Sosialisasi SPMB Daring Jenjang TK/SD/SMP Negeri di Kabupaten Demak Tahun 2026

DINDIKBUD-05/03/2026 Dalam ranngka menyamakan presepsi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jenjang TK/SD dan SMP Negeri di Kabupaten Demak, di selenggarakan Sosialisasi, dan Sinkronisasi Data Jenjang PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang diselenggarakan oleh sekretariat, melalui Sub. Bag. Program, Kegiatan ini di hadiri seluruh Kepala Sekolah dan Operator serta Koordinator Wilayah Bidang Pendikan dan Kebudayaan Kecamatan Se-Kabupaten Demak yang berjumlah 14 Kecamatan, Koordinator Pengawas Jenjang SD, dan Kasi Pendais dari Kemenag Kabupaten Demak. Kegiatan di Buka secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si di dampingi oleh Sekretaris Dinas RIDWAN, ST, MT.  dan Ka. Sub. Bagian Program Ka. Sub. Bag. Program DIDIK AGUS SETYO PRIHADIYANTO, S.Sos., M.M, serta dari Tim SPMB Daring Kabupaten Demak.

Kegiatan Sosialisasi, Rekonsialisasi Desk Verifikasi dan Validasi Daya Tampung Jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP dilaksanakan mulai tanggal 2 s.d. 5 Maret Tahun 2026. Pada Kesempatan tersebut Kepala Dinas menyampaikan Kebijakan SPMB Berdasarkan “Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru“.

dapat dilihat di bawah ini :

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 (JDIH)

Sekretaris Dinas menyampaikan Kebijakan Pelaksanaan SPMB berdasarkan  Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor : 0301/C/HK.04.01/2026 Tanggal : 16 Januari 2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Sedangkan Ka. Sub. Bagian Program menyampikan Pelaksanaan secara langsung Pelaksanaan SPMB Daring Jenjang TK/SD/SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 menyampaikan Daya Tampung Siswa Perombel Pelaksanaan SPMB TK/SD/SMP Negeri Kabupaten Demak berdasarkan “Surat Keputusan Kepala Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 71/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis dan Tatacara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Surat Edaran dapat dilihat di bawah ini :

SK Salinan Nomor 071 HM 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembagian Rombel

Sedangkan Tim Pelaksana SPMB Kabupaten Demak menyampaikan tentang Pengajuan Daya Tampung berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Juknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombel dan Jumlah Rombel pada Satpen dengan Kondisi Pengecualian

Sosialisasi SNPMB 2026 bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai teknis pendaftaran, persyaratan, dan strategi seleksi (SNBP/SNBT) kepada siswa, guru, dan orang tua. Manfaat utamanya meliputi persiapan matang, peningkatan motivasi, pemilihan sekolah yang tepat, dan pemahaman jadwal, guna meminimalisir kesalahan administratif dalam seleksi, dan memberikan informasi komprehensif mengenai prosedur, persyaratan, dan jalur pendaftaran (zonasi, prestasi, dll) agar calon siswa dan orang tua lebih siap. Manfaat utamanya meliputi peningkatan pemahaman terkait sistem seleksi baru, motivasi siswa, serta kemudahan akses informasi, baik daring maupun luring.

Manfaat Utama Sosialisasi SPMB Tahun 2026:
  • Pemahaman Prosedur yang Jelas: Memastikan calon pendaftar memahami mekanisme dan jadwal SPMB, mengurangi potensi kesalahan dalam pendaftaran.
  • Akses Informasi Terbaru: Menyampaikan perubahan aturan, seperti sistem zonasi atau persyaratan dokumen terbaru.
  • Optimalisasi Pilihan Sekolah: Membantu siswa mengenali sekolah lanjutan dan memilih yang sesuai minat serta bakat.
  • Motivasi Calon Siswa: Memberikan gambaran awal yang memotivasi siswa untuk berprestasi dan bersiap masuk ke jenjang lebih tinggi.
  • Efisiensi Waktu: Melalui sosialisasi daring (online), wali murid dapat memperoleh informasi lengkap tanpa kendala jarak.
  • Menjangkau Calon Berprestasi: Mempermudah sekolah mencari dan menarik siswa berprestasi melalui edukasi yang tepat sasaran

Sosialisasi yang efektif akan membangun komunitas yang melek informasi pendidikan dan mempermudah proses seleksi yang transparan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru

Gallery Kegiatan Sosialisasi

JADWAL PELAKSANAAN

No

Hari

Tanggal

Waktu

Wilayah

1

Senin

2 Maret 2026

13.00 – 15.00

Korwil Biddikbud Kec. Wonosalam

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Dempet

2

Selasa

3 Maret 2026

13.00 – 15.00

Korwil Biddikbud Kec. Demak

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Karangtengah

3

Rabu

4 Maret 2026

08.00 – 12.00

Korwil Biddikbud Kec. Gajah

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Mijen

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Sayung

 

 

 

13.00 – 15.00

Korwil Biddikbud Kec. Karanganyar

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Mranggen

4

Kamis

5 Maret 2026

08.00 – 12.00

Korwil Biddikbud Kec. Karangawen

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Kebonagung

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Guntur

 

 

 

13.00 – 15.00

Korwil Biddikbud Kec. Bonang

 

 

 

 

Korwil Biddikbud Kec. Wedung

 

 

SUKSESKAN TKA JENJANG PAKET A DAN B TAHUN AJARAN 2025/ 2026 DI KABUPATEN DEMAK, DINDIKBUD DORONG SKB DAN PKBM OPTIMALKAN KEIKUTSERTAAN PESERTA DIDIKNYA

 

DINDIKBUD-24/01/2026 – Menindaklanjuti Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), Dindikbud terus mendorong SKB dan PKBM untuk mengikutsertakan peserta didik didik kesetaraan jenjang paket A dan B untuk ikut TKA meskipun belum bersifat wajib.

Dalam sosialisasi yang dilakukan pada tanggal Kamis tanggal 22 Januari 2026, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak, Haris Wahyudi Ridwan menyampaikan kepada Satuan Pendidikan Kesetaraan untuk melakukan sosialisasi kepada orang tua/ wali dan peserta didik kesetaraan kelas 6 dan 9 tentang manfaat yang diperoleh ketika mengikuti TKA, salah satunya adalah untuk pendaftaran ke jenjang sekolah selanjutnya melalui jalur prestasi dan mengetahui capaian pendidikan peserta didik.

Dwi Isnaini Saparyati, Kabid Pembinaan PAUD PNF menyampaikan kepada Kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di Kab. Demak untuk mengawal timeline masing-masing tahapan TKA yang sudah disampaikan oleh Kemendikdasmen RI.

Melalui kegiatan sosialisasi TKA yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak kepada Satuan Pendidikan Kesetaraan di Kab. Demak, diharapkan TKA jenjang Paket B yang dilaksanakan pada tanggal 6-16 April 2026 dan TKA jenjang Paket A yang dilaksanakan pada tanggal 20-30 April 2026 dapat berjalan lancar dengan hasil yang memuaskan.

Gallery Kegiatan

Materi Kegiatan TKA Tahun 2026

Pendataan TKA (Mekanisme Pendaftaran) TKA SD SMP 19 Januari 2026.pptx (1)

Surat Edaran Tes Kemampuan Akademik (TKA)

SE TKA SD dan SMP 2026_

PENGAJUAN PERSETUJUAN MUTASI/PINDAH KEPALA SEKOLAH/GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI DAPODIK

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen;
  3. Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Perpres No. 39 Tahun 2019: tentang Satu Data Indonesia (SDI);
  5. Peraturan Menteri No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  9. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. 
  10. Kepmen PanRB No. 173 Tahun 2024: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

STANDAR LAYANAN

ALUR PTK PINDAH TUGAS – PERSETUJUAN – TARIK DATA GTK DI DAPODIK 

Gambar 1 : Prosedur Mutasi GTK Pada DAPODIK 2021

TATACARA :

  1. Prosedur Tarik GTK hanya dilakukan oleh operator sekolah jika ada :
  2. GTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain;
  3. GTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk);
  4. Prosedur Tarik GTK dilakukan oleh sekolah tujuan, dan menarik data dari sekolah asal;
  5. Operator sekolah melakukan tarik GTK di laman Managemen Sekolah : https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/  menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
  6. Pada menu Aplikasi Pilih GTK, cari berdasarkan NIK, NUPTK dan NIP setelah ditemukan pilih Tambahkan.
  7. Setelah operator sekolah melakukan prosedur tarik GTK diatas,  Konfirmasi ke Dinas Kabupaten melakukan proses konfirmasi (approval) sesuai standar pelayanan dengan login Managemen Dinas di laman : https://dapo.kemendikdasmen.go.id/ menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik;
  8. Pada menu manajemen, GTK, Pilih Penugasan, cari GTK yang akan di konfirmasi, Klik Konfirmasi, proses konfirmasi telah selesai dilakukan.
  9. Untuk bisa menampilkan hasi tarik GTK di Aplikasi Dapodik di sekolah, operator sekolah bisa melakukan TarikData dari dapodik Lokal dan/atau melakukan proses Sinkronisasi.

STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PINDAH TUGAS/MUTASI
GTK

  1. Cek List Pengajuan GTK  Mutasi;
  2. Profil PTK Mutasi;
  3. Persetujuan pindah dari instansi asal;
  4. Persetujuan dari instansi yang dituju (jika sudah ada);
  5. Fotokopi KTP dan KK;
  6. Fotokopi SK Pengangkatan dari Sekolah Tujuan (dilegalisir);
    Sekolah NEGERI :
    a.   ASN (SK CPNS, PNS dan PPPK);
    b.  Non ASN (SK BUPATI atau SK Penugasan dari Kepala Dinas); 
    Sekolah SWASTA :
    a. SK dari Ketua Yayasan/Ketua Perkumpulan (sekolah milik yayasan/perkumpulan);
    b. SK Kepala Desa untuk Jenjang PAUD (sekolah milik Pemerintah Desa)
  7. Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang diakui (dilegalisir);
  8. Cek Kebutuhan Guru Sekolah Tujuan (R10)
  9. SK Pembagian Tugas Mengajar;

  • Pemohon mengajukan berkas ke Dinas melalui Admin Dinas/GTK;
  • Apabila memenuhi syarat untuk mutasi maka berkas akan diproses.
3 Hari kerja   

Jangka waktu penyelesaian Persetujuan Pindah/Mutasi Tugas Guru/TU diselesaikan +/- 3 hari dan dapat di perpanjang sampai dengan 10 (sepuluh) hari Kerja.

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

 

  • Terdaftar di sekolah Tujuan
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. sebelum tatap muka terlebih dahulu mengisi : Lampu Senteri Dindikbud Kab. Demak
 

Syarat-syarat Mutasi GTK di Sekolah Negeri

Syarat-syarat Mutasi GTK di Sekolah Swasta

“MEKANISME PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN DAN PERUBAHAN AKUN GTK”

(Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi)

 

HALAMAN DOWNLOAD

Cek List Pengajuan GTK  Mutasi/Pindah
Contoh Surat Permohonan Mutasi/Pindah

Semoga bermanfaat – Terima kasih

Surat Pemberitahuan Rilis Dapodik 2026.b

Yth.  Kepala Satuan Pendidikan Jenjang

  1. PAUD (TK, KB, TPA, SPS);
  2. DIKDAS (SD, SMP);
  3. DIKMAS (PKBM dan SKB).

 

Salam sejahtera bagi kita semua,

Dengan hormat kami sampaikan, Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah nomor 0253/C/TI.03.00/2026 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2026.b. Rilis ini dilakukan sebagai bagian dari perbaikan dan pembaruan pada sejumlah fitur Aplikasi Dapodik yang digunakan pada semester genap tahun ajaran 2025/2026.

Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2026.b untuk satuan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menugaskan Operator Dapodik untuk mengunduh aplikasi dapodik versi 2026.b berupa installer di https://dapo.kemendikdasmen.go.id/unduhan;
  2. Memastikan Operator Dapodik sudah terdaftar dan update surat tugas di laman (https://sdm.data.kemdikbud.go.id/) dan melengkapi data di Profil Pengguna DAPODIK;
  3. Segera melakukan pemutakhiran data yang belum menginput data izin pendirian dan/atau SK Ijin Operasional dan Profil Citra Sekolah, Kegiatan Sekolah, Sarana dan Prasarana serta titik koordinat satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan di Aplikasi Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan melalui laman (https://vervalsp.data.kemendikdasmen.go.id/);
  4. Melakukan pembaruan data di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2026.b, yaitu :
  5. melakukan pemutakhiran data sarana dan prasarana, meliputi :
  6. tanah,
  7. bangunan,

iii.   ruang, dan

  1. buku.
  2. melakukan pemutakhiran data rinci satuan pendidikan, meliputi:
  3. ketersediaan listrik, dan
  4. internet.
  5. Pembaruan Profil Sekolah, Profil Sarana dan Prasarana, Profil GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), dan Profil PD (Peserta Didik) dengan melengkapi referensi alamat sampai dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan melalui aplikasi dapodik versi 2026.b;
  6. Sekolah dapat melalukan perbaikan data PD (Peserta Didik) oleh operator dapodik melalui laman (https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id/) atau secara mandiri oleh Peserta Didik atau Wali murid melalui laman (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/), dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil;
  7. Melakukan pemutakhiran data nilai peserta didik menggunakan Aplikasi e-Rapor yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik; dan
  8. Verifikasi Akun Sekolah melalui (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/) verifikasi akun sekolah melalui Operator Sekolah untuk akun yang belum terverifikasi;
  9. Verifikasi Akun dan Riwayat Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), melalui laman (https://ptk.datadik.kemendikdasmen.go.id/) Verifikasi akun dan Riwayat Pendidikan GTK menjadi tanggung jawab GTK masing-masing, pengelolaan akun GTK dilakukan oleh GTK masing-masing;
  10. Sekolah dapat melakukan perbaikan data GTK melalui laman (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/);
  11. GTK dapat melakukan pengecekan dan Validasi datanya melalui laman (https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/) dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di dapodik;
  12. Sekolah berstatus swasta sudah terinput data sekolah pada laman https://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id/ sesuai dengan yayasan yang terdaftar sesuai dengan NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan).
  13. Persetujuan Penambahan GTK Baru dan GTK Mutasi akan dimulai pada tanggal 22 Januari 2026 s.d. 28 Mei 2026 melalui Admin Dinas untuk Sekolah Negeri Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB, sedangkan untuk Sekolah Swasta Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB Swasta melalui Operator Yayasan dan akan dikonfirmasi oleh Admin Dinas. Informasi syarat dan ketetuan penambahan GTK baru dan GTK Mutasi dapat di unduh di laman (http://dindikbud.demakkab.go.id/) pada menu layanan dapodik;
  14. Menugaskan Petugas pendataan untuk melakukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Dapodik versi 2026.b semester 2 tahun ajaran 2025/2026. Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data diantaranya sebagai berikut :
  15. Aplikasi Dapodik versi 2026.b, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemendikdasmen.go.id.
  16. Pada aplikasi Dapodik versi 2026.b terdapat perubahan alur penginputan listrik dan internet.
  17. Perbaikan data prasarana yang meliputi tanah, bangunan, dan ruang dilakukan melalui pengajuan pada Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id) dengan persetujuan oleh Dinas Pendidikan melalui Manajemen Dinas (https://datadik.kemendikdasmen.go.id). Satuan pendidikan diminta memastikan seluruh isian data prasarana telah lengkap dan sesuai ketentuan paling lambat tanggal 28 Februari 2026, sebelum dilakukan penutupan penginputan pada Aplikasi Dapodik.
  18. Penutupan penambahan peserta didik baru di Aplikasi Dapodik untuk jenjang PAUD dan SD. Penambahan peserta didik baru dilakukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id).;
  19. Kepala satuan pendidikan memastikan seluruh data terbarukan di Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id);
  20. Validasi dan kebenaran data Sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing;

Mohon segera melakukan instalasi Aplikasi Dapodik versi 2026.b untuk kelancaran pendataan. Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si

Surat Pemberitahuan dapat dilihat dibawah ini :

20260114102737SURAT Dapodik RILIS 2026b Semester 2

RENSTRA DINDIKBUD 2025-2029

DINDIKBUD-08/01/2026 Rencana Strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Tahun 2025-2029 yang merupakan dokumen perencanaan  jangka menengah dan disusun dengan berpedoman pada RPJMD Kab  Demak Tahun 2025-2029 serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Renstra ini merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

Dengan ditetapkannya visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan yang tercantum  dalam  Rencana  Strategis  Pembangunan  Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Tahun 2025-2029 ini, diharapkan menjadi acuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi dalam 5 (lima) tahun kedepan  sehingga  dapat  memberikan  kontribusi  dalam  pencapaian  visi  dan  misi  Pemerintah Kabupaten Demak.

Teruskan membaca

Informasi GTK PPPK Paruh Waktu

Pemberitahuan Update DAPODIK GTK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025

Kepada Yth.

Kepala Satuan Pendidikan Jenjang

  1. Kepala SD Negeri (terlampir);
  2. Kepala SMP Negeri (terlampir);
  3. Kepala SPNF SKB Negeri (terlampir);
  4. Kepala TK Negeri (Terlampir);

                    

Berdasarkan Surat Undangan dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Demak Nomor : 821/593 tanggal 5 Desember 2025  tentang Undangan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mendapatkan alokasi Tenaga Teknis sebanyak 463 orang dan Guru sebanyak 326 orang dengan jumlah PPPK Paruh Waktu sejumlah 789 orang sebagaimana terlampir. Sebagai tindak lanjut dan dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, perlu adanya pemutakhiran data Tenaga Teknis dan guru pada Aplikasi DAPODIK.

Untuk keperluan tersebut Saudara dimohon menugaskan Tenaga Teknis dan Guru PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 dan Operator Dapodik Sekolah untuk melakukan pemutakhiran data sebagaimana mekanisme terlampir.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak

 

Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP 197606061995011001

 

 

 

MEKANISME & PROSEDUR PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PPPK Paruh Waktu Pada Aplikasi DAPODIK 2026.b.

Mekanisme Penambahan GTK Baru, Mutasi dan Perubahan Data GTK ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon (GTK), Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK.

Pemohon/GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)

Menyiapkan Dokumen Persyaratan Baru, Mutasi dan Perubahan Data untuk Proses Baru, Mutasi GTK dan Perubahan Data, Mengirimkan Dokumen dan File melalui laman yang telah di siapkan.

Syarat-syarat Perubahan data GTK PPPK Paruh Waktu Jenjang TK, SD, SMP dan SPNF SKB Negeri :

  1. Surat Permohonan GTK baru, Mutasi atau Perubahan data GTK dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Hasil Pindai (scan) SK PPPK Paruh Waktu (Asli);
  3. Hasil Pindai SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Ajaran 2025/2026 Semester 2 bagi guru dan Urain Tugas bagi Tenaga Teknis;
  4. Pengiriman File GTK PPPK Paruh Waktu penamaan file (NIP-NAMA-UNITKERJA) dapat dikirim disini: https://s.id/gtkpppkpwdemak2026

Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah)

  1. Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
  2. Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel);
  3. Surat Permohonan Mutasi, Baru dan Perubahan Data GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
  4. Menarik Data GTK Baru, dan Mutasi dari Manajemen Dapodik Sekolah (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/), setelah dikonfirmasi dari Dinas Tarik Data Aplikasi Dapodik Lokal;
  5. TarikData dari DAPODIK Lokal, dan Merekam Data Rinci GTK melalui Aplikasi DAPODIK Versi 2026.b;
  6. Mengirimkan Data Rinci GTK ke Pusat melalui Sinkronisasi DAPODIK;

Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan

  1. Mengkoordinasikan GTK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Wilayahnya masing-masing;
  2. Daftar dan informasi GTK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 dapat di unduh dilaman https://dindikbud.demakkab.go.id/index.php/2026/01/07/pppk-paruh-waktu/ ;
  •  

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)

  1. Konfirmasi Penugasan dari Pengajuan Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
  2. Melakukan Verifikasi dan Validasi GTK Baru, Mutasi dan Perubahan Data dari Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
  3. Merubah Status Kepegawaian dan Perubahan Data GTK;

INFORMASI GTK PPPK Paruh Waktu TAHUN 202

  1. Proses Pengajuan GTK Baru dan Perubahan Status Kepegawaian, Mutasi, serta Perubahan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 akan dilakukan oleh admin DAPODIK /GTK Kabupaten setelah Guru mengisikan formular yang telah disiapkan atau mengirimkan ajuan;
  2. Khusus untuk GTK PPPK Paruh Waktu yang belum terdaftar di DAPODIK dapat mengikuti Pengajuan pengajuan GTK baru dan GTK Mutasi sebagaimana terlampir dan konfirmasi secara langsung;

Informasi GTK PPPK Paruh Waktu dapat di unduh di laman :

https://dindikbud.demakkab.go.id/index.php/2026/01/07/pppk-paruh-waktu/

Tatacara dan syarat GTK Mutasi dapat di unduh dilaman dibawah ini :

https://dindikbud.demakkab.go.id/index.php/2026/01/18/gtk-pindah-mutasi/

Tatacara dan syarat GTK Baru dapat di unduh dilaman dibawah ini:

https://dindikbud.demakkab.go.id/index.php/2026/01/18/ptk-baru/

Surat Secara Lengkap Dapat dilihat dibawah ini :

20260120090129SURAT-GTK-Status-PPPK Paruh Waktu-2026-TTE

Download Disini

Perpanjangan Periode Pengisian Survei Akhir Tahun Penguatan Karakter 2025

DINDIKBUD 12/12/2025 Perpanjangan Periode Pengisian Survei Akhir Tahun Penguatan Karakter 2025

Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dengan hormat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan
Surat Nomor 24595/A/PK.03.01/2025 tentang Pengisian Instrumen Survei Akhir Tahun Penguatan
dan Surat Nomor 1792/J4/PK.03.01/2025 tentang Perpanjangan Periode Pengisian Survei Akhir Tahun
Penguatan Karakter 2025. Sehubungan dengan pelaksanaan survei tersebut, kami menginformasikan
bahwa periode pengisian Survei Akhir Tahun Penguatan Karakter yang sebelumnya berakhir pada tanggal
12 Desember 2025, diperpanjang hingga 19 Desember 2025.

Surat dapat dilihat dibawah ini :

2639162_1765543049_Perpanjangan-Period

Semoga bermanfaat  Terimakasih

 

Surat Edaran Kemendikdasmen Libur Sekolah Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Dindikbud-20/12/2025 Libur Sekolah Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 mengatur tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Tujuannya adalah untuk memastikan hak, perlindungan, dan keamanan bagi murid agar siap belajar di awal semester berikutnya :

Surat Edaran SEKDA Libur

Sumber Informasi : Kemendikdasmen

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

DINDIKBUD-08/12/2025 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah tertanggal 05 Mei 2025 yakni sebagai berikut :

  1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  8. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
  10. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah;

secara lengkap dapat di lihat di bawah ini :
Permendikdasmen_No_7_Tahun_2025_tentang_Penugasan_Guru_sebagai_Kepala_Sekolah

Semoga bermanfaatTerimakasih

 

Ringkasan LHKPN Tahun 2025 DINDIKBUD Kab. Demak

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diperiksa, diverifikasi dan telah dikirimkan oleh KPK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diumumkan :

NO. NAMA PEJABAT JABATAN KETERANGAN
1 HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si Kepala Dinas Lihat
2 RIDWAN, ST, MM Sekretaris Dinas Lihat
3 Ka. Sub. Bag. Umum dan Kepegawaian Lihat
4 DIDIK AGUS SETYO PRIHADIYANTO, S.Sos., M.M Ka. Sub. Bag. Program Lihat
5 AYU WIDYA DANASARI, S.E. Ka. Sub. Bag. Keuangan Lihat
6 DWI ISNAINI SAPARYATI, S.IP, MT Kepala Bidang  Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF)
Lihat
7 Kasi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD) Lihat
8 Sub. Koordinator  Sarana dan Prasanana PAUD dan PNF Lihat
9 NADHIF ALAWI, S.T., M.E. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dan  Menengah Pertama (SMP Lihat
10 Kasi Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Lihat
11 Kasi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP Lihat
12 Sub. Koordinator Sarana dan Prasarana SD dan SMP Lihat
13 ENDRA FATURAHMAN, S.STP. M.Si Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Lihat
14 Kasi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD) Lihat
15 MUGIARTO, SH Kasi Pembinaan GTK SD Lihat
16 Sub. Koordinator Pembinaan SMP Lihat
17 ISMAN, SH. Kapala Bidang Kebudayaan Lihat
18 Sub. Koordinator Kesenian Lihat
19 Sub. Koordinator Kebudayaan Lihat
20 Sub. Koordinator Cagar Budaya dan Sejarah Lihat
       
       

Semoga bermanfaatTerimakasih