PENGAJUAN PTK MUTASI /REAKTIVASI

PENGAJUAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MUTASI /REAKTIVASI

 

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen;
  3. Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
  4. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
  6. Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  8. Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026;

Teruskan membaca

PENGAJUAN SARANA DAN PRASARANA DAPODIK 2027

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
  2. PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.
  3. Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  4. Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  5. Ketentuan/panduan teknis Dapodik Versi 2027 mengenai pengajuan penambahan, perubahan, dan penghapusan data tanah, bangunan, dan ruang;

Teruskan membaca

Pengajuan Mutasi Masuk Luar Kabupaten/Provinsi

Mutasi /Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak;
  5. Peraturan Daerah Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak;
  6. Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

Teruskan membaca

PENAMBAHAN GTK BARU TAHUN 2026 KAB. DEMAK

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen;
  3. Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Menteri No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  8. Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  9. Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  11. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ/ Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud;
  12. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak.

Teruskan membaca

Pangajuan Pemetaan Rombel di Dapodik

A. DASAR HUKUM

  1. ...
  2. ...
  3. ...
  4. ...
  5. ...

Teruskan membaca

Pangajuan Registrasi Murid Baru sudah memiliki NISN


TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI MURID BARU PADA DAPODIK VERSI 2027

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

ALUR LAYANAN


Persyaratan

1. Surat Pengajuan Registrasi Murid Baru;*

2. Salinan Akta Kelahiran dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);*
3. Rombongan belajar tersedia dan Daya tampung sekolah masih mencukupi sesuai ketentuan SPMB;*

4. Cetakan NISN dari Laman NISN (https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/);


Mengirimkan Pengajuan softcopy dilaman: https://s.id/dapodik_demak;*



Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Proses dalam Penyelesaian Pengajuan Registrasi Murid Baru sudah terdaftar di dapodik dan memiliki NISN dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas pengajuan Registrasi Murid Baru akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
  • Layanan atas pengajuan Registrasi Murid Baru dilakukan secara langsung maupun Daring.

  • Waktu Penyelesaian
    1 (satu) Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan;   
    Biaya / Tarif


    Tidak dipungut biaya (GRATIS)
    Produk Pelayanan
    Apabila disetujui, maka:

    • Status murid menjadi Aktif.
    • Murid masuk ke rombongan belajar.
    • Data dapat disinkronkan ke server pusat.
    • Murid dapat mengikuti seluruh layanan pendataan pendidikan.


    Pengaduan Layanan

    1. Datang langsung,
    2. Kotak saran,
    3. Email : disdik.demak@gmail.com,
    4. Wa :  085701334266,
    5. (Chat only)Unit Layanan Terpadu

    Halaman Download Contoh Dokumen Persyaratan

    Dapat dilihat sebagai berikut:

    SURAT-PENGAJUAN-MURID-BARU-NISN-2026

    Download disini

    Rekapitulasi Murid Baru Format Excel

     

    Semoga Bermanfaat - Terimakasih

    LKJIP  DINDIKBUD KAB. DEMAK TAHUN 2025

    DINDIKBUD-10/08/2026  LKJIP TAHUN 2025 Secara lebih lengkap dapat dilihat di bawah ini : All-LKJIP-DINDIKBUD-2025-TL-Desk-TTd Teruskan membaca

    Pangajuan Mutasi Masuk Murid Antar Sekolah Dalam Kabupaten

    Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

    Dasar Hukum


    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 dan sebagian ketentuannya telah dicabut/diubah oleh peraturan yang lebih baru.
    4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
    5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
    6. Peraturan ini relevan dengan pengelolaan satuan pendidikan dan menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam layanan mutasi Dindikbud Kabupaten Demak.
    7. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak.


    PENGERTIAN MUTASI MASUK PESERTA DIDIK



    ALUR LAYANAN


    Persyaratan



    1. Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal,
    2. Surat Keterangan/ Formasi Rombel dari Sekolah yang akan dituju,
    3. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag jika Pindahan dari RA/MI/MTs/Sederajat,
    4.. Salinan Ijazah (legalisir),
    5. Salinan data dari nilai raport minimal 4 semester terakhir

      Kirimkan SoftCopy ke alamat : https://s.id/dapodik_demak

      Sistem, Mekanisme dan Prosedur

      Sekolah sudah melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya;

      1. Proses dalam Penyelesaian Permohonan Peserta Didik Mutasi dan  Pindah Rombel PD di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
      2. Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Peserta Didik Mutasi dan/atau Pindah Rombel PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
      3. Layanan atas permohonan Mutasi masuk dan atau Pindahan Rombel PD di DAPODIK dilakukan secara langsung;


      Waktu Penyelesaian


      Pelayanan diproses setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


      Target penyelesaian: 3 (tiga) Hari kerja  Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan lengkap          

       
      Biaya / Tarif


      Tidak dipungut biaya (GRATIS)

      Seluruh proses layanan mutasi/pindah masuk peserta didik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak tidak dipungut biaya


      Produk Pelayanan

      • Peserta Didik tercatat Aktif di Sekolah Tujuan DAPODIK


      Pengaduan Layanan


      1. Datang langsung
      2. Kotak saran
      3. Email : disdik.demak@gmail.com
      4. Wa :  082221702225 (Chat only)
      5. Unit Layanan Terpadu 

      HALAMAN DOWNLOAD

      Surat dan Kelengkapan Peserta Didik Mutasi Masuk dan Pindah Rombel

       

      Rekapitulasi Murid Mutasi/Pindah Masuk Format Excel

      Semoga Bermanfaat - Terimakasih

      Pangajuan Pengaktifan Murid Kembali Bersekolah /Mengulang


      PENGERTIAN BERSEKOLAH KEMBALI


      Bersekolah Kembali adalah proses mengaktifkan kembali status murid yang sebelumnya tidak aktif atau keluar dari satuan pendidikan, sehingga dapat kembali tercatat sebagai murid aktif pada sekolah asal atau sekolah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

      Contoh kondisi:

      1. Murid berhenti sekolah sementara karena sakit.
      2. Mengundurkan diri karena alasan keluarga kemudian ingin melanjutkan kembali.
      3. Murid keluar karena pindah domisili tetapi kembali ke sekolah asal.
      4. Murid yang sempat putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.

      Catatan:

      Peserta Didik di https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/ tercatat dalam Kategori Murid tercatat Keluar (bersekolah kembali) atau Lulus (mengulang)

      Dasar Hukum


      1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
      2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah.
      4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya ketentuan mengenai pemutakhiran dan integrasi data murid ke dalam Dapodik
      5. Petunjuk Teknis Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berlaku pada tahun berjalan,


      ALUR LAYANAN


      Persyaratan


      1. Surat Permohonan Persetujuan Bersekolah Kembali
      2. Rekapitulasi daftar nama murid bersekolah kembali /mengulang /pemetaan rombol (format excel),
      3. Surat permohonan dari orang tua/wali murid,
      4. Salinan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK),
      5. Cetak Kartu NISN dari Laman Arsip NISN,
      6. Foto Copy Raport 2 Semester Terakhir,
      7. Salinan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) jenjang sebelumnya.

      Kirimkan SoftCopy ke alamat : https://s.id/dapodik_demak

      Sistem, Mekanisme dan Prosedur

      1. Sekolah sudah melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya;
      2. Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengaktifan Peserta Didik bersekolah kembali dan  Pindah Rombel PD di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
      3. Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengaktifan Peserta Didik Bersekolah Kembali dan/atau Pindah Rombel PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen. Dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
      4. Layanan atas permohonan Pengaktifan Kembali dan atau Pindahan Rombel PD di DAPODIK dilakukan secara langsung;




      1 Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan          

       

      Biaya / Tarif


      Tidak dipungut biaya (GRATIS)



      Produk Pelayana


      • Peserta Didik Status Aktif Kembali di DAPODIK


      Pengaduan Layanan


      1. Datang langsung
      2. Kotak saran
      3. Email : disdik.demak@gmail.com
      4. Wa :  082221702225 (Chat only)
      5. Unit Layanan Terpadu 

      Halaman Download

      SURAT-PENGAJUAN-BERSEKOLAH-KEMBALI-2026-2

      Download disini

      Rekapitulasi Pengajuan Bersekolah Kembali /Mengulang

      Pengajuan Verifikasi dan Approval Data Murid Baru

      TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN VERIFIKASI DAN PERSETUJUAN (APPROVAL) MURID BARU PADA DAPODIK VERSI 2027

      Dasar Hukum

      1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
      2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
      3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
      4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

      ALUR LAYANAN


      Persyaratan

      1. Surat Pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru;*

      2. Fotokopi Akta Kelahiran dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);*
      3. Rombongan belajar tersedia dan Daya tampung sekolah masih mencukupi sesuai ketentuan SPMB;*

      4. Cetakan NISN dari Laman NISN jika telah memiliki NISN (https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/);


      Mengirimkan Pengajuan softcopy dilaman: https://s.id/dapodik_demak;*



      Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    1. Proses dalam Penyelesaian Pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru diluar DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
    2. Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru diluar DAPODIK akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
    3. Layanan atas pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru diluar DAPODIK dilakukan secara langsung maupun Daring.

    4. Waktu Penyelesaian
      1 (satu) Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan;   
      Biaya / Tarif


      Tidak dipungut biaya (GRATIS)
      Produk Pelayanan
      Apabila disetujui, maka:

      • Status murid menjadi Aktif.
      • Murid masuk ke rombongan belajar.
      • Data dapat disinkronkan ke server pusat.
      • Murid dapat mengikuti seluruh layanan pendataan pendidikan.


      Pengaduan Layanan

      1. Datang langsung,
      2. Kotak saran,
      3. Email : disdik.demak@gmail.com,
      4. Wa :  085701334266,
      5. (Chat only)Unit Layanan Terpadu

        Halaman Download Contoh Dokumen Persyaratan
        SURAT-APPROVE-MURID-BARU-2026
        Download disini


      Rekapitulasi Murid Baru Format Excel



      Semoga Bermanfaat - Terimakasih