Layanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

>INFO GRAFIS<

Terimakasih

STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN DOKUMEN KTSP

  • Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan;
  • Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus;
  • Dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar;

  • Menyerahkan dokumen ke petugas di loket pelayanan;
  • Petugas loket akan menyampaikan kepada petugas di Bidang;
  • Petugas di Bidang memintakan paraf Kasi Pembinaan SD/SMP;
  • Kepala Dinas Pendididikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mendelegasikan kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar  dan Sekolah Menengah Pertama untuk menandatangani dokumen pengesahan KTSP
  • 7 Hari kerja
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
  • Lembar Pengesahan
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
Share via
Copy link
Powered by Social Snap