September 5, 2019 archive

MASJID AGUNG DEMAK

DINDIKBUD-05/09/2019 Masjid Agung Demak terletak di Jalan Sultan Fatah, Kelurahan Bintoro/Kauman, Kecamatan Demak, Kota Demak, Provinsi Jawa tengah. Masjid dibangun diatas lahan seluas 12.752,74 m2 dengan luas bangunan utamanya yaitu 537,5 m² dan luas serambinya 497 m2. Masjid Agung Demak berkaitan erat dengan keberadaan Kerajaan Demak yang muncul pada akhir kejayaan Kerajaan Majapahit. Raja pertama …

Continue reading

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik; SOP Penangan Sengketa Informasi Publik; SOP Pengelolaan Keberatan informasi publik; SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP); SOP Pengujian Tentang Konsekuensi  informasi publik; SOP Pendokumentasian Informasi Publik SOP Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan

Continue reading

TATA CARA PENGAJUAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PENGAJUAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah; Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah; Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung ke Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Tengah oleh Pemohon …

Continue reading

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN Pemohon Informasi Publik menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui : Datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP). Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim kealamat email PPID yang …

Continue reading

PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFO PUBLIK

Apabila pemohon tidak puas atau PPID tidak memberikan Informasi Publik sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemohon Informasi Publik setelah menunggu 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja (apabila PPID mengajukan perpanjangan waktu) maka : Pemohon informasi publik dapat mengirim surat keberatan kepada atasan PPID; Apabila atasan PPID menanggapi surat keberatan dari pemohon informasi dan Pemohon Informasi …

Continue reading

TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut : Pemohon informasi datang/via pos ke Sekretariat PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengisi formulir permintaan informasi dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi. Petugas PID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik. Petugas PID memproses pemintaan informasi publik sesuai …

Continue reading