PENGAJUAN PERUBAHAN DAN RESET AKUN GTK

ALUR PERUBAHAN DAN RESET AKUN GTK

Gambar 1 : Prosedur Perubahan Akun dan Reset Akun GTK

TATA CARA :

  1. Prosedur Pembuatan dan perubahan akun GTK melalui manajemen sekolah;
  2. GTK yang akunnya tidak dapat dibuka atau lupa password;
  3. GTK yang melakukan perubahan akun;
  4. Proses ini dimulai dari sekolah yang membuat surat pengajuan pembuatan/perubahan data akun GTK yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
  5. Selanjutnya proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan;
  6. Jika dokumen yang diajukan diterima, maka selanjutnya Admin Dinas melakukan perubahan data akun GTK atau hapus akun melalui Manajemen Dapodik;
  7. Operator Sekolah membuatkan Akun GTK melalui Manajemen Dapodik Sekolah;
  8. GTK login melalui Manajemen Dapodik Individu Guru melakukan verifikasi Akun Guru, sampai muncul keterangan akun GTK terverifikasi;
  9. Operator Sekolah melakukan Tarik Data atau Sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik agar perubahan data akun GTK masuk ke Aplikasi Dapodik di lokal;
  10. Selesai

MEKANISME PENGAJUAN PERUBAHAN DAN RESET AKUN GTK PADA DAPODIK 2021

Mekanisme Perubahan atau  Reset Akun GTK bisa anda lihat pada bagian di gambar di atas. Ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK.

A. Pemohon/GTK  (Guru dan Tenaga Kependidikan)

Menyiapkan Dokumen Persyaratan Perubahan Data Kepegawaian dan Akun GTK, Mengirimkan Dokumen atau file di laman yang telah di siapkan :

  • Syarat Pengajuan Perubahan atau Reset Akun GTK :
  1. Surat Permohonan Perubahan atau Reset Akun GTK dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Foto Copy KTP;
  • Melakunan Verifikasi Akun GTK :

  1. GTK yang sudah mendapatkan Akun Baru dapat login di manajemen individu guru (ptk.datadik.kemdikbud.go.id)
  2. Melakukan Verifikasi Akun GTK, setelah selesai konfirmasi dengan operator sekolah;

 

B. Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah)

  • Reset Akun GTK :
  1. Setelah direset atau Akun di Hapus oleh Admin Dinas;
  2. Sekolah dapat membuatkan Akun GTK melalui manajemen Dapodik (sp.datadik.kemdikbud.go.id)
  3. Menarik Data dari Managemen Dapodik setelah Akun GTK sudah dibuat atau terverfikasi, Tarik Data Aplikasi Dapodik Lokal;

C. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)

  1. Verifikasi Dokumen dari Pengajuan Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
  2. Melakukan Konfirmasi dan Validasi data dari Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK);
  3. Melakukan Perubahan atau Reset Akun GTK;

D. INFORMASI GTK PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN DAN AKUN GTK TAHUN 2021

Informasi Perubahan dan Akun GTK sebelum berkonsultasi baik secara Daring atau Tatap Muka harus mengisi : 

Unit Layanan Terpadu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak (ULT)

E. CONTOH LAMPIRAN SURAT

Surat Permohonan Perubahan dan Reset Akun ; download

Lampiran-1-Perubahan Akun GTK 2021-upload

 

ALUR PELAYANAN

  1. Surat Permohonan Perubahan atau Reset Akun GTK dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Foto Copy KTP;

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan Perubahan dan Reset Akun GTK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengajuan Perubahan dan Reset Akun GTK menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) bulan kerja;
  • Layanan atas permohonan Akun GTK dilakukan secara langsung;
3 Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan kerja sejak diterimanya permintaan ;
Tidak dipungut biaya (GRATIS);
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 

Unit Layanan Terpadu  (ULT)

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN DAN JADWAL DAPODIK

 

Semoga bermanfaatTerimakasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap