Visi dan Misi

VISI

“DEMAK SEMAKIN BERMARTABAT, MAJU DAN SEJAHTERA”

Makna Visi

  • Bermartabat: Kabupaten Demak yang dihormati dan dihargai, dengan menjunjung nilai luhur, integritas, dan kehormatan dalam pemerintahan, pendidikan, budaya, serta kehidupan sosial.
  • Maju: Demak yang terus meningkatkan kualitas infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, teknologi, dan kehidupan sosial.
  • Sejahtera: terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara lebih adil dan merata, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, akses pendidikan dan kesehatan, serta lingkungan yang aman dan nyaman.

MISI

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dan berakhlak.
  2. Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.
  3. Mengembangkan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.
  4. Mewujudkan infrastruktur berkualitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
  5. Memperkuat ketahanan sosial dan lingkungan yang inklusif dan berkelanjutan.

 

6 Program Prioritas Utama

No. Program Prioritas Fokus Utama
1 Demak Cerdas dan Berkarakter Peningkatan kualitas pendidikan, kapasitas guru, akses internet sekolah, sekolah unggulan, beasiswa, kurikulum berbasis karakter, vokasi dan inovasi
2 Demak Religius Penguatan kehidupan keagamaan, kesejahteraan guru Madin/TPQ/Ponpes, beasiswa penghafal Al-Qur'an, kegiatan santri dan lembaga keagamaan
3 Demak Produktif dan Mandiri Penguatan petani, nelayan, UMKM, PKL, pariwisata, ekonomi kreatif dan investasi
4 Demak Smart Governance Digitalisasi birokrasi, penguatan meritokrasi ASN, layanan pemerintah, smart village dan sinergi desa
5 Demak Mantap Infrastruktur dasar, jalan, jembatan, irigasi, drainase, fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga, pasar dan penataan perkotaan
6 Demak Tangguh dan Lestari Pengentasan kemiskinan, perlindungan kelompok rentan, pengelolaan sampah, penanganan banjir/rob/kekeringan, pesisir dan RTH

Rangkaian enam program tersebut tercantum dalam dokumen perencanaan Kabupaten Demak 2025–2029

Fokus yang Relevan untuk DINDIKBUD Demak

Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, program yang paling langsung terkait adalah Demak Cerdas dan Berkarakter, dengan kegiatan prioritas antara lain:

  1. Peningkatan kapasitas guru.
  2. Penyediaan akses internet bagi sekolah.
  3. Pengembangan sekolah unggulan di setiap kecamatan.
  4. Beasiswa bagi siswa berprestasi dan keluarga kurang mampu.
  5. Pengembangan kurikulum berbasis karakter.

 

Fokus Strategis DINDIKBUD

Dari enam program prioritas tersebut, 5 fokus besar DINDIKBUD Demak 2025–2029:

1. DEMAK CERDAS
Peningkatan akses, pemerataan dan mutu pendidikan PAUD, SD, SMP, pendidikan kesetaraan serta penguatan literasi dan numerasi.

2. DEMAK BERKARAKTER
Penguatan karakter peserta didik, budaya, nilai-nilai kebangsaan, budaya lokal dan lingkungan pendidikan yang aman serta inklusif.

3. DEMAK DIGITAL
Transformasi layanan pendidikan melalui Dapodik, integrasi data pendidikan, digitalisasi pelayanan dan tata kelola berbasis data.

4. DEMAK TUNTAS SEKOLAH
Penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS), pencegahan putus sekolah, peningkatan keberlanjutan pendidikan dan perluasan akses pendidikan nonformal.

5. DEMAK MANTAP SARPRAS
Pemenuhan dan pemerataan sarana-prasarana pendidikan berdasarkan kebutuhan dan data satuan pendidikan.

Struktur Organisasi DINDIKBUD Tahun 2026

STRUKTUR ORGANISASI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN DEMAK TAHUN 2026

BAGAN ORGANISASI

  1. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
  2. SEKRETARIS
    1. ) Sub. Bag. Program;
    2. ) Sub. Bag. Umum dan Kepegawaian;
    3. ) Sub. Bag. Keuangan;
    4. ) dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. BIDANG PEMBINAANN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
    1. ) Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
    2. ) Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; dan
    3. ) Ketua TIM Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  4. BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DAN PENDIDIKAN NONFORMAL (PNF).
    1. ) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    2. ) Seksi Pendidikan Nonformal (PNF); dan
    3. ) Ketua TIM Sarana dan Prasarana PAUD dan PNF;
  5. BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.
    1. ) Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
    2. ) Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; dan
    3. ) Ketua TIM Pembinaan Sekolah Dasar;
  6. BIDANG PEMBINAAN KEBUDAYAAN
    1. ) Ketua TIM Sejarah dan Cagar Budaya;
    2. ) Ketua TIM Kesenian;
    3. )  Ketua Budaya;
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas Museum;
  8. Satuan Pendidikan;

 

"Daftar Pejabat Struktural  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2026"

 

Semoga bermanfaat - Terimakasih

PENGAJUAN PTK MUTASI /REAKTIVASI

PENGAJUAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MUTASI /REAKTIVASI

 

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen;
  3. Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
  4. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
  6. Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  8. Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026;

Teruskan membaca

PENGAJUAN SARANA DAN PRASARANA DAPODIK 2027

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
  2. PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.
  3. Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  4. Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  5. Ketentuan/panduan teknis Dapodik Versi 2027 mengenai pengajuan penambahan, perubahan, dan penghapusan data tanah, bangunan, dan ruang;

Teruskan membaca

Pengajuan Mutasi Masuk Luar Kabupaten/Provinsi

Mutasi /Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak;
  5. Peraturan Daerah Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak;
  6. Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

Teruskan membaca

PENAMBAHAN GTK BARU TAHUN 2026 KAB. DEMAK

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen;
  3. Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Menteri No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  8. Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  9. Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  11. Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  12. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ/ Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud;
  13. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak.

 

Teruskan membaca

Pangajuan Pemetaan Rombel di Dapodik

A. DASAR HUKUM

  1. ...
  2. ...
  3. ...
  4. ...
  5. ...

Teruskan membaca

Pangajuan Registrasi Murid Baru sudah memiliki NISN

TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI MURID BARU PADA DAPODIK VERSI 2027

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).


 
 
 

Teruskan membaca

LKJIP  DINDIKBUD KAB. DEMAK TAHUN 2025

DINDIKBUD-10/08/2026  LKJIP TAHUN 2025 Secara lebih lengkap dapat dilihat di bawah ini : All-LKJIP-DINDIKBUD-2025-TL-Desk-TTd Teruskan membaca

Pangajuan Mutasi Masuk Murid Antar Sekolah Dalam Kabupaten

Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

Dasar Hukum


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 dan sebagian ketentuannya telah dicabut/diubah oleh peraturan yang lebih baru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
6. Peraturan ini relevan dengan pengelolaan satuan pendidikan dan menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam layanan mutasi Dindikbud Kabupaten Demak.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak.


PENGERTIAN MUTASI MASUK PESERTA DIDIK



ALUR LAYANAN


Persyaratan



1. Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal,
2. Surat Keterangan/ Formasi Rombel dari Sekolah yang akan dituju,
3. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag jika Pindahan dari RA/MI/MTs/Sederajat,
4.. Salinan Ijazah (legalisir),
5. Salinan data dari nilai raport minimal 4 semester terakhir

    Kirimkan SoftCopy ke alamat : https://s.id/dapodik_demak

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Sekolah sudah melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya;

    1. Proses dalam Penyelesaian Permohonan Peserta Didik Mutasi dan  Pindah Rombel PD di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
    2. Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Peserta Didik Mutasi dan/atau Pindah Rombel PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
    3. Layanan atas permohonan Mutasi masuk dan atau Pindahan Rombel PD di DAPODIK dilakukan secara langsung;


    Waktu Penyelesaian


    Pelayanan diproses setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


    Target penyelesaian: 3 (tiga) Hari kerja  Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan lengkap          

     
    Biaya / Tarif


    Tidak dipungut biaya (GRATIS)

    Seluruh proses layanan mutasi/pindah masuk peserta didik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak tidak dipungut biaya


    Produk Pelayanan

    • Peserta Didik tercatat Aktif di Sekolah Tujuan DAPODIK


    Pengaduan Layanan


    1. Datang langsung
    2. Kotak saran
    3. Email : disdik.demak@gmail.com
    4. Wa :  082221702225 (Chat only)
    5. Unit Layanan Terpadu 

    HALAMAN DOWNLOAD

    Surat dan Kelengkapan Peserta Didik Mutasi Masuk dan Pindah Rombel

     

    Rekapitulasi Murid Mutasi/Pindah Masuk Format Excel

    Semoga Bermanfaat - Terimakasih