Yth. Bapak/Ibu
Kepala PAUD, SD, SMP, PKBM dan SKB Negeri dan Swasta
di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Dengan rilisnya aplikasi Dapodik versi 2022, maka ada beberapa fiture yang dinonaktifkan. Menindaklanjuti tentang Peserta Didik yang salah di Rombongan Belajar pada Aplikasi dapodik karena beberapa alasan, maka dengan ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak perlu menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut :
I. Pindah Anggota Rombel karena Mutasi Siswa
(Kategori ini hanya berlaku untuk Siswa Mutasi SD (kelas 2 s.d. 6), SMP ( Kelas 8 dan Kelas 9), PKBM dan SKB (sesuai dengan Tingkatnya)
Berkas yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :
A) Hardcopy
- Surat Permohonan Pindah Anggota Rombel dari sekolah ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak up. Admin DAPODIK Dinas yang didalamnya memuat penjelasan alasannya. Untuk format surat menyesuaikan surat dinas di lembaga masing-masing ;
- Format Usulan Pindah Anggota Rombel yang telah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah. Format bisa diunduh DISINI ;
- Fotocopy surat mutasi yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Kasie (sesuai jenjang) ;
- Fotocopy rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Kasie (sesuai jenjang).
- Jika mutasi di semester 3 maka melampirkan fotocopy rapor semester 1 s.d 2 ;
- Jika mutasi di semester 4 maka melampirkan fotocopy rapor semester 1 s.d 3 ;
- Jika mutasi di semester 5 maka melampirkan fotocopy rapor semester 1 s.d 4 ;
- Jika mutasi di awal semester 6 maka melampirkan fotocopy rapor semester 1 s.d 4 ;
Hardcopy dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rangkap 2
B) Softcopy
- File jpg Surat Permohonan Pindah Anggota Rombel yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah ;
- File excel format usulan dan softcopy file jpg format usulan pindah anggota rombel yang telah ditandatangani Kepala Sekolah ;
- File jpg surat mutasi ;
- File jpg fotocopy rapor yang telah dilegalisir Kepala Sekolah dan Kasie (sesuai jenjang).
Softcopy dikirim ke ult.lpmpjateng.go.id
II. Pindah Anggota Rombel karena Salah Mapping
(Kategori ini hanya berlaku untuk Siswa yang salah Mapping)
Berkas yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :
A) Hardcopy
- Surat Permohonan Pindah Anggota Rombel dari sekolah ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak up. Admin Dinas yang didalamnya memuat penjelasan alasannya. Untuk format surat menyesuaikan surat dinas di lembaga masing-masing ;
- Format Usulan Pindah Anggota Rombel yang telah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah. Format bisa diunduh disini ;
- Fotocopy rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Kasie (sesuai jenjang).
- Jika salah mapping di SD maka melampirkan fotocopy rapor semester 1 s.d. sesuai keaktifan siswa ;
- Jika salah mapping di SMP maka melampirkan fotocopy rapor semester 1 s.d sesuai keaktifan siswa ;
- Jika salah mapping di PKBM dan SKB maka melampirkan fotocopy rapor semester 1 s.d sesuai keaktifan siswa;
Hardcopy dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rangkap 2
B) Softcopy
- File jpg Surat Permohonan Pindah Anggota Rombel yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah ;
- File excel format usulan format usulan pindah anggota rombel yang telah ditandatangani Kepala Sekolah ;
- File pdf fotocopy rapor yang telah dilegalisir Kepala Sekolah dan Kasie (sesuai jenjang).
Softcopy dikirim ke email ult.lpmpjateng.go.id
Contoh Surat dapat dilihat dibawah ini :
4-SURAT PERMOHONAN PANATAAN ROMBEL SISWAJika peserta didik yang di ajukan lebih dari satu dapat di buat Rekapitulasi seperti contoh berikut :
Jika ada kesulitan dalam pengisian silahkan bisa berkoordinasi melalui Wa atau Group
ALUR LAYANAN
Layanan Informasi di chat di bawah ini :
Unit Layanan Terpadu (ULT)
PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN
DAN JADWAL DAPODIK
Semoga bermanfaat – Terimakasih