Pangajuan Pengaktifan Kembali Peserta Didik (PD) di DAPODIK

Dengan rilisnya aplikasi Dapodik versi 2022, maka ada beberapa fiture yang dinonaktifkan. Salah satunya adalah Pengaktifan Kembali Peserta Didik di Aplikasi Dapodik. Pada aplikasi Dapodik versi 2022 perlakuan bagi Peserta yang  keluar di Aplikasi Dapodik jenjang sebelumnya maka harus dikembalikan  kembali bersekolah melalui Admin Dinas. Selanjutnya, sekolah mengajukan permohonan Pengaktifan Kembali kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Admin Dinas.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta Sekolah melalui Operator Dapodik melakukan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Mendata Peserta yang tercatat Keluar  di Aplikasi Dapodik sekolahnya;
  2. Melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan berkas yang dimiliki;
  3. Mengajukan surat permohonan Pengaktifan Kembali Peserta Didik disini ;
  4. Cetakan NISN dari Laman NISN jika telah memiliki NISN (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/);
  5. Hardcopy (Surat Permohonan & berkas pendukung) harus dikirim ke Admin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Sedangkan softcopy (Scan Surat Permohonan, bisa dikirim ke ult.lpmpjateng.go.id  atau disini ;

 

Contoh Surat Permohonan  Pengaktifan Kembali Peserta Didik (PD) di DAPODIK dapat dilihat di bawah ini :

SURAT PERMOHONAN PENGAKTIFAN KEMBALI SISWA 2021

Jika ada kesulitan dalam pengisian silahkan bisa berkoordinasi melalui Wa atau Group

ALUR LAYANAN

  • Surat Permohanan Pengaktifan Kembali Peserta Didik (PD);
  • Fotokopi Akte Lahir dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Cetakan NISN dari Laman NISN jika telah memiliki NISN (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/);
  • Fotokopi data dari nilai raport terakhir;

  • Proses dalam Penyelesaian Pengembalian Peserta Didik (PD) tercatat keluar dari DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengembalian PD Keluar (Bersekolah Kembali) di DAPODIK menyampaikan dokumen. Dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
  • Layanan atas permohonan Pengembalian PD keluar DAPODIK dilakukan secara langsung
1 Hari kerjaWaktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan   
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
  • DAPODIK (Data Pokok Pendidikan)
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
 

Layanan Informasi di chat di bawah ini : 

Unit Layanan Terpadu  (ULT)

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN

DAN JADWAL DAPODIK

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap