Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
- Pemohon informasi datang/via pos ke Sekretariat PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengisi formulir permintaan informasi dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas PID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Petugas PID memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas PID Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
- Membukukan dan mencatat.



















Users Today : 320
Users Yesterday : 437
This Month : 11733
This Year : 244900
Total Users : 556255
Views Today : 2901
Total views : 3869543
Who's Online : 6

Recent Comments