Layanan Penerbitan Rekomendasi Mutasi Siswa/Pindah Sekolah Luar Kabupaten

Rekomendasi Mutasi Siswa /Pindah Sekolah

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak;
  4. Peraturan Daerah Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak;
  5. Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Alur Pelayanan Rekomendasi Mutasi /Pindah Sekolah Peserta Didik Keluar Kabupaten Demak

<<INFO GRAFIS>>

 

Alur Pelayanan Rekomendasi Mutasi /Pindah Sekolah Peserta Didik Masuk Ke Kabupaten Demak

<<INFO GRAFIS>>

“Lihat Cara Cetak Mutasi Peserta Didik di Aplikasi DAPODIK”

Rekomendasi Pindah Sekolah Antar Kabupaten/ Provinsi

  • Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal
  • Surat Keterangan Kelakuan baik dari Sekolah
  • Surat Keterangan/ Formasi kelas dari Sekolah yang akan dituju
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota Asal Sekolah
  • Fotokopi Ijazah SD/SMP/ yang sederajat (sesuai jenjang Pendidikan)
  • Fotokopi data dari nilai raport terakhir
  • Cetak Nomor Induk Siswa Nasional dari Laman NISN

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Surat Pindah Sekolah dari luar Kabupaten/ Provinsi dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten akan menyampaikan dokumen. Dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
  • Layanan atas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten dilakukan secara langsung
3 Hari kerja  

 

 

  1. Proses penyelesaian permohonan Surat Pindah Sekolah dari luar Kabupaten/Provinsi dilakukan setelah pemohonan mengajukan berkas permohonan Surat Pindah sekolah dari Luar Kabupaten/ Provinsi, apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/ Provinsi akan menyamaikn dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
  3. Layanan atas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar kabupaten/ Provinsi
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
  • Surat Keterangan Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Provinsi
  • Surat Keterangan Rekomendasi Pindah Sekolah ke Luar Kabupaten/Provinsi 
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap