PENGAJUAN SARANA DAN PRASARANA DAPODIK 2027

PENGAJUAN SARANA DAN PRASARANA DAPODIK 2027

1. Ruang Lingkup Sarpras

Pada Dapodik 2027, data prasarana meliputi:

  • Tanah
  • Bangunan
  • Ruang

2. Jenis pengajuan yang dapat dilakukan:

  • Penambahan data
  • Perubahan/perbaikan data
  • Penghapusan data

Catatan penting: pada versi 2027, penambahan, perubahan, dan penghapusan data tanah, bangunan, serta ruang tidak dilakukan langsung melalui Aplikasi Dapodik, tetapi melalui Manajemen Satuan Pendidikan → Sarpras → Pengajuan. Setelah disetujui, data diterima melalui Tarik Data pada Aplikasi Dapodik.

Teruskan membaca

Pengajuan Mutasi Masuk Luar Kabupaten/Provinsi

Mutasi /Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak;
  5. Peraturan Daerah Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak;
  6. Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

Teruskan membaca

PENAMBAHAN GTK BARU TAHUN 2026 KAB. DEMAK

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen;
  3. Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Menteri No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  8. Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  9. Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  11. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ/ Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud;
  12. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak.

 

STANDAR LAYANAN PENAMBAHAN GTK BARU

  1. Cek List Pengajuan GTK Baru;
  2. Surat Permohonan Penambahan GTK Baru;
  3. Profil GTK Baru;
  4. Salinan KTP dan KK;
  5. Analisis Beban Kerja (ABK) per jabatan pada Aplikasi Ruang SDM ;
  6. SK Pembagian Tugas/Mengajar Tahun Ajaran Berjalan;
  7. Salinan SK Pengangkatan;
    • Sekolah NEGERI :
      a. ASN (SK CPNS, PNS dan PPPK);
      b. Non ASN (SK Penugasan dari Kepala Dinas dan/atau BUPATI)
    1. Tercatat di BKN
    • Sekolah SWASTA
      a. SK Ketua Yayasan (sekolah milik yayasan);
      b. SK Ketua Perkumpulan;
      c. SK Kepala Desa untuk Jenjang PAUD (sekolah milik Pemerintah Desa)

8. Salinan Sertifikat Pendidik (Jika memiliki);
9. Salinan NUPTK (Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan);

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan GTK baru dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) semester;
  • Layanan atas permohonan GTK Baru dilakukan secara langsung;

Pelayanan diproses setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

7 hari kerja sejak diterimanya permintaan, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) semester;

Tidak dipungut biaya (GRATIS);

Seluruh proses layanan Guru Baru dan Tenaga Kependidikan Baru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak tidak dipungut biaya.

 

  • GTK Terdaftar di Laman DAPODIK;
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
 

 

Adapun Pedoman Penambahan PTK Baru dapat di Lihat di bawah ini :

Panduan Tambah PTK_DAPO_2021

 

 

Prosedur Pelaksanaan Pengajuan GTK Baru Sekolah Swasta

  1. Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah) 
  • Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
  • Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel pada copy dokumen);
  • Surat pengantar PTK Baru Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
  • Menarik Data PTK Baru melalui proses TarikData setelah pengajuan disetujui;
  • Merekam Data Rinci PTK Baru melalui Aplikasi DAPODIK;
  • Mengirimkan Data Rinci PTK Baru ke Pusat melalui Sinkronisasi DAPODIK;

 

  1. Ketua Yayasan  (Khusus Sekolah Swasta)
  • Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
  • Menerbitkan SK Pengangkatan dan SK Penugasan PTK Baru dan Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel pada salinan dokumen)
  • Melakukan Input PTK Baru melalui Operator Yayasan di laman : https://vervalptk.data.kemendikdasmen.go.id/
  • Upload Dokumen PTK Baru yang meliputi : SK Pengangkatan, SK Pembagian Tugas Mengajar, dan Ijazah sesuai dengan SK Pengangkatan dibuat dalam satu file dalam format PDF.
  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)  
  • Melakukan Verifikasi dan Validasi Dokumen Data Persyaratan Tambah PTK Baru dari Satuan Pendidikan. (Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan);
  • Melakukan Persetujuan dan/atau Penolakan pengajuan PTK Baru dari Operator Yayasan;
  1. Pusat Data Dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemendikdasmen
  • Memadankan NIK ke Database Arsip PTK Kemendikdasmen;
  • Memastikan PTK Baru yang ditambahkan belum terekam pada database Arsip PTK Kemendikdasmen;
  • Memadankan Identitas PTK Baru dengan dukcapil berdasarkan NIK;
  • Menyediakan Referensi PTK Baru; dan
  • Mengalirkan data PTK Baru ke Manajemen DAPODIK;

 

  1. Setelah semua Proses terlaksana, PTK baru masuk ke management DAPODIK, Satuan Pendidikan melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya.

Semua berkas di tempatkan dalam snelhecter Guru  Biru dan  Tendik Hijau dikirim ke Operator Bidang GTK dan atau Admin Dinas dan kirimkan file melalui laman berikut : ptkbarudemak2026

 

 

 

 

 

Semoga bermanfaat - Terimakasih

 

Halaman Download  :

NO. URAIAN Lihat Contoh

Download

1 Contoh Cek List GTK Baru Lihat
2 Contoh Surat Permohonan Penambahan GTK Baru Lihat
3 Form Profil GTK Baru dengan nama File (NamaGTK-NamaSekolah-NPSN-Kecamatan) Lihat
4 Analisis Beban Kerja (ABK) per jabatan pada Aplikasi Ruang SDM; Lihat
5

Salinan SK Pengangkatan :

Lihat
6
  • SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Berjalan; dan atau
  • Uraian Tugas  untuk Tenaga Kependidikan
Lihat
7 Cek hasil pengajuan di Laman manajemen DAPODIK Sekolah hubungi OPS Lihat

 

 

 

 

 

Contoh Cek List Pengajuan PTK Baru
Cek-List-ptk-guru-baru-SD-Swasta-di-DAPODIK-2027

Contoh Surat Pengajuan PTK Baru

Contoh Surat Permohonan Tambah PTK Baru 2026

Form Profil GTK Baru

Kecamatan_NPSN_Nama_Sekolah_NamaGuru_upload - Key

Analisis Beban Kerja (ABK) per jabatan pada Aplikasi Ruang SDM;

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Berjalan

 

Catatan 1 :

"Approval /Persetujuan Penambahan GTK Baru akan dimulai"
Semester 1 dimulai Tanggal 28 Agustus 2026 s.d. 26 Oktober 2026

Khusus GTK Baru PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 dibuka Mulai Tanggal

22 Januari 2026 s.d. 26 Mei 2026

--- baca aturan undang-undang guru dan dosen ---

Catatan  2 :

"Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan yang dirikan oleh Pemerintah Desa Pengajuan GTK Baru proses Input melalui Admin/Operator GTK Dinas"

Catatan 3 :

"Satuan Pendidikan Swasta oleh Yayasan /Perkumpulan Pengajuan GTK Baru proses Input melalui Operator Yayasan"

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

"Daftar Pejabat Struktural Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak Tahun 2026"

"Syarat Pengajuan NPYP – (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan)"

"Tatacara Pendaftaran Akun Operator Yayasan"

Surat Edaran Pemberitahuan Dapodik Versi 2026.b Semester 2 Tahun Ajaran 2025/2026

Surat Edaran Pemberitahuan Dapodik Versi 2026 Semester 1 Tahun Ajaran 2025/2026

Surat Edaran Pemberitahuan Dapodik Versi 2025 Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025

Surat Edaran Pemberitahuan Dapodik Versi 2024 Semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024

Surat Edaran Pemberitahuan Update Dapodik Versi 2024.c Semester 2 Tahun Ajaran 2023/2024

Surat Edaran Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN di Sekolah Negeri

Jam Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak

Pangajuan Pemetaan Rombel di Dapodik

Contoh surat pengajuan dapat dilihat dibawah ini:

SURAT-PENGAJUAN-PEMETAAN-ROMBEL-2026

Download disini

 

Layanan Informasi di chat di bawah ini : 

LAMPU SENTIR
(Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi)

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM LAYANAN DAN JADWAL DAPODIK

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Pangajuan Registrasi Murid Baru sudah memiliki NISN


TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI MURID BARU PADA DAPODIK VERSI 2027

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

ALUR LAYANAN


Persyaratan

1. Surat Pengajuan Registrasi Murid Baru;*

2. Salinan Akta Kelahiran dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);*
3. Rombongan belajar tersedia dan Daya tampung sekolah masih mencukupi sesuai ketentuan SPMB;*

4. Cetakan NISN dari Laman NISN (https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/);


Mengirimkan Pengajuan softcopy dilaman: https://s.id/dapodik_demak;*



Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Proses dalam Penyelesaian Pengajuan Registrasi Murid Baru sudah terdaftar di dapodik dan memiliki NISN dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas pengajuan Registrasi Murid Baru akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
  • Layanan atas pengajuan Registrasi Murid Baru dilakukan secara langsung maupun Daring.

  • Waktu Penyelesaian
    1 (satu) Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan;   
    Biaya / Tarif


    Tidak dipungut biaya (GRATIS)
    Produk Pelayanan
    Apabila disetujui, maka:

    • Status murid menjadi Aktif.
    • Murid masuk ke rombongan belajar.
    • Data dapat disinkronkan ke server pusat.
    • Murid dapat mengikuti seluruh layanan pendataan pendidikan.


    Pengaduan Layanan

    1. Datang langsung,
    2. Kotak saran,
    3. Email : disdik.demak@gmail.com,
    4. Wa :  085701334266,
    5. (Chat only)Unit Layanan Terpadu

    Halaman Download Contoh Dokumen Persyaratan

    Dapat dilihat sebagai berikut:

    SURAT-PENGAJUAN-MURID-BARU-NISN-2026

    Download disini

    Rekapitulasi Murid Baru Format Excel

     

    Semoga Bermanfaat - Terimakasih

    LKJIP  DINDIKBUD KAB. DEMAK TAHUN 2025

    DINDIKBUD-10/08/2026  LKJIP TAHUN 2025 Secara lebih lengkap dapat dilihat di bawah ini : All-LKJIP-DINDIKBUD-2025-TL-Desk-TTd Teruskan membaca

    Pangajuan Mutasi Masuk Murid Antar Sekolah Dalam Kabupaten

    Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

    Dasar Hukum


    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 dan sebagian ketentuannya telah dicabut/diubah oleh peraturan yang lebih baru.
    4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
    5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
    6. Peraturan ini relevan dengan pengelolaan satuan pendidikan dan menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam layanan mutasi Dindikbud Kabupaten Demak.
    7. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak.


    PENGERTIAN MUTASI MASUK PESERTA DIDIK



    ALUR LAYANAN


    Persyaratan



    1. Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal,
    2. Surat Keterangan/ Formasi Rombel dari Sekolah yang akan dituju,
    3. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag jika Pindahan dari RA/MI/MTs/Sederajat,
    4.. Salinan Ijazah (legalisir),
    5. Salinan data dari nilai raport minimal 4 semester terakhir

      Kirimkan SoftCopy ke alamat : https://s.id/dapodik_demak

      Sistem, Mekanisme dan Prosedur

      Sekolah sudah melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya;

      1. Proses dalam Penyelesaian Permohonan Peserta Didik Mutasi dan  Pindah Rombel PD di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
      2. Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Peserta Didik Mutasi dan/atau Pindah Rombel PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
      3. Layanan atas permohonan Mutasi masuk dan atau Pindahan Rombel PD di DAPODIK dilakukan secara langsung;


      Waktu Penyelesaian


      Pelayanan diproses setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


      Target penyelesaian: 3 (tiga) Hari kerja  Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan lengkap          

       
      Biaya / Tarif


      Tidak dipungut biaya (GRATIS)

      Seluruh proses layanan mutasi/pindah masuk peserta didik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak tidak dipungut biaya


      Produk Pelayanan

      • Peserta Didik tercatat Aktif di Sekolah Tujuan DAPODIK


      Pengaduan Layanan


      1. Datang langsung
      2. Kotak saran
      3. Email : disdik.demak@gmail.com
      4. Wa :  082221702225 (Chat only)
      5. Unit Layanan Terpadu 

      HALAMAN DOWNLOAD

      Surat dan Kelengkapan Peserta Didik Mutasi Masuk dan Pindah Rombel

       

      Rekapitulasi Murid Mutasi/Pindah Masuk Format Excel

      Semoga Bermanfaat - Terimakasih

      Pangajuan Pengaktifan Murid Kembali Bersekolah /Mengulang


      PENGERTIAN BERSEKOLAH KEMBALI


      Bersekolah Kembali adalah proses mengaktifkan kembali status murid yang sebelumnya tidak aktif atau keluar dari satuan pendidikan, sehingga dapat kembali tercatat sebagai murid aktif pada sekolah asal atau sekolah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

      Contoh kondisi:

      1. Murid berhenti sekolah sementara karena sakit.
      2. Mengundurkan diri karena alasan keluarga kemudian ingin melanjutkan kembali.
      3. Murid keluar karena pindah domisili tetapi kembali ke sekolah asal.
      4. Murid yang sempat putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.

      Catatan:

      Peserta Didik di https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/ tercatat dalam Kategori Murid tercatat Keluar (bersekolah kembali) atau Lulus (mengulang)

      Dasar Hukum


      1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
      2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah.
      4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya ketentuan mengenai pemutakhiran dan integrasi data murid ke dalam Dapodik
      5. Petunjuk Teknis Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berlaku pada tahun berjalan,


      ALUR LAYANAN


      Persyaratan


      1. Surat Permohonan Persetujuan Bersekolah Kembali
      2. Rekapitulasi daftar nama murid bersekolah kembali /mengulang /pemetaan rombol (format excel),
      3. Surat permohonan dari orang tua/wali murid,
      4. Salinan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK),
      5. Cetak Kartu NISN dari Laman Arsip NISN,
      6. Foto Copy Raport 2 Semester Terakhir,
      7. Salinan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) jenjang sebelumnya.

      Kirimkan SoftCopy ke alamat : https://s.id/dapodik_demak

      Sistem, Mekanisme dan Prosedur

      1. Sekolah sudah melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya;
      2. Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengaktifan Peserta Didik bersekolah kembali dan  Pindah Rombel PD di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
      3. Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengaktifan Peserta Didik Bersekolah Kembali dan/atau Pindah Rombel PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen. Dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
      4. Layanan atas permohonan Pengaktifan Kembali dan atau Pindahan Rombel PD di DAPODIK dilakukan secara langsung;




      1 Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan          

       

      Biaya / Tarif


      Tidak dipungut biaya (GRATIS)



      Produk Pelayana


      • Peserta Didik Status Aktif Kembali di DAPODIK


      Pengaduan Layanan


      1. Datang langsung
      2. Kotak saran
      3. Email : disdik.demak@gmail.com
      4. Wa :  082221702225 (Chat only)
      5. Unit Layanan Terpadu 

      Halaman Download

      SURAT-PENGAJUAN-BERSEKOLAH-KEMBALI-2026-2

      Download disini

      Rekapitulasi Pengajuan Bersekolah Kembali /Mengulang

      Pengajuan Verifikasi dan Approval Data Murid Baru

      TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN VERIFIKASI DAN PERSETUJUAN (APPROVAL) MURID BARU PADA DAPODIK VERSI 2027

      Dasar Hukum

      1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
      2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
      3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
      4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

      ALUR LAYANAN


      Persyaratan

      1. Surat Pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru;*

      2. Fotokopi Akta Kelahiran dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);*
      3. Rombongan belajar tersedia dan Daya tampung sekolah masih mencukupi sesuai ketentuan SPMB;*

      4. Cetakan NISN dari Laman NISN jika telah memiliki NISN (https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/);


      Mengirimkan Pengajuan softcopy dilaman: https://s.id/dapodik_demak;*



      Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    1. Proses dalam Penyelesaian Pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru diluar DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
    2. Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru diluar DAPODIK akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
    3. Layanan atas pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru diluar DAPODIK dilakukan secara langsung maupun Daring.

    4. Waktu Penyelesaian
      1 (satu) Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan;   
      Biaya / Tarif


      Tidak dipungut biaya (GRATIS)
      Produk Pelayanan
      Apabila disetujui, maka:

      • Status murid menjadi Aktif.
      • Murid masuk ke rombongan belajar.
      • Data dapat disinkronkan ke server pusat.
      • Murid dapat mengikuti seluruh layanan pendataan pendidikan.


      Pengaduan Layanan

      1. Datang langsung,
      2. Kotak saran,
      3. Email : disdik.demak@gmail.com,
      4. Wa :  085701334266,
      5. (Chat only)Unit Layanan Terpadu

        Halaman Download Contoh Dokumen Persyaratan
        SURAT-APPROVE-MURID-BARU-2026
        Download disini


      Rekapitulasi Murid Baru Format Excel



      Semoga Bermanfaat - Terimakasih

      KURMA PEKAT CETAK LULUSAN TERAMPIL DAN SIAP KERJA

      DINDIKBUD-03/08/2026 Jum'at, 31 Juli 2026, di Pendopo Satya Bhakti Praja Setda Kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Demak malaksanakan launching gerakan KURMA PEKAT (Kursus Maju, Peningkatan Ekonomi Masyarakat). Gerakan ini merupakan inisiasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak (Bidang Pembinaan PAUD dan PNF). Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Dwi Isnaini Saparyati, menyampaikan bahwa melalui gerakan ini diharapkan, lembaga kursus dengan dukungan berbagai pihak khususnya Tim TKDV Kab. Demak (Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi) dapat berkembang pesat dan mampu menjalankan fungsi three in one (Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan).

      Dalam sambutannya Bupati Demak, Eisti'anah, menyampaikan bahwa kegiatan yang berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Demak harus dikerjakan pada semua lini, khususnya OPD terkait seperti Dindikbud, Dinakerin, Dinperpusar dan Dinpora. Dukungan organisasi mitra seperti BAZNAS Kab. Demak, DUDIKA, KADIN Kab. Demak serta CSR perbankan dan perusahaan sangat dibutuhkan. Sinergi dan Kolaborasi untuk memberantas kemiskinan dan mengurangi pengangguran harus terus ditingkatkan. Komitmen untuk memberikan padanan anggaran terhadap program dan kegiatan Kemdikdasmen yang bersumber dari APBD Kabupaten akan terus dilakukan dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

      Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menyampaikan, lembaga kursus akan terus berbenah agar lulusan kursus memiliki link and match dengan kebutuhan DUDIKA sekitar. Lulusan yang dihasilkan dari pendidikan formal maupun pendidikan non formal kesetaraan yang tidak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi dan memilih bekerja diharapkan dapat terserap di DUDIKA sekitar. Lembaga Kursus diharapkan dapat mengambil peran dalam mengurangi angka pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan.

      Lembaga kursus harus terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, konsep pembelajaran mendalam dan KKA juga harus diterapkan pada lembaga kursus, kata Heri Sutanto selaku narasumber dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Kemdikdasmen.

      Pada kesempatan tersebut, Bupati Demak myerahkan hibah uang untuk penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) kepada 4 LKP dan HIPKI Kab. Demak untuk merealisasikan program dan kegiatannya.

      Dengan berbagai giat yang telah dilakukan mulai tahun 2023 sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Demak (Bupati Demak) berhasil meraih penghargaan atas 1000 beasiswa uji kompetensi level II yang diberikan kepada peserta kursus di Kabupaten Demak dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Tata Busana. Penghargaan yang sama juga diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak sebagai OPD Pengampu lembaga kursus di Kabupaten Demak.

      Gallery Kegiatan