

PENGAJUAN BARU NOMOR POKOK YAYASAN PENDIDIKAN

ALUR PELAYANAN
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;
- Ketentuan Verifikasi dan Validasi Yayasan Pendidikan (Verval Yayasan) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
B. Persyaratan
1. Hardcopy
a. Surat Pengajuan NPYP dari Yayasan Induk;
b. Salinan SK Kementerian Hukum dan Profil Yayasan;
c. Cetak Foto Papan Nama Yayasan Tampak Depan;
d. Cetak Foto Gedung Yayasan;
e. Formulir Pengajuan NPYP baru di stempel dan tanda tangani Ketua Yayasan;
2. Softcopy
a. Surat Pengajuan NPYP dari Yayasan Induk (pdf);
b. SK Kementerian Hukum dan Profil Yayasan (pdf) (https://ahu.go.id/) ;
c. Foto Papan Nama Yayasan Tampak Depan (jpg);
d. Foto Gedung Yayasan (jpg);
e. Formulir Pengajuan NPYP baru di stempel dan tanda tangani Ketua Yayasan (doc);
f. Daftar Sekolah Naungan (doc);
Softcopy wajib jelas dan diberi nama sesuai nama berkas. Selanjutnya dapat dikirimkan di link di pengiriman file.

- Alur Pengajuan NPYP
- Layanan atas permohonan NPYP dilakukan secara langsung/daring;
- Pemohon mengajukan surat permohonan dilampiri berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas diterima petugas pelayanan pada Sub. Bagian Program;
- Berkas di Verifikasi dan Validasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
- Berkas dinyatakan lengkap kemudian operator dinas melakukan perekaman data identitas yayasan pendidikan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval Yayasan; pada laman: https://vervalyayasan.data.kemendikdasmen.go.id/
- Pusdatin Kemendikdasmen melakukan verifikasi dan validasi data identitas yayasan yang diunggah Operator Dinas;
- Penerbitan NPYP;
- Penyerahan NPYP;
- Sistem, Mekanisme, Prosedur Pengajuan NPYP
- Menyiapkan Berkas: pemohon mengumpulkan seluruh dokumen Pengajuan NPYP persyaratan fisik.
- Pengajuan Online: pemohon mengajukan NPYP dan mengunggah persyaratan dokumen dan data melalui laman yang telah disediakan oleh Dinas.
- Operator Dinas: melakukan perekaman data identitas yayasan pendidikan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval Yayasan.
- Persetujuan (Approval): Jika data valid, Pusdatin Kemendikdasmen Penerbitan NPYP;
- Penyerahan NPYP: oleh Operator Dinas.
Pelayanan diproses setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
7 hari kerja sejak diterimanya permintaan, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) semester;
![]()
- Penerbitan NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan);
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- Lampu Sentir
FORM UPLOAD NPYP SEBAGAI BERIKUT :
HALAMAN UNDUHAN :
Download Cek List Berkas
Scan asli SK Kemenkumham dan Profil Kementerian Hukum bisa dilihat dibawah ini :
Contoh 1 :
SK-YAYASAN FATKHURROHMAN MRANGGEN-PROFILContoh 2 :
Contoh-SK KEMENKUMHAM PPTQ CAHAYA TASBIH
Foto Papan Nama Yayasan Tampak Depan :









Jam Layanan























Users Today : 387
Users Yesterday : 964
This Month : 5562
This Year : 223427
Total Users : 534782
Views Today : 1378
Total views : 3772503
Who's Online : 7

Recent Comments