

TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI MURID BARU PADA DAPODIK VERSI 2027
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
ALUR LAYANAN
Persyaratan
1. Surat Pengajuan Registrasi Murid Baru;*
2. Salinan Akta Kelahiran dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);*
3. Rombongan belajar tersedia dan Daya tampung sekolah masih mencukupi sesuai ketentuan SPMB;*
4. Cetakan NISN dari Laman NISN (https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/);
Mengirimkan Pengajuan softcopy dilaman: https://s.id/dapodik_demak;*
Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1 (satu) Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan;
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
Produk Pelayanan
Apabila disetujui, maka:
- Status murid menjadi Aktif.
- Murid masuk ke rombongan belajar.
- Data dapat disinkronkan ke server pusat.
- Murid dapat mengikuti seluruh layanan pendataan pendidikan.
- Datang langsung,
- Kotak saran,
- Email : disdik.demak@gmail.com,
- Wa : 085701334266,
- (Chat only)Unit Layanan Terpadu
Halaman Download Contoh Dokumen Persyaratan
Dapat dilihat sebagai berikut:
SURAT-PENGAJUAN-MURID-BARU-NISN-2026Rekapitulasi Murid Baru Format Excel
Semoga Bermanfaat - Terimakasih





















Users Today : 461
Users Yesterday : 964
This Month : 5636
This Year : 223501
Total Users : 534856
Views Today : 3312
Total views : 3774437
Who's Online : 1

Recent Comments