Dengan rilisnya aplikasi Dapodik versi 2024, maka ada beberapa fiture yang dinonaktifkan. Salah satunya adalah Kelulusan Peserta Didik di Kelompok A di Bentuk Pendidikan TK di Aplikasi Dapodik. Pada aplikasi Dapodik versi 2024 di berlakuan bagi Peserta Didik Jenjang TK yang terdapat di Kelompok A tidak muncul menu Lulus, sementara orang tua menghendaki Peserta Didik tersebut Lulus supaya dapat menlanjutkan Jenjang Selanjutnya, sekolah mengajukan permohonan Kelulusan PD kepada Dinas Pendidikan dan Kabupaten Demak melalui Admin/Operator Dinas.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta Sekolah melalui Operator Dapodik melakukan beberapa hal sebagai berikut :
- Mendata Peserta Didik yang dinyatakan Lulus yang berasal dari lembaga yang sudah menggunakan Aplikasi Dapodik;
- Melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan berkas yang dimiliki ;
- Mengajukan surat permohonan Kelulusan Peserta Didik di Kelompok A dengan format terlampir;
- Mencetak Surat Permohonan Kelulusan dilengkapi Rekap Peserta Didik Jika yang diajukan lebih dari satu PD serta ditanda tangani Kepala Sekolah disertai berkas pendukung masing-masing anak. Adapun berkas pendukungnya adalah Surat Keterangan Lulus /Ijazah, Cetakan NISN, fotocopy Akte Lahir, Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Psikolog Khusus Peserta Didik dengan Usia Kurang dari 06 Tahun Per 01 Juli 2023;
- Hardcopy (Surat Permohonan, Rekap Ajuan Siswa, & berkas pendukung) harus dikirim ke Admin Dapodik/Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Sedangkan softcopy (Scan Surat Permohonan, rekap ajuan siswa format excel) bisa dikirim ke ult.lpmpjateng.go.id atau disini ;
Contoh Surat Permohonan Rekap Kelulusan Peserta Didik Tingkat Kelompok A Bentuk Pendidikan TK di DAPODIK dapat dilihat di bawah ini :
SURAT PERMOHONAN REKAP KELULUSAN TK SISWA 2023
SURAT PERMOHONAN REKAP LULUS 2022SURAT PERMOHONAN KELULUSAN TK SISWA 2023
SURAT PERMOHONAN KELULUSAN SISWA TK - KELOMPOK A-2023ALUR LAYANAN
- Surat Permohanan Kelulusan Peserta Didik (PD) Jenjang TK ;
- Fotokopi Akte Lahir dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Cetakan NISN dari Laman NISN jika telah memiliki NISN (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/);
- Jika usia kurang dari 6 tahun (batas toleransi masuk SD 5,6 tahun s.d. 5,11 tahun) disertai dengan Surat Keterangan dari Psikolog.
- Proses dalam Penyelesaian Permohonan Kelulusan Peserta Didik (PD) di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
- Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Kelulusan PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
- Layanan atas permohonan Kelulusan PD di DAPODIK dilakukan secara langsung
![](http://dindikbud.demakkab.go.id/wp-content/uploads/2022/02/icon-gratis-2022-300x266.jpg)
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- Unit Layanan Terpadu
Layanan Informasi di chat di bawah ini :
LAMPU SENTIR
PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN DAN JADWAL DAPODIK
Semoga bermanfaat – Terimakasih
Halaman Download :
Contoh Surat Keterangan dari Psikolog
Surat Rekomendasi Psikolog Siswa Sekolah Dasar (SD) Umur Kurang Dari 6 Tahun