Pangajuan Kelulusan PD DAPODIK di Bentuk Pendidikan TK

Dengan rilisnya aplikasi Dapodik versi 2024, maka ada beberapa fiture yang dinonaktifkan. Salah satunya adalah Kelulusan Peserta Didik di Kelompok A di Bentuk Pendidikan TK  di Aplikasi Dapodik. Pada aplikasi Dapodik versi 2024 di berlakuan bagi Peserta Didik Jenjang TK yang terdapat di Kelompok A tidak muncul menu Lulus, sementara orang tua menghendaki Peserta Didik tersebut Lulus supaya dapat menlanjutkan Jenjang Selanjutnya, sekolah mengajukan permohonan Kelulusan PD kepada Dinas Pendidikan dan Kabupaten Demak melalui Admin/Operator Dinas.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta Sekolah melalui Operator Dapodik melakukan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Mendata Peserta Didik yang dinyatakan Lulus yang berasal dari lembaga yang sudah menggunakan Aplikasi Dapodik;
  2. Melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan berkas yang dimiliki ;
  3. Mengajukan surat permohonan Kelulusan Peserta Didik di Kelompok A dengan format terlampir;
  4. Mencetak Surat Permohonan Kelulusan dilengkapi Rekap Peserta Didik Jika yang diajukan lebih dari satu PD serta ditanda tangani Kepala Sekolah disertai berkas pendukung masing-masing anak. Adapun berkas pendukungnya adalah Surat Keterangan Lulus /Ijazah, Cetakan NISN, fotocopy Akte LahirFotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Psikolog Khusus Peserta Didik dengan Usia Kurang dari 06 Tahun Per 01 Juli 2023;
  5. Hardcopy (Surat Permohonan, Rekap Ajuan Siswa, & berkas pendukung) harus dikirim ke Admin Dapodik/Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Sedangkan softcopy (Scan Surat Permohonan, rekap ajuan siswa format excel) bisa dikirim ke ult.lpmpjateng.go.id  atau disini ;

Contoh Surat Permohonan Rekap Kelulusan Peserta Didik Tingkat Kelompok A  Bentuk Pendidikan TK di DAPODIK dapat dilihat di bawah ini :

SURAT PERMOHONAN  REKAP KELULUSAN TK SISWA 2023

SURAT PERMOHONAN REKAP LULUS 2022

download disini

SURAT PERMOHONAN KELULUSAN TK SISWA 2023

SURAT PERMOHONAN KELULUSAN SISWA TK - KELOMPOK A-2023

download disini

ALUR LAYANAN

  • Surat Permohanan Kelulusan Peserta Didik (PD) Jenjang TK ;
  • Fotokopi Akte Lahir dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Cetakan NISN dari Laman NISN jika telah memiliki NISN (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/);
  • Jika usia kurang dari 6 tahun (batas toleransi masuk SD 5,6 tahun s.d. 5,11 tahun) disertai dengan Surat Keterangan dari Psikolog.

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Kelulusan Peserta Didik (PD) di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Kelulusan PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
  • Layanan atas permohonan Kelulusan PD di DAPODIK dilakukan secara langsung
3 Hari kerjaWaktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan            

 

Tidak dipungut biaya (GRATIS)     

 

  • Peserta Didik LULUS dari Jenjang TK di DAPODIK
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
 

Layanan Informasi di chat di bawah ini : 

LAMPU SENTIR

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN DAN JADWAL DAPODIK

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Halaman Download :

Contoh Surat Keterangan dari Psikolog

Surat Rekomendasi Psikolog Siswa Sekolah Dasar (SD) Umur Kurang Dari 6 Tahun

download disini

Share via
Copy link
Powered by Social Snap