Pangajuan Pengaktifan Kembali Peserta Didik

Yth. Bapak/Ibu
Kepala PAUD, SD, SMP, PKBM dan SKB Negeri dan Swasta
di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan rilisnya aplikasi Dapodik versi 2023, maka ada beberapa fiture yang dinonaktifkan. Menindaklanjuti tentang Peserta Didik yang hilang, tercatat di siswa Keluar/Mutasi/Lulus  dan atau salah di Rombongan Belajar pada Aplikasi dapodik karena beberapa alasan, maka dengan ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak perlu menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut : 

I. Peserta Didik Hilang dan Pindah Anggota Rombel karena Mutasi Siswa, atau di Luluskan oleh Sistem


(Kategori ini hanya berlaku untuk Siswa Mutasi, dan atau di Luluskan oleh sistem  di Jenjang TK (Kelompok B), SD (kelas 2 s.d. 6), SMP ( Kelas 8 dan Kelas 9), PKBM dan SKB (sesuai dengan Tingkatnya)

Berkas yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :

A) Hardcopy

  1. Surat Permohonan Pindah Anggota Rombel dari sekolah ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak up. Admin DAPODIK Dinas yang didalamnya memuat penjelasan alasannya. Untuk format surat menyesuaikan surat dinas di lembaga masing-masing ;
  2. Format Usulan Pindah Anggota Rombel yang telah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah. Format bisa diunduh seperti terlampir di bawah;
  3. Fotocopy surat mutasi yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Kasie (sesuai jenjang) ;
  4. Fotocopy rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Kasie (sesuai jenjang).
    1. Jika mutasi di semester 3 maka melampirkan fotocopy rapor semester 1 s.d 2 ;
    2. Jika mutasi di semester 4 maka melampirkan fotocopy rapor semester 1 s.d 3 ;
    3. Jika mutasi di semester 5 maka melampirkan fotocopy rapor semester 1 s.d 4 ;
    4. Jika mutasi di awal semester 6 maka melampirkan fotocopy rapor semester 1 s.d 4 ;

Hardcopy dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rangkap 2

B) Softcopy

  1. File jpg Surat Permohonan Pengaktifan Kembali dan atau Pindah Anggota Rombel yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah ;
  2. File Word dan File excel format usulan dan softcopy file jpg format usulan pindah anggota rombel yang telah ditandatangani Kepala Sekolah ;
  3. File jpg surat mutasi (khusus Siswa Pindah) ;
  4. File jpg fotocopy rapor yang telah dilegalisir Kepala Sekolah dan Kasie (sesuai jenjang).

Softcopy dikirim ke ult.lpmpjateng.go.id 

II. Peserta Didik Hilang dan Pindah Anggota Rombel karena Salah Mapping


(Kategori ini hanya berlaku untuk Siswa yang salah Mapping)

Berkas yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :

A) Hardcopy

  1. Surat Permohonan Pindah Anggota Rombel dari sekolah ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak up. Admin Dinas yang didalamnya memuat penjelasan alasannya. Untuk format surat menyesuaikan surat dinas di lembaga masing-masing ;
  2. Format Usulan Pindah Anggota Rombel yang telah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah. Format bisa diunduh sebagaimana terlampir ;
  3. Fotocopy rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Kasie (sesuai jenjang).
    • Jika salah mapping di SD maka melampirkan fotocopy rapor semester 1 s.d. sesuai keaktifan siswa ;
    • Jika salah mapping di SMP maka melampirkan fotocopy rapor semester 1 s.d sesuai keaktifan siswa ;
    • Jika salah mapping di PKBM dan SKB maka melampirkan fotocopy rapor semester 1 s.d sesuai keaktifan siswa;

Hardcopy dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rangkap 2

B) Softcopy

  1. File jpg Surat Permohonan Pindah Anggota Rombel yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah ;
  2. File excel format usulan format usulan pindah anggota rombel yang telah ditandatangani Kepala Sekolah ;
  3. File pdf fotocopy rapor yang telah dilegalisir Kepala Sekolah dan Kasie (sesuai jenjang).

Softcopy dikirim ke email ult.lpmpjateng.go.id 

Contoh Surat dapat dilihat dibawah ini :

4-SURAT PERMOHONAN PANATAAN ROMBEL SISWA

download

Jika peserta didik yang di ajukan lebih dari satu dapat di buat Rekapitulasi seperti contoh berikut :

Jika ada kesulitan dalam pengisian silahkan bisa berkoordinasi melalui Wa atau Group

ALUR LAYANAN

  • Surat Permohonan Pengembalian Peserta Didik dan Pindah Anggota Rombel dari sekolah;
  • Cetakan NISN dari Laman NISN jika telah memiliki NISN (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/);
  • Fotocopy dan dilegalisir Surat Mutasi (khusus mutasi PD);

  • Sekolah sudah melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya;
  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengembalian Peserta Didik bersekolah kembali dan  Pindah Rombel PD di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pindah Rombel PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen. Dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  • Layanan atas permohonan Pengaktifan Kembali dan atau Pindahan Rombel PD di DAPODIK dilakukan secara langsung;
1 Hari kerjaWaktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan            

 

 

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

  • Peserta Didik Status Aktif Kembali di DAPODIK
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
 

Layanan Informasi di chat di bawah ini : 

LAMPU SENTIR 

(Layanan Masyarakat  Terpadu Secara Terintegrasi)

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN

DAN JADWAL DAPODIK

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap