PENGAJUAN NPYP – (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan)

PENGAJUAN BARU NOMOR POKOK YAYASAN PENDIDIKAN

ALUR PELAYANAN

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;
  7. Ketentuan Verifikasi dan Validasi Yayasan Pendidikan (Verval Yayasan) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

1.  Hardcopy

a. Surat Pengajuan NPYP dari Yayasan Induk;
b. Salinan SK Kementerian Hukum dan Profil Yayasan;
c. Cetak Foto Papan Nama Yayasan Tampak Depan;
d. Cetak Foto Gedung Yayasan;
e. Formulir Pengajuan NPYP baru di stempel dan tanda tangani Ketua Yayasan;

2.  Softcopy

a. Surat Pengajuan NPYP dari Yayasan Induk (pdf);
b. SK Kementerian Hukum dan Profil Yayasan (pdf) (https://ahu.go.id/) ;
c. Foto Papan Nama Yayasan Tampak Depan (jpg);
d. Foto Gedung Yayasan (jpg);
e. Formulir Pengajuan NPYP baru di stempel dan tanda tangani Ketua Yayasan (doc);
f. Daftar Sekolah Naungan (doc);

Softcopy wajib jelas dan diberi nama sesuai nama berkas. Selanjutnya dapat dikirimkan di link di pengiriman file.

  • Alur Pengajuan NPYP
  1. Layanan atas permohonan NPYP dilakukan secara langsung/daring;
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan dilampiri berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Berkas diterima petugas pelayanan pada Sub. Bagian Program;
  4. Berkas di Verifikasi dan Validasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
  5. Berkas dinyatakan lengkap kemudian operator dinas melakukan perekaman data identitas yayasan pendidikan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval Yayasan; pada laman: https://vervalyayasan.data.kemendikdasmen.go.id/
  1. Pusdatin Kemendikdasmen melakukan verifikasi dan validasi data identitas yayasan yang diunggah Operator Dinas;
  2. Penerbitan NPYP;
  3. Penyerahan NPYP;
  • Sistem, Mekanisme, Prosedur Pengajuan NPYP
  1. Menyiapkan Berkas: pemohon mengumpulkan seluruh dokumen Pengajuan NPYP persyaratan fisik.
  2. Pengajuan Online: pemohon mengajukan NPYP dan mengunggah persyaratan dokumen dan data melalui laman yang telah disediakan oleh Dinas.
  3. Operator Dinas: melakukan perekaman data identitas yayasan pendidikan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval Yayasan.
  4. Persetujuan (Approval): Jika data valid, Pusdatin Kemendikdasmen Penerbitan NPYP;
  5. Penyerahan NPYP: oleh Operator Dinas.

 

Pelayanan diproses setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

7 hari kerja sejak diterimanya permintaan, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) semester;

Tidak dipungut biaya (GRATIS);

  • Penerbitan NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan);
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Lampu Sentir

FORM UPLOAD NPYP SEBAGAI BERIKUT :

UPLOAD Dokumen Pengajuan NPYP

HALAMAN UNDUHAN :

Download Formulir

Download Cek List Berkas

Scan asli SK Kemenkumham dan Profil Kementerian Hukum bisa dilihat dibawah ini :

Contoh 1 :

SK-YAYASAN FATKHURROHMAN MRANGGEN-PROFIL

Contoh 2 :

Contoh-SK KEMENKUMHAM PPTQ CAHAYA TASBIH

 

Foto Papan Nama  Yayasan Tampak Depan :

Jam Layanan

Jam Layanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab, Demak

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap