DINDIKBUD-13/07/2021 Regrouping merupakan penggabungan beberapa Sekolah Dasar (SD) menjadi satu dalam rangka efisiensi anggaran pendidikan dan efektifitasnya untuk peningkatkan mutu pendidikan, atau merupakan usaha penyatuan dua unit SD atau lebih menjadi satu kelembagaan atau institusi dan diselenggarakan dalam satu pengelolaan, sesuai dengan Keputusan BUPATI DEMAK Nomor 421.2/190 Tahun 2021 tentang Regrouping Sekolah Dasar Kabupaten Demak Tahun 2021, secara lengkap surat bisa di lihat di bawah ini :
Semoga bermanfaat – Terimakasih





















Users Today : 117
Users Yesterday : 433
This Month : 550
This Year : 233717
Total Users : 545072
Views Today : 482
Total views : 3827053
Who's Online : 1

Recent Comments