Layanan Pengajuan Izin Penelitian

(Pengajuan Izin Penelitian)

<<INFO GRAFIS>>

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN IZIN PENELITIAN

PERSYARATAN

  • Menyampaikan Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dari Lembaga Perguruan Tinggi (dilampiri Proposal Penelitian/Survey/Observasi);
  • Mencantumkan tempat /lokasi /Sekolah yang dituju di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
  • Mencantumkan Tema/Judul Penelitian /Survey /Observasi

  • Pemohon menyiapkan semua persyaratan pengajuan izin Penelitian;
  • Petugas memverifikasi sesuai keperluan;
  • 1 hari kerja
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
  • Surat Ijin Penelitian

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
Share via
Copy link
Powered by Social Snap