STANDAR PELAYANAN MENJADI KEPALA SEKOLAH
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 ;
- Cek List Pengajuan Menjadi Kepala Sekolah;
- Surat Permohonan Perubahan dari Guru Menjadi Kepala Sekolah (definitif) /Plt KEPSEK ;
- Fotokopi KTP (dalam bentuk lembar kertas folio);
- Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang diakui (dilegalisir);
- Fotokopi Sertifikat Pendidikan (bagi yang memiliki);
- Fotokopi Sertifikat Guru Penggerak (bagi yang memiliki);
- SK Pembagian Tugas Mengajar;
- Cek Analisa Kebutuhan Guru Sekolah Tujuan (R10)
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah dari Sekolah Tujuan (dilegalisir);
Sekolah NEGERI :
a. SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah dari BUPATI;
b. SK Penugasan menjadi Kepsek dan/atau Plt dari Kepala Dinas;Sekolah SWASTA :
a. SK dari Ketua Yayasan (sekolah milik yayasan);
b. SK Kepala Desa untuk Jenjang PAUD (sekolah milik Pemerintah Desa)
- Pemohon mengajukan berkas ke Dinas melalui Admin Dinas/GTK
- Apabila memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Sekolah atau Plt. Kepala Sekolah maka berkas akan diproses
Jangka waktu penyelesaian Persetujuan Guru yang mendapat Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah diselesaikan +/- 3 hari dan dapat di perpanjang sampai dengan 10 (sepuluh) hari Kerja
- Terdaftar di sekolah Tujuan sebagai Kepala Sekolah /Plt Kepala Sekolah
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- sebelum tatap muka dapat terlebih dahulu mengisi : Lampu Senteri Dindikbud Kab. Demak
“Syarat-syarat Mutasi GTK di Sekolah Negeri“
“Syarat-syarat Mutasi GTK di Sekolah Swasta“
“MEKANISME PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN DAN PERUBAHAN AKUN GTK”
(Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi)
Halaman Download
Cek List Pengajuan Menjadi Kepala Sekolah
Cek-List-KEPSEK-DI-DAPODIK-2023Surat Permohonan Perubahan dari Guru Menjadi Kepala Sekolah (definitif) /Plt KEPSEK
Lampiran-1-Tugas Tambahan Kepala Sekolah 2023Contoh Form Analisa Kebutuhan GTK (R10)