Pejabat Pengelola PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 420/ 595 /2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berpedoman pada Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 

 SK PENJABAT PENGELOLA PPID dapat di Download di bawah ini :

SK-PPID-DINDIKBUD-2019-REVISI

SK-PPID-DINDIKBUD-2019

 Semoga Berfaat – Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap