PENGAJUAN PERUBAHAN STATUS KEPEGAWAIAN

ALUR PERUBAHAN DATA STATUS KEPEGAWAIAN

Gambar 1 : Prosedur Perubahan Data Kepegawaian dan Akun GTK

TATA CARA :

  1. Proses ini dimulai dari sekolah yang membuat surat pengajuan pembuatan/perubahan data Status Kepegawaian yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
  2. Selanjutnya proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan;
  3. Jika dokumen yang diajukan diterima, maka selanjutnya Admin Dinas melakukan perubahan data Status Kepegawaian GTK melalui Manajemen Dapodik;
  4. Operator Sekolah melakukan TarikDataNew setelah berhasil berubah di Aplikasi Dapodik di lokal;
  5. Selanjutnya Sinkronisasi DAPODIKnya supaya data terkirim kembali;
  6. Selesai

MEKANISME PERUBAHAN STATUS KEPEGAWAIAN

Mekanisme Perubahan data Status Kepegawaian atau ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK.

A. Pemohon/GTK  (Guru dan Tenaga Kependidikan)

Menyiapkan Dokumen Persyaratan Perubahan Data Status Kepegawaian , Mengirimkan Dokumen atau file di laman yang telah di siapkan :

  • Syarat-syarat Pengajuan GTK Perubahan Status Status Kepegawaian  GTK untuk Jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS), SD, SMP, PKBM, dan SKB :

  1. Ceklist perubahan Data Kepegawaian;
  2. Surat Permohonan Perubahan Data Status Kepegawaian dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Foto Copy KTP;
  4. Foto Copy Ijazah terakhir;
  5. SK Pengangkatan;
  • Negeri  : SK dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian;
     ASN : SK CPNS/PNS atau PPPK;
    Non ASN : (SK Sekolah dan SK Penugasan Dinas);
  • Swasta : SK dari Ketua Yayasan;
  1. Analisa Kebutuhan GTK (R10);
  2. SK Kepala Sekolah : Pembagian Tugas/Mengajar;

 

B. Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah)

Perubahan Status Kepegawain GTK :

  1. Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
  2. Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel);
  3. Surat Permohonan Perubahan Data Status Kepegawaian atau Akun GTK dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Menarik Data dari Managemen Dapodik setelah di Validasi dan konfirmasi dari Dinas, TarikDataNew Aplikasi Dapodik Lokal;
  5. Merekam Data Rinci GTK melalui Aplikasi DAPODIK;
  6. Mengirimkan Data Rinci GTK ke Pusat melalui Sinkronisasi DAPODIK;

C. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)

  1. Verifikasi Dokumen dari Pengajuan Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
  2. Melakukan Konfirmasi dan Validasi data dari Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK);
  3. Melakukan Perubahan Status Kepegawaian GTK;

D. INFORMASI STATUS PENUGASAN KEPEGAWAIAN

Informasi Perubahan Status Penugasan GTK dapat di unduh di laman :
https://dindikbud.demakkab.go.id/

E. CONTOH LAMPIRAN SURAT

Surat Permohonan Perubahan Status Kepegawaian GTK; download

Lampiran-1-Perubahan Status Kepegawaian GTK

ALUR PELAYANAN

  1. Ceklist perubahan Status Penugasan Kepegawaian;
  2. Surat Permohonan Perubahan Status Penugasan Kepegawaian dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Foto Copy KTP;
  4. Foto Copy Ijazah terakhir;
  5. SK Pengangkatan;

Negeri  : SK dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian;
ASN :  SK CPNS//PNS /PPPK;
NON ASN :  (SK Sekolah dan SK Penugasan Dinas)
Swasta : SK dari Ketua Yayasan;

  1. Analisa Kebutuhan GTK (R10);
  2. SK Kepala Sekolah : Pembagian Tugas/Mengajar;

__________________________________________________________________________________________________________

Catatan :

  • untuk softcopyberkas dan persyaratan dijadikan satu kemudian dapat di upload terlebih dahulu di alamat ult.lpmpjateng.go.id;
  • untuk hardcopy dikirimkan saat konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan Perubahan Status  Kepegawaian  GTK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengajuan Perubahan Status Kepegawaian GTK menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) bulan kerja;
  • Layanan atas permohonan perubahan  Status Kepegawaian GTK dilakukan secara langsung;
3 Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan kerja sejak diterimanya permintaan ;
Tidak dipungut biaya (GRATIS);
  • Status Kepegawaian GTK di Sekolah Induk;
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 

Layanan Informasi di chat di bawah ini : 

Unit Layanan Terpadu  (ULT)

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN

DAN JADWAL DAPODIK

 

Semoga bermanfaatTerimakasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap