MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DINDIKBUD KAB. DEMAK

Kami berupanya memberikan Pelayanan Informasi Publik yang terbaik untuk masyarakat dan berkomitmen :

  1. Memberikan pelayanan Informasi Publik sesuai Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan Informasi Publik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dengan cepat, murah dan sederhana untuk diakses masyarakat;
  3. Menyediakan dan memberikan Informasi Publk yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  4. Merespon dengan cepat permintaan Informasi dan keberatan atas informai publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media;
  5. Menyiapkan petugas pelayanan Informasi Publik yang berdedikasi dan siap melayani;
  6. Melakukan pengawasan internal dan evalusi kinerja pelaksana

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap