DINDIKBUD-16/10/2023 Tim pelaksana pelayanan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak sebagaimana Diktum KESATU agar dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta mewujudkan tercapainya Visi dan Misi Kabupaten Demak.
Tim Pelaksana Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak nomor : 800/3640/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK PADA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dapat dilihat dibawah ini :
SK_PELAYANAN_PUBLIK_perubahan






















Users Today : 387
Users Yesterday : 964
This Month : 5562
This Year : 223427
Total Users : 534782
Views Today : 1383
Total views : 3772508
Who's Online : 7

Recent Comments