ALUR MUTASI – PERSETUJUAN – TARIK DATA GTK DI DAPODIK
Gambar 1 : Prosedur Mutasi GTK Pada DAPODIK 2021
TATACARA :
- Prosedur Tarik GTK hanya dilakukan oleh operator sekolah jika ada :
- GTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain;
- GTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk);
- Prosedur Tarik GTK dilakukan oleh sekolah tujuan, dan menarik data dari sekolah asal;
- Operator sekolah melakukan tarik GTK di laman Managemen Sekolah : http://dapo.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
- Pada menu Aplikasi Pilih GTK, cari berdasarkan NIK, NUPTK dan NIP setelah ditemukan pilih Tambahkan.
- Setelah operator sekolah melakukan prosedur tarik GTK diatas, Konfirmasi ke Dinas Kabupaten melakukan proses konfirmasi (approval) sesuai standar pelayanan dengan login Managemen Dinas di laman : http://dapo.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik;
- Pada menu manajemen, GTK, Pilih Penugasan, cari GTK yang akan di konfirmasi, Klik Konfirmasi, proses konfirmasi telah selesai dilakukan.
- Untuk bisa menampilkan hasi tarik GTK di Aplikasi Dapodik di sekolah, operator sekolah bisa melakukan TarikDataNew dan atau melakukan proses Sinkronisasi.
STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PINDAH TUGAS/MUTASI
GTK
- Cek List Pengajuan GTK Mutasi;
- Persetujuan pindah dari instansi asal;
- Persetujuan dari instansi yang dituju (jika sudah ada);
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi SK Pengangkatan dari Sekolah Tujuan (dilegalisir);
Sekolah NEGERI :
a. ASN (SK CPNS, PNS dan PPPK);
b. Non ASN (SK BUPATI atau SK Penugasan dari Kepala Dinas);Sekolah SWASTA :
a. SK dari Ketua Yayasan (sekolah milik yayasan);
b. SK Kepala Desa untuk Jenjang PAUD (sekolah milik Pemerintah Desa) - Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang diakui (dilegalisir);
- SK Pembagian Tugas Mengajar;
- Cek Kebutuhan Guru Sekolah Tujuan (R10);
- Pemohon mengajukan berkas ke Dinas melalui Admin Dinas/GTK
- Apabila memenuhi syarat untuk mutasi maka berkas akan diproses
Jangka waktu penyelesaian Persetujuan Pindah/Mutasi Tugas Guru/TU diselesaikan +/- 3 hari dan dapat di perpanjang sampai dengan 10 (sepuluh) hari Kerja
- Terdaftar di sekolah Tujuan
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- sebelum tatap muka terlebih dahulu mengisi : Lampu Senteri Dindikbud Kab. Demak
“Syarat-syarat Mutasi GTK di Sekolah Negeri“
“Syarat-syarat Mutasi GTK di Sekolah Swasta“
“MEKANISME PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN DAN PERUBAHAN AKUN GTK”
(Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi)
HALAMAN DOWNLOAD
Semoga bermanfaat – Terima kasih