Pengajuan Tunjangan Pendidikan

>INFO GRAFIS<

Terimakasih

STANDAR PELAYANAN

PENGAJUAN PENYALURAN TUNJANGAN PENDIDIKAN

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang RI,     Nomor  20  Tahun 2003,     tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang RI, Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam jabatan;

PERSYARATAN 

  1. Operator Sekolah melakukan pemutakhiran data PTK melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan);
  2. Untuk calon penerima DTP harus dilakukan Rekapitulasi Usulan Calon Penerima DTP untuk diusulkan ke UPT LK;
  3. Data Calon penerima DTP diverifikasi melalui UPT LK;
  4. Data Penerima TKG dan TPG, Operator Kabupaten mengusulkan dan memverifikasi data melalui aplikasi Aneka Tunjangan;
  5. Dokumen pada point “3” diserahkan ke Bidang GTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi;
  6. Berkas Hasil verifikasi dan validasi diserahkan ke Sub Bagian Keuangan;

  •  Guru ASN daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN daerah melalui dapodik;
  • Guru/Kepala Sekolah WAJIB memastikan data yang diinputkan pada apalikasi dapodik sudah benar/valid serta memastikan nominal gaji pokok terakhir, pangkat golongan terakhir sudah sesuai dengan data yang ada di BKN karena nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tertera pada database BKN. Untuk mengecek tampilan data tersebut bisa melalui web http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun GTK yang telah dibuatkan oleh Operator Dapodik Sekolah. data Guru/Kepala Sekolah  sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru/Kepala Sekolah bukan operator Dapodik sekolah;
  • Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru dapat memperbaikinya melalui Dapodik sebelum SKTP Guru yang bersangkutan terbit;
  • 7 hari kerja
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan kerja sejak diterimanya permintaan
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
  • Penyaluran Tunjangan Pendidikan  (DTP, TKG dan TPG)
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 

Jam Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

 

Share via
Copy link
Powered by Social Snap