
Mutasi /Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota
Dasar Hukum :
- Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak;
- Peraturan Daerah Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Alur Pelayanan Rekomendasi Mutasi /Pindah Sekolah Peserta Didik Masuk Ke Kabupaten Demak
<<INFO GRAFIS>>

“Lihat Cara Cetak Mutasi Peserta Didik di Aplikasi DAPODIK”
Mutasi Masuk Antar Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota
Persyaratan
- Surat Permohonan dari orang tua/wali murid,
- Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal,
- Surat Rekomendasi/Izin Pindah dari Dinas Kabupaten/Kota Asal Sekolah,
- Surat Keterangan/ Formasi Rombel dari Sekolah yang akan dituju,
- Surat Pengajuan Persetujuan Verval dari Kepala Sekolah Ke Dinas,
- Salinan Ijazah Jenjang Sebelumnya (sesuai jenjang Pendidikan),
- Buku Rapor Asli beserta Salinannya 2 (dua) Semester terakhir,
- Cetak Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Laman NISN,
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Proses dalam Penyelesaian Permohonan Surat Pindah Sekolah dari luar Kabupaten/Kota/Provinsi dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota/Provinsi akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja,
- Layanan atas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota/Provinsi dilakukan secara langsung
- Proses penyelesaian permohonan Surat Pindah Sekolah dari luar Kabupaten/Kota dilakukan setelah pemohonan mengajukan berkas permohonan Surat Pindah sekolah dari Luar Kabupaten/ Kota, apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota akan menyamaikn dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
- Layanan atas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar kabupaten/ Kota.
- Murid Aktif di Dapodik Sekolah
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 6285701334266 (Chat only)
- Lampu Sentir
Jam Pelayanan























Users Today : 455
Users Yesterday : 964
This Month : 5630
This Year : 223495
Total Users : 534850
Views Today : 3052
Total views : 3774177
Who's Online : 2

Recent Comments