Surat Pengantar Pindah Tugas/Mutasi GTK

Surat Pengantar atau Nota Tugas Pindah Tugas/Mutasi GTK

  • Cek List Form Mutasi Pegawai ;
  • Persetujuan pindah dari instansi asal;
  • Persetujuan dari instansi yang dituju (jika sudah ada);
  • Fotokopi SK CPNS (dilegalisir);
  • Fotokopi SK PNS (dilegalisir);
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (dilegalisir);
  • Fotokopi DP3 pada 2 tahun terakhir;
  • Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang diakui (dilegalisir);
  • Fotokopi Kartu Pegawai;
  • Sertifikat Pendidik (jika sudah sertifikasi)
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses pengadilan (anak lampiran Perka BKN nomor 13A tahun 2006);
  • Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Perka BKN nomor 13A tahun 2006

  • Pemohon mengajukan berkas ke Dinas melalui Persuratan
  • Apabila memenuhi syarat untuk mutasi maka berkas akan diproses
3 Hari kerja

 

 

Jangka waktu penyelesaian berkas usulan Pindah Tugas Guru/TU diselesaikan +/- 3 hari

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

  • Surat Pengantar Pindah Tugas/Mutasi Guru/TU
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 

 

Halaman Unduhan :

SD-Cek List Form Mutasi PTK
SMP-Cek Listt Form Mutasi PTK (download)

 

Share via
Copy link
Powered by Social Snap