Alur Pelayanan Penggantian Ijazah yang hilang :
>INFO GRAFIS<
STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH /SKHU
Berikut beberapa persyaratan pengurusan tentang Ijazah / STTB hilang, rusak, kesalahan penulisan :
PERSYARATAN SECARA UMUM
- Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian;
- Fotokopi Ijazah yang hilang;
- Fotokopi data dari buku induk sekolah;
- Membuat surat permohonan/ pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon;
- Pasfoto 3 x 4 cm warna hitam putih (2 lembar);
- Materai Rp. 10.000, 2 (dua) lembar;
- Bagi yang tidak ada dokumen /data diri dari sekolah/ dinas mendatangkan 2 (dua) orang saksi satu angkatan dalam satu sekolah
A. Persyaratan Ijazah / STTB Hilang
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
- Surat Pernyataan Saksi (Format 6 diunduh pada bagian dibawah / Edaran Perkemdikbud). Jika tidak memiliki fotocopi Ijazah / STTB.
- Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
Sekolah Masih Operasional :
- Format 1A
- Format 1B
Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :
- Format 2A
- Format 2B
B. Persyaratan Ijazah / STTB Kesalahan Penulisan
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
- Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
Sekolah Masih Operasional :
- Format 1C
Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :
- Format 2C
C. Persyaratan Ijazah / STTB Rusak
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
- Surat Keterangan Ijazah/STTB Rusak
Sekolah Masih Operasional :
- Format 1D
Sekolah Tidak Operasional / Sudah Tutup :
- Format 2D
D. Persyaratan Khusus Untuk Sekolah yang Berubah Nama
Apabila nama sekolah yang tertera di Ijazah / STTB masih operasional namun berubah nama sekolahnya tidak sama dengan nama di Ijazah/STTB maka menggunakan Format Khusus (baik untuk ijazah hilang, rusak atau kesalahan penulisan).
- Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
- Surat Pernyataan Saksi. Jika tidak memiliki fotocopi Ijazah / STTB.
- Surat Keterangan :
-
- Pengganti Ijazah/STTB ( Untuk yang Hilang )
- Kerusakan Ijazah/STTB ( Untuk yang Rusak )
- Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB ( Untuk yang Terdapat Kesalahan Penulisan ).
E. Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Format 5)
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan
-
- Format 3A
- Format 3B
Penting :
- Apabila Ijazah / STTB hilang, buatlah surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat.
- Jika masih ada memiliki salinan atau fotokopi ijazah/STTB yang hilang, dilampirkan ketika pembuatan surat keterangan kehilangan dan membuatan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan.
- Apabila Ijazah / STTB rusak atau termasuk kesalahan penulisan, ijazah yang asli dilampirkan saat pembuatan Surat Keterangan Dinas Pendidikan.
- Persyaratan yang sudah komplit diverivikasi
- Pengetikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah beserta Nilai Akhir Ijazah
- Penandatanganan, penomoran, penanggalan dan Surat Keterangan Penganti Ijazah
- Pengarsipan/ Dokumentasi
- Proses Penyelesaian dalam penyelesaian pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dilakukann setelah pemohon Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah akan menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Layanan atas Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dilakukan secara langsung
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- Unit Layanan Terpadu
Format surat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah file salinannya bisa diunduh pada link berikut :
Unduh Edaran Permendikbud-Nomor-29-Tahun-2014
Jam Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak