(Pengajuan Izin Penelitian)
<<INFO GRAFIS>>
STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN IZIN PENELITIAN
PERSYARATAN
- Menyampaikan Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dari Lembaga Perguruan Tinggi (dilampiri Proposal Penelitian/Survey/Observasi);
- Mencantumkan tempat /lokasi /Sekolah yang dituju di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
- Mencantumkan Tema/Judul Penelitian /Survey /Observasi
- Pemohon menyiapkan semua persyaratan pengajuan izin Penelitian;
- Petugas memverifikasi sesuai keperluan;
- 1 hari kerja
- Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
-
Surat Ijin Penelitian
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- Unit Layanan Terpadu
