Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
- Pemohon informasi datang/via pos ke Sekretariat PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengisi formulir permintaan informasi dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas PID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Petugas PID memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas PID Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
- Membukukan dan mencatat.






















Users Today : 182
Users Yesterday : 663
This Month : 6874
This Year : 224739
Total Users : 536094
Views Today : 1133
Total views : 3784539
Who's Online : 7

Recent Comments