Layanan Pengajuan Karpeg, Karis dan Karsu

>Info Grafis<

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN KARPEG, KARIS DAN KARSU

KARIS & KARSU

  1. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah);
  2. Laporan Perkawinan Pertama (Lampiran 1-A) *) Asli;
  3. Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI) *) Asli;
  4. Foto Copy Surat Nikah (dilegalisir KUA);
  5. Foto Copy SK CPNS (dilegalisir atasan);
  6. Foto Copy SK PNS (dilegalisir atasan);
  7. Foto terbaru 3 x 2 sebanyak 3 lembar

KARPEG

  1. Foto Copy SK CPNS (dilegalisir atasan);
  2. Foto Copy SK PNS (dilegalisir atasan);
  3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (dilegalisir atasan);
  4. Foto Copy SK Konversi NIP (dilegalisir atasan);
  5. Foto Copy STTPL (dilegalisir yang mengeluarkan/berwenang);
  6. Foto Copy Ijazah (dilegalisir yang mengeluarkan/berwenang);
  7. Foto terbaru 2×3 sebanyak 3 lembar;

 

  • Pemohon menyiapkan semua persyaratan pengajuan Karis, Karsu, dan Karpeg sebagaimana persyaratan dan mengisi Form Lembar Periksa kelengkapan persyaratan pada formulir Lembar Periksa;
  • Pengajuan berkas dilaksanakan dengan kolektif oleh Petugas Kepegawaian pada Perangkat Daerah;
  • Petugas Kepegawaian memverifikasi kelengkapan data sesuai formulir Lembar Periksa dan mengirimkan ke BKPP Kabupaten Demak setelah lengkap;
  • 30 hari kerja
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan kerja sejak diterimanya permintaan
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
  • KARIS & KARSU dan KARPEG
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 

Jam Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Share via
Copy link
Powered by Social Snap