VISI “DEMAK SEMAKIN BERMARTABAT, MAJU DAN SEJAHTERA” Makna Visi Bermartabat: Kabupaten Demak yang dihormati dan dihargai, dengan menjunjung nilai luhur, integritas, dan kehormatan dalam pemerintahan, pendidikan, budaya, serta kehidupan sosial. Maju: Demak yang terus meningkatkan …
STRUKTUR ORGANISASIDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANKABUPATEN DEMAK TAHUN 2026 BAGAN ORGANISASI KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKRETARIS ) Sub. Bag. Program; ) Sub. Bag. Umum dan Kepegawaian; ) Sub. Bag. Keuangan; ) dan Kelompok Jabatan Fungsional. …
PENGAJUAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MUTASI /REAKTIVASI A. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 …
A. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022. Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 …
Mutasi /Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota Dasar Hukum : Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi …
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri No. 79 Tahun …
HALAMAN DOWNLOAD Surat dan Kelengkapan Peserta Didik Mutasi Masuk dan Pindah Rombel Rekapitulasi Murid Mutasi/Pindah Masuk Format Excel Semoga Bermanfaat – Terimakasih
Dindikbud-13/05/2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, pada hari Selasa, 12 Mei 2026, telah diselenggarakan Pembukaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Jenjang SMP/MTs Tingkat Kabupaten Demak Tahun 2026 bertempat di SMP Negeri 2 Dempet. Rangkaian acara bergengsi ini secara resmi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Bapak Haris Wahyudi Ridwan, A.P., M.Si.
Tahun ini, antusiasme peserta sangat luar biasa! Sebanyak 307 siswa yang merupakan duta-duta terbaik dari berbagai SMP dan MTs se-Kabupaten Demak siap bersaing menunjukkan bakat mereka. Para peserta akan berkompetisi dalam 8 cabang lomba, yaitu: 🎨 Ilustrasi 🎤 Menyanyi Solo 🗣️ Mendongeng 📝 Menulis Cerita 🎭 Pantomim 🎻 Ansambel Campuran 3 Alat Musik 💃 Tari Kreasi 🎵 Kreativitas Musik Tradisional
Ajang ini bukan hanya sekadar kompetisi, melainkan wadah bagi peserta didik untuk memfasilitasi minat, bakat, dan kreativitas di bidang seni dan sastra. Lebih dari itu, FLS3N bertujuan untuk membangun karakter peserta didik yang mandiri, kreatif, dan berkebinekaan global sesuai dengan 8 dimensi Profil lulusan pendidikan. Selamat bertanding kepada seluruh talenta muda Kabupaten Demak! Tunjukkan kreativitas dan junjung tinggi sportivitas✨
Dindikbud-29/04/2026 Demak, Selasa 28 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hari ini, Selasa 28 April 2026, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Acara berlangsung di Ruang Bina Bhakti Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Demak. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala OPD terkait, Ketua MKKS SMP, Kepala Kantor Kemenag dan pihak-pihak terkait. Wujudkan SPMB yang Transparan dan Bebas Pungli.
Dalam sambutannya, Bupati Demak menegaskan bahwa SPMB 2026 harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. “Pakta integritas ini adalah komitmen bersama untuk menolak segala bentuk kecurangan, titipan, dan pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru,” tegasnya. Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh unsur pimpinan daerah dan instansi terkait. Adapun penanda tangan Pakta Integritas SPMB 2026 terdiri dari: Bupati Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Kapolres Demak, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Inspektur Kabupaten Demak, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Demak Kepala Dinpora Kabupaten Demak Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Kepala Dinkominfo Kabupaten Demak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Instansi terkait lainnya. Seluruh pihak yang menandatangani menyatakan siap melaksanakan SPMB sesuai ketentuan, menolak praktik percaloan dan gratifikasi, memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, serta membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.
Tahapan SPMB 2026 di Kabupaten Demak akan segera dimulai sesuai kalender dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Masyarakat diimbau memantau informasi resmi melalui laman sekolah tujuan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Demak. Dengan adanya kegiatan ini, Pemkab Demak berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar, bersih, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid di Kabupaten Demak.
DINDIKBUD-11/03/2026 Dalam rangka Pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Daring Jenjang TK, SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Sosialisasi SPMB Daring yang dilaksanakan mulai hari Rabu, 11 Maret 2026 bertempat di Aula Budi Utomo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dengan Peserta semua Ketua Penyelenggara, Kepala Sekolah , MKKS SMP, IKKS SD, Korwil Bidang Dikbud dan OPD Terkait se-Kabupaten Demak, Kegiatan di buka secara langsung oleh Kepala Dinas HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si, di dampingi Sekretaris Dinas RIDWAN, ST, MM, dan Ka. Sub. Bag. Program DIDIK AGUS SETYO PRIHADIYANTO, S.Sos., M.M, serta dari Tim Penyusun Juklak SPMB Daring Kabupaten Demak.
Dalam Kesempatan tersebut Kepala Dinas menyampaikan Kebijakan SPMB di tahun 2026 ini berpesan untuk melaksanakan SPMB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru, yang terdiri dari beberapa Jalur : 1. Jalur Domisili 2. Jalur Afirmasi 3. Jalur Mutasi 4. Jalur Prestasi. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan terkait permasalah dan Dampak SPMB Tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas SPMB Tahun 2026.
Sedangkan Kepala Sub. Bagian Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyampaikan Kebijakan SPMB Tahun 2026 yang berdasar peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru, dapat dilihat di bawah ini :
Tim SPMB menyampaikan Teknis Pelaksanaan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor : 0301/C/HK.04.01/2026 Tanggal : 16 Januari 2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
dan Penjelasan Pelaksanaan secara langsung Pelaksanaan SPMB Daring Jenjang TK/SD/SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 menyampaikan Daya Tampung Siswa Perombel Pelaksanaan SPMB TK/SD/SMP Negeri Kabupaten Demak berdasarkan “Surat Keputusan Kepala Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 71/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis dan Tatacara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah“. Surat Edaran dapat dilihat di bawah ini :
DINDIKBUD-05/03/2026 Dalam ranngka menyamakan presepsi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jenjang TK/SD dan SMP Negeri di Kabupaten Demak, di selenggarakan Sosialisasi, dan Sinkronisasi Data Jenjang PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang diselenggarakan oleh sekretariat, melalui Sub. Bag. Program, Kegiatan ini di hadiri seluruh Kepala Sekolah dan Operator serta Koordinator Wilayah Bidang Pendikan dan Kebudayaan Kecamatan Se-Kabupaten Demak yang berjumlah 14 Kecamatan, Koordinator Pengawas Jenjang SD, dan Kasi Pendais dari Kemenag Kabupaten Demak. Kegiatan di Buka secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si di dampingi oleh Sekretaris Dinas RIDWAN, ST, MT. dan Ka. Sub. Bagian Program Ka. Sub. Bag. Program DIDIK AGUS SETYO PRIHADIYANTO, S.Sos., M.M, serta dari Tim SPMB Daring Kabupaten Demak.
Kegiatan Sosialisasi, Rekonsialisasi Desk Verifikasi dan Validasi Daya Tampung Jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP dilaksanakan mulai tanggal 2 s.d. 5 Maret Tahun 2026. Pada Kesempatan tersebut Kepala Dinas menyampaikan Kebijakan SPMB Berdasarkan “Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru“.
Sekretaris Dinas menyampaikan Kebijakan Pelaksanaan SPMB berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor : 0301/C/HK.04.01/2026 Tanggal : 16 Januari 2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Sedangkan Ka. Sub. Bagian Program menyampikan Pelaksanaan secara langsung Pelaksanaan SPMB Daring Jenjang TK/SD/SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 menyampaikan Daya Tampung Siswa Perombel Pelaksanaan SPMB TK/SD/SMP Negeri Kabupaten Demak berdasarkan “Surat Keputusan Kepala Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 71/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis dan Tatacara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah“. Surat Edaran dapat dilihat di bawah ini :
Sedangkan Tim Pelaksana SPMB Kabupaten Demak menyampaikan tentang Pengajuan Daya Tampung berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Juknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombel dan Jumlah Rombel pada Satpen dengan Kondisi Pengecualian
Sosialisasi SNPMB 2026 bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai teknis pendaftaran, persyaratan, dan strategi seleksi (SNBP/SNBT) kepada siswa, guru, dan orang tua. Manfaat utamanya meliputi persiapan matang, peningkatan motivasi, pemilihan sekolah yang tepat, dan pemahaman jadwal, guna meminimalisir kesalahan administratif dalam seleksi, dan memberikan informasi komprehensif mengenai prosedur, persyaratan, dan jalur pendaftaran (zonasi, prestasi, dll) agar calon siswa dan orang tua lebih siap. Manfaat utamanya meliputi peningkatan pemahaman terkait sistem seleksi baru, motivasi siswa, serta kemudahan akses informasi, baik daring maupun luring.
Manfaat Utama Sosialisasi SPMB Tahun 2026:
Pemahaman Prosedur yang Jelas: Memastikan calon pendaftar memahami mekanisme dan jadwal SPMB, mengurangi potensi kesalahan dalam pendaftaran.
Akses Informasi Terbaru: Menyampaikan perubahan aturan, seperti sistem zonasi atau persyaratan dokumen terbaru.
Optimalisasi Pilihan Sekolah: Membantu siswa mengenali sekolah lanjutan dan memilih yang sesuai minat serta bakat.
Motivasi Calon Siswa: Memberikan gambaran awal yang memotivasi siswa untuk berprestasi dan bersiap masuk ke jenjang lebih tinggi.
Efisiensi Waktu: Melalui sosialisasi daring (online), wali murid dapat memperoleh informasi lengkap tanpa kendala jarak.
Menjangkau Calon Berprestasi: Mempermudah sekolah mencari dan menarik siswa berprestasi melalui edukasi yang tepat sasaran
Sosialisasi yang efektif akan membangun komunitas yang melek informasi pendidikan dan mempermudah proses seleksi yang transparan.
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru“
DINDIKBUD-24/01/2026 – Menindaklanjuti Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), Dindikbud terus mendorong SKB dan PKBM untuk mengikutsertakan peserta didik didik kesetaraan jenjang paket A dan B untuk ikut TKA meskipun belum bersifat wajib.
Dalam sosialisasi yang dilakukan pada tanggal Kamis tanggal 22 Januari 2026, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak, Haris Wahyudi Ridwan menyampaikan kepada Satuan Pendidikan Kesetaraan untuk melakukan sosialisasi kepada orang tua/ wali dan peserta didik kesetaraan kelas 6 dan 9 tentang manfaat yang diperoleh ketika mengikuti TKA, salah satunya adalah untuk pendaftaran ke jenjang sekolah selanjutnya melalui jalur prestasi dan mengetahui capaian pendidikan peserta didik.
Dwi Isnaini Saparyati, Kabid Pembinaan PAUD PNF menyampaikan kepada Kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di Kab. Demak untuk mengawal timeline masing-masing tahapan TKA yang sudah disampaikan oleh Kemendikdasmen RI.
Melalui kegiatan sosialisasi TKA yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak kepada Satuan Pendidikan Kesetaraan di Kab. Demak, diharapkan TKA jenjang Paket B yang dilaksanakan pada tanggal 6-16 April 2026 dan TKA jenjang Paket A yang dilaksanakan pada tanggal 20-30 April 2026 dapat berjalan lancar dengan hasil yang memuaskan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Perpres No. 39 Tahun 2019: tentang Satu Data Indonesia (SDI);
Peraturan Menteri No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Kepmen PanRB No. 173 Tahun 2024: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
STANDAR LAYANAN
ALUR PTK PINDAH TUGAS – PERSETUJUAN – TARIK DATA GTK DI DAPODIK
Gambar 1 : Prosedur Mutasi GTK Pada DAPODIK 2021
TATACARA :
Prosedur Tarik GTK hanya dilakukan oleh operator sekolah jika ada :
GTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain;
GTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk);
Prosedur Tarik GTK dilakukan oleh sekolah tujuan, dan menarik data dari sekolah asal;
Pada menu Aplikasi Pilih GTK, cari berdasarkan NIK, NUPTK dan NIP setelah ditemukan pilih Tambahkan.
Setelah operator sekolah melakukan prosedur tarik GTK diatas, Konfirmasi ke Dinas Kabupaten melakukan proses konfirmasi (approval) sesuai standar pelayanan dengan login Managemen Dinas di laman : https://dapo.kemendikdasmen.go.id/ menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik;
Pada menu manajemen, GTK, Pilih Penugasan, cari GTK yang akan di konfirmasi, Klik Konfirmasi, proses konfirmasi telah selesai dilakukan.
Untuk bisa menampilkan hasi tarik GTK di Aplikasi Dapodik di sekolah, operator sekolah bisa melakukan TarikData dari dapodik Lokal dan/atau melakukan proses Sinkronisasi.
STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PINDAH TUGAS/MUTASI GTK
Persyaratan
Cek List Pengajuan GTK Mutasi;
Profil PTK Mutasi;
Persetujuan pindah dari instansi asal;
Persetujuan dari instansi yang dituju (jika sudah ada);
Fotokopi KTP dan KK;
Fotokopi SK Pengangkatan dari Sekolah Tujuan (dilegalisir); Sekolah NEGERI : a. ASN (SK CPNS, PNS dan PPPK); b. Non ASN (SK BUPATI atau SK Penugasan dari Kepala Dinas); Sekolah SWASTA : a. SK dari Ketua Yayasan/Ketua Perkumpulan (sekolah milik yayasan/perkumpulan); b. SK Kepala Desa untuk Jenjang PAUD (sekolah milik Pemerintah Desa)
Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang diakui (dilegalisir);
Cek Kebutuhan Guru Sekolah Tujuan (R10)
SK Pembagian Tugas Mengajar;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengajukan berkas ke Dinas melalui Admin Dinas/GTK;
Apabila memenuhi syarat untuk mutasi maka berkas akan diproses.
Waktu Penyelesaian
3 Hari kerja
Jangka waktu penyelesaian Persetujuan Pindah/Mutasi Tugas Guru/TU diselesaikan +/- 3 hari dan dapat di perpanjang sampai dengan 10 (sepuluh) hari Kerja.
Dengan hormat kami sampaikan, Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah nomor 0253/C/TI.03.00/2026 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2026.b. Rilis ini dilakukan sebagai bagian dari perbaikan dan pembaruan pada sejumlah fitur Aplikasi Dapodik yang digunakan pada semester genap tahun ajaran 2025/2026.
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2026.b untuk satuan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Memastikan Operator Dapodik sudah terdaftar dan update surat tugas di laman (https://sdm.data.kemdikbud.go.id/) dan melengkapi data di Profil Pengguna DAPODIK;
Segera melakukan pemutakhiran data yang belum menginput data izin pendirian dan/atau SK Ijin Operasional dan Profil Citra Sekolah, Kegiatan Sekolah, Sarana dan Prasarana serta titik koordinat satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan di Aplikasi Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan melalui laman (https://vervalsp.data.kemendikdasmen.go.id/);
Melakukan pembaruan data di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2026.b, yaitu :
melakukan pemutakhiran data sarana dan prasarana, meliputi :
tanah,
bangunan,
iii. ruang, dan
buku.
melakukan pemutakhiran data rinci satuan pendidikan, meliputi:
ketersediaan listrik, dan
internet.
Pembaruan Profil Sekolah, Profil Sarana dan Prasarana, Profil GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), dan Profil PD (Peserta Didik) dengan melengkapi referensi alamat sampai dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan melalui aplikasi dapodik versi 2026.b;
Sekolah dapat melalukan perbaikan data PD (Peserta Didik) oleh operator dapodik melalui laman (https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id/) atau secara mandiri oleh Peserta Didik atau Wali murid melalui laman (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/), dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil;
Melakukan pemutakhiran data nilai peserta didik menggunakan Aplikasi e-Rapor yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik; dan
Verifikasi Akun Sekolah melalui (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/) verifikasi akun sekolah melalui Operator Sekolah untuk akun yang belum terverifikasi;
Verifikasi Akun dan Riwayat Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), melalui laman (https://ptk.datadik.kemendikdasmen.go.id/) Verifikasi akun dan Riwayat Pendidikan GTK menjadi tanggung jawab GTK masing-masing, pengelolaan akun GTK dilakukan oleh GTK masing-masing;
GTK dapat melakukan pengecekan dan Validasi datanya melalui laman (https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/) dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di dapodik;
Sekolah berstatus swasta sudah terinput data sekolah pada laman https://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id/ sesuai dengan yayasan yang terdaftar sesuai dengan NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan).
Persetujuan Penambahan GTK Baru dan GTK Mutasi akan dimulai pada tanggal 22 Januari 2026 s.d. 28 Mei 2026 melalui Admin Dinas untuk Sekolah Negeri Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB, sedangkan untuk Sekolah Swasta Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB Swasta melalui Operator Yayasan dan akan dikonfirmasi oleh Admin Dinas. Informasi syarat dan ketetuan penambahan GTK baru dan GTK Mutasi dapat di unduh di laman (http://dindikbud.demakkab.go.id/) pada menu layanan dapodik;
Menugaskan Petugas pendataan untuk melakukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Dapodik versi 2026.b semester 2 tahun ajaran 2025/2026. Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data diantaranya sebagai berikut :
Aplikasi Dapodik versi 2026.b, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemendikdasmen.go.id.
Pada aplikasi Dapodik versi 2026.b terdapat perubahan alur penginputan listrik dan internet.
Perbaikan data prasarana yang meliputi tanah, bangunan, dan ruang dilakukan melalui pengajuan pada Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id) dengan persetujuan oleh Dinas Pendidikan melalui Manajemen Dinas (https://datadik.kemendikdasmen.go.id). Satuan pendidikan diminta memastikan seluruh isian data prasarana telah lengkap dan sesuai ketentuan paling lambat tanggal 28 Februari 2026, sebelum dilakukan penutupan penginputan pada Aplikasi Dapodik.
Penutupan penambahan peserta didik baru di Aplikasi Dapodik untuk jenjang PAUD dan SD. Penambahan peserta didik baru dilakukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id).;
Validasi dan kebenaran data Sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing;
Mohon segera melakukan instalasi Aplikasi Dapodik versi 2026.b untuk kelancaran pendataan. Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak
DINDIKBUD-08/01/2026 Rencana Strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Tahun 2025-2029 yang merupakan dokumen perencanaan jangka menengah dan disusun dengan berpedoman pada RPJMD Kab Demak Tahun 2025-2029 serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Renstra ini merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.
Dengan ditetapkannya visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Tahun 2025-2029 ini, diharapkan menjadi acuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi dalam 5 (lima) tahun kedepan sehingga dapat memberikan kontribusi dalam pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Demak.
Pemberitahuan Update DAPODIK GTK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025
Kepada Yth.
Kepala Satuan Pendidikan Jenjang
Kepala SD Negeri (terlampir);
Kepala SMP Negeri (terlampir);
Kepala SPNF SKB Negeri (terlampir);
Kepala TK Negeri (Terlampir);
Berdasarkan Surat Undangan dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Demak Nomor : 821/593 tanggal 5 Desember 2025 tentang Undangan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mendapatkan alokasi Tenaga Teknis sebanyak 463 orang dan Guru sebanyak 326 orang dengan jumlah PPPK Paruh Waktu sejumlah 789 orang sebagaimana terlampir. Sebagai tindak lanjut dan dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, perlu adanya pemutakhiran data Tenaga Teknis dan guru pada Aplikasi DAPODIK.
Untuk keperluan tersebut Saudara dimohon menugaskan Tenaga Teknis dan Guru PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 dan Operator Dapodik Sekolah untuk melakukan pemutakhiran data sebagaimana mekanisme terlampir.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak
Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si Pembina Utama Muda NIP 197606061995011001
MEKANISME & PROSEDUR PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PPPK Paruh Waktu Pada Aplikasi DAPODIK 2026.b.
Mekanisme Penambahan GTK Baru, Mutasi dan Perubahan Data GTK ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon (GTK), Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK.
Pemohon/GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
Menyiapkan Dokumen Persyaratan Baru, Mutasi dan Perubahan Data untuk Proses Baru, Mutasi GTK dan Perubahan Data, Mengirimkan Dokumen dan File melalui laman yang telah di siapkan.
Syarat-syarat Perubahan data GTK PPPK Paruh Waktu Jenjang TK, SD, SMP dan SPNF SKB Negeri :
Surat Permohonan GTK baru, Mutasi atau Perubahan data GTK dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Hasil Pindai (scan) SK PPPK Paruh Waktu (Asli);
Hasil Pindai SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Ajaran 2025/2026 Semester 2 bagi guru dan Urain Tugas bagi Tenaga Teknis;
Pengiriman File GTK PPPK Paruh Waktu penamaan file (NIP-NAMA-UNITKERJA) dapat dikirim disini: https://s.id/gtkpppkpwdemak2026
Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah)
Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel);
Surat Permohonan Mutasi, Baru dan Perubahan Data GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
Menarik Data GTK Baru, dan Mutasi dari Manajemen Dapodik Sekolah (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/), setelah dikonfirmasi dari Dinas Tarik Data Aplikasi Dapodik Lokal;
TarikData dari DAPODIK Lokal, dan Merekam Data Rinci GTK melalui Aplikasi DAPODIK Versi 2026.b;
Mengirimkan Data Rinci GTK ke Pusat melalui Sinkronisasi DAPODIK;
Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan
Mengkoordinasikan GTK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Wilayahnya masing-masing;
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)
Konfirmasi Penugasan dari Pengajuan Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
Melakukan Verifikasi dan Validasi GTK Baru, Mutasi dan Perubahan Data dari Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
Merubah Status Kepegawaian dan Perubahan Data GTK;
INFORMASI GTK PPPK Paruh Waktu TAHUN 202
Proses Pengajuan GTK Baru dan Perubahan Status Kepegawaian, Mutasi, serta Perubahan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 akan dilakukan oleh admin DAPODIK /GTK Kabupaten setelah Guru mengisikan formular yang telah disiapkan atau mengirimkan ajuan;
Khusus untuk GTK PPPK Paruh Waktu yang belum terdaftar di DAPODIK dapat mengikuti Pengajuan pengajuan GTK baru dan GTK Mutasi sebagaimana terlampir dan konfirmasi secara langsung;
Informasi GTK PPPK Paruh Waktu dapat di unduh di laman :
DINDIKBUD 12/12/2025 Perpanjangan Periode Pengisian Survei Akhir Tahun Penguatan Karakter 2025
Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dengan hormat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan
Surat Nomor 24595/A/PK.03.01/2025 tentang Pengisian Instrumen Survei Akhir Tahun Penguatan
dan Surat Nomor 1792/J4/PK.03.01/2025 tentang Perpanjangan Periode Pengisian Survei Akhir Tahun
Penguatan Karakter 2025. Sehubungan dengan pelaksanaan survei tersebut, kami menginformasikan
bahwa periode pengisian Survei Akhir Tahun Penguatan Karakter yang sebelumnya berakhir pada tanggal
12 Desember 2025, diperpanjang hingga 19 Desember 2025.
Lanyanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi (LAMPU SENTIR)
Pelayanan Publik
\Yuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik sehingga dapat terjadi perubahan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Pengetahuan dan persepsi anda sangat berharga sebagai gambaran langsung dari pelaksanaan pelayanan publik saat ini.
Penilaian persepsi maladministrasi ini merupakan salah satu bagian dari penilaian yang lebih komprehensif yaitu penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia.
Recent Comments