DINDIKBUD-13/07/2021 Regrouping merupakan penggabungan beberapa Sekolah Dasar (SD) menjadi satu dalam rangka efisiensi anggaran pendidikan dan efektifitasnya untuk peningkatkan mutu pendidikan, atau merupakan usaha penyatuan dua unit SD atau lebih menjadi satu kelembagaan atau institusi dan diselenggarakan dalam satu pengelolaan, sesuai dengan Keputusan BUPATI DEMAK Nomor 421.2/190 Tahun 2021 tentang Regrouping Sekolah Dasar Kabupaten Demak Tahun 2021, secara lengkap surat bisa di lihat di bawah ini :
Semoga bermanfaat – Terimakasih



















Users Today : 321
Users Yesterday : 437
This Month : 11734
This Year : 244901
Total Users : 556256
Views Today : 2983
Total views : 3869626
Who's Online : 5

Recent Comments