>Info Grafis<
STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN KARPEG, KARIS DAN KARSU
KARIS & KARSU
- Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah);
- Laporan Perkawinan Pertama (Lampiran 1-A) *) Asli;
- Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI) *) Asli;
- Foto Copy Surat Nikah (dilegalisir KUA);
- Foto Copy SK CPNS (dilegalisir atasan);
- Foto Copy SK PNS (dilegalisir atasan);
- Foto terbaru 3 x 2 sebanyak 3 lembar
KARPEG
- Foto Copy SK CPNS (dilegalisir atasan);
- Foto Copy SK PNS (dilegalisir atasan);
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir (dilegalisir atasan);
- Foto Copy SK Konversi NIP (dilegalisir atasan);
- Foto Copy STTPL (dilegalisir yang mengeluarkan/berwenang);
- Foto Copy Ijazah (dilegalisir yang mengeluarkan/berwenang);
- Foto terbaru 2×3 sebanyak 3 lembar;
- Pemohon menyiapkan semua persyaratan pengajuan Karis, Karsu, dan Karpeg sebagaimana persyaratan dan mengisi Form Lembar Periksa kelengkapan persyaratan pada formulir Lembar Periksa;
- Pengajuan berkas dilaksanakan dengan kolektif oleh Petugas Kepegawaian pada Perangkat Daerah;
- Petugas Kepegawaian memverifikasi kelengkapan data sesuai formulir Lembar Periksa dan mengirimkan ke BKPP Kabupaten Demak setelah lengkap;
- 30 hari kerja
- Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan kerja sejak diterimanya permintaan
- KARIS & KARSU dan KARPEG
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- Unit Layanan Terpadu
