi Dindikbud Kabupaten Demak.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak.


PENGERTIAN MUTASI MASUK PESERTA DIDIK



ALUR LAYANAN


Persyaratan



1. Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal,
2. Surat Keterangan/ Formasi Rombel dari Sekolah yang akan dituju,
3. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag jika Pindahan dari RA/MI/MTs/Sederajat,
4.. Salinan Ijazah (legalisir),
5. Salinan data dari nilai raport minimal 4 semester terakhir

    Kirimkan SoftCopy ke alamat : https://s.id/dapodik_demak

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Sekolah sudah melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya;

    1. Proses dalam Penyelesaian Permohonan Peserta Didik Mutasi dan  Pindah Rombel PD di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
    2. Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Peserta Didik Mutasi dan/atau Pindah Rombel PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
    3. Layanan atas permohonan Mutasi masuk dan atau Pindahan Rombel PD di DAPODIK dilakukan secara langsung;


    Waktu Penyelesaian


    Pelayanan diproses setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


    Target penyelesaian: 3 (tiga) Hari kerja  Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan lengkap          

     
    Biaya / Tarif


    Tidak dipungut biaya (GRATIS)

    Seluruh proses layanan mutasi/pindah masuk peserta didik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak tidak dipungut biaya


    Produk Pelayanan

    • Peserta Didik tercatat Aktif di Sekolah Tujuan DAPODIK


    Pengaduan Layanan


    1. Datang langsung
    2. Kotak saran
    3. Email : disdik.demak@gmail.com
    4. Wa :  082221702225 (Chat only)
    5. Unit Layanan Terpadu 

    HALAMAN DOWNLOAD

    Surat dan Kelengkapan Peserta Didik Mutasi Masuk dan Pindah Rombel

     

    Rekapitulasi Murid Mutasi/Pindah Masuk Format Excel

    Semoga Bermanfaat - Terimakasih

    Share via
    Copy link
    Powered by Social Snap