NUPTK singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Identitas bagi PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkapbagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mekanisme pengajuan NUPTK adalah :
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a. penetapan calon penerima NUPTK; dan
b. penetapan penerima NUPTK.
Untuk Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum memiliki NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Ijazah dari Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Terakhir;
c. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK Penugasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Surat Keputusan pengangkatan dari BUPATI Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
NUPTK bisa terbit setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sudah diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangan; dan
c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
d. PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Alur Proses Pengajuan NUPTK dapat dilihat dibawah ini
Panduan Operasional Aplikasi Verval GTK - Ver.2
Semoga bermanfaat – Terimakasih