PENGAJUAN PERUBAHAN STATUS PENUGASAN KEPEGAWAIAN (NON INDUK – INDUK)

ALUR PERUBAHAN DATA STATUS PENUGASAN KEPEGAWAIAN

Gambar 1 : Prosedur Perubahan Data Kepegawaian dan Akun GTK

TATA CARA :

  1. Prosedur Pembuatan dan perubahan akun GTK melalui manajemen sekolah;
  2. GTK yang akunnya tidak dapat dibuka atau lupa password;
  3. GTK yang melakukan perubahan akun;
  4. GTK yang melakukan perubahan data;
  5. Proses ini dimulai dari sekolah yang membuat surat pengajuan pembuatan/perubahan data akun GTK yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
  6. Selanjutnya proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan;
  7. Jika dokumen yang diajukan diterima, maka selanjutnya Admin Dinas melakukan perubahan data akun GTK atau hapus akun melalui Manajemen Dapodik;
  8. Operator Sekolah membuatkan Akun GTK melalui Manajemen Dapodik Sekolah;
  9. GTK login melalui Manajemen Dapodik Individu Guru melakukan verifikasi Akun Guru, sampai muncul keterangan akun GTK terverifikasi;
  10. Operator Sekolah melakukan Tarik Data atau Sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik agar perubahan data akun GTK masuk ke Aplikasi Dapodik di lokal;
  11. Selesai

MEKANISME PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN, PENUGASAN DAN AKUN GTK PADA DAPODIK 2021

Mekanisme Perubahan data Kepegawaian atau Akun GTK bisa anda lihat pada bagian di gambar di atas. Ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK.

A. Pemohon/GTK  (Guru dan Tenaga Kependidikan)

Menyiapkan Dokumen Persyaratan Perubahan Data Kepegawaian dan Akun GTK, Mengirimkan Dokumen atau file di laman yang telah di siapkan :

  • Syarat-syarat Pengajuan GTK Perubahan Status Penugasan Kepegawaian  GTK Non Induk menjadi Induk untuk Jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS), SD, SMP, PKBM, dan SKB :

  1. Ceklist perubahan Data Kepegawaian;
  2. Surat Permohonan Perubahan Data Kepegawaian dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Foto Copy KTP;
  4. Foto Copy Ijazah terakhir;
  5. SK Pengangkatan;

Negeri  : SK dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian; (SK Sekolah dan SK Penugasan Dinas)
Swasta : SK dari Ketua Yayasan;

  1. Analisa Kebutuhan GTK (R10);
  2. SK Kepala Sekolah : Pembagian Tugas/Mengajar;

 

B. Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah)

Perubahan Status Penugasan Kepegawain GTK :

  1. Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
  2. Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel);
  3. Surat Permohonan Perubahan Data Kepegawaian atau Akun GTK dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Menarik Data dari Managemen Dapodik setelah di Validasi dan konfirmasi dari Dinas, Tarik Data Aplikasi Dapodik Lokal;
  5. Merekam Data Rinci GTK melalui Aplikasi DAPODIK;
  6. Mengirimkan Data Rinci GTK ke Pusat melalui Sinkronisasi DAPODIK;

C. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)

  1. Verifikasi Dokumen dari Pengajuan Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
  2. Melakukan Konfirmasi dan Validasi data dari Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK);
  3. Melakukan Perubahan Status Penugasan Kepegawaian GTK;

D. INFORMASI STATUS PENUGASAN KEPEGAWAIAN  GTK TAHUN 2021

Informasi Perubahan Status Penugasan GTK dapat di unduh di laman :
https://dindikbud.demakkab.go.id/index.php/2021/07/21/gtk-induk-demak-2021/

E. CONTOH LAMPIRAN SURAT

Surat Permohonan Perubahan Status Penugasan Kepegawaian GTK; download

Lampiran-1-Perubahan Status Penugasan Kepegawaian GTK 2021

ALUR PELAYANAN

  1. Ceklist perubahan Status Penugasan Kepegawaian;
  2. Surat Permohonan Perubahan Status Penugasan Kepegawaian dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Foto Copy KTP;
  4. Foto Copy Ijazah terakhir;
  1. Analisa Kebutuhan GTK (R10);
  2. SK Kepala Sekolah : Pembagian Tugas/Mengajar;
  3. SK Pengangkatan;
    NEGERI  : SK dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian; (SK Sekolah dan SK Penugasan Dinas)
    SWASTA : SK dari Ketua Yayasan; (Kepala Desa sekolah yang didirikan oleh Desa)

__________________________________________________________________________________________________________

Catatan :

  • untuk softcopyberkas dan persyaratan dijadikan satu kemudian dapat di upload terlebih dahulu di alamat ult.lpmpjateng.go.id;
  • untuk hardcopy dikirimkan saat konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan Perubahan Status Penugasan Kepegawaian  GTK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengajuan Perubahan Status Penugasan Kepegawaian GTK menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) bulan kerja;
  • Layanan atas permohonan perubahan  Status Penugasan Kepegawaian GTK dilakukan secara langsung;
3 Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan kerja sejak diterimanya permintaan ;
Tidak dipungut biaya (GRATIS);
  • Status Penugasan GTK di Sekolah Induk;
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 

Layanan Informasi di chat di bawah ini : 

LAMPU SENTIR

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN

DAN JADWAL DAPODIK

 

Semoga bermanfaatTerimakasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap