Return to Unit Kerja

Bidang Pembinaan PAUD dan PNF

Bidang Pembinaan PAUD dan PNF

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan, pengendalian, pengoordinasian dan pengelolaan kegiatan  pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal serta sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non formal mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan  Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal;
  2. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal;
  3. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala  Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai uraian tugas :

  1. menyusun operasional program  dan  rencana  kerja  serta rencana kegiatan di bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal;
  2. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan;
  4. mengoordinasikan perencanaan program antar bidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
  6. melaksanakan pembinaan umum dan teknis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal;
  7. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal melalui kegiatan pengendalian, evaluasi dan pelaporan guna penyusunan rencana tindak lanjut;
  8. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar dan pemberian penghargaan bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal;
  9. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan organisasi mitra Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal;
  10. menyelenggarakan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal;
  11. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
  12. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal kepada atasan;
  13. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat di bantu oleh 1) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, 2) Kepala Seksi Pendidikan Nonformal; dan 3) Kepala Seksi Sarana dan Prasarana  Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.