Pengajuan Mutasi Masuk Luar Kabupaten/Provinsi

Mutasi /Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak;
  5. Peraturan Daerah Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak;
  6. Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

Alur Pelayanan Rekomendasi Mutasi /Pindah Sekolah Peserta Didik Masuk Ke Kabupaten Demak

<<INFO GRAFIS>>

“Lihat Cara Cetak Mutasi Peserta Didik di Aplikasi DAPODIK”

Mutasi Masuk Antar Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota

  • Surat Permohonan dari orang tua/wali murid,
  • Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal,
  • Surat Rekomendasi/Izin Pindah dari Dinas Kabupaten/Kota Asal Sekolah,
  • Surat Keterangan/ Formasi Rombel dari Sekolah yang akan dituju,
  • Surat Pengajuan Persetujuan Verval dari Kepala Sekolah Ke Dinas,
  • Salinan Ijazah Jenjang Sebelumnya (sesuai jenjang Pendidikan),
  • Buku Rapor Asli beserta Salinannya 2 (dua) Semester terakhir,
  • Cetak Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Laman NISN,

 

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Surat Pindah Sekolah dari luar Kabupaten/Kota/Provinsi dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota/Provinsi akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja,
  • Layanan atas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota/Provinsi dilakukan secara langsung
3 Hari kerja  

 

 

  1. Proses penyelesaian permohonan Surat Pindah Sekolah dari luar Kabupaten/Kota dilakukan setelah pemohonan mengajukan berkas permohonan Surat Pindah sekolah dari Luar Kabupaten/ Kota, apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota akan menyamaikn dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
  3. Layanan atas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar kabupaten/ Kota.
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
  • Murid Aktif di Dapodik Sekolah 
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  6285701334266 (Chat only)
  5. Lampu Sentir 

Jam Pelayanan

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap