Pembukaan Program Pelatihan Keterampilan Kerja (PKK) di LKP BELVA Tahun 2022

DINDIKBUD-07/11/2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Program PKK jenis ketrampilan menjahit tata busana yang dilaksanakan dan bertempat di LKP. BELVA yang terletak di desa Tegowanu Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak yang dipimpin oleh Sulikah, S.Pd yang dibuka pada tanggal 27 Oktober 2022, pukul 09.00 WIB, yang dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD/PNF Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kab. Demak Dra. Afida Aspar, M.M., di ikuti peserta 50 peserta kegiatan dilaksanakan selama 200 jam pelajaran atau 38 hari yang dilaksanakan dimulai pada tanggal 24 Oktober s.d. 30 Nopember 2022.

Sulikah menyampaikan dalam sambutannya bahwa perekrutan peserta diutamakan dari keluarga tidak mampu, pelatihan tenaga kerja yg dipersiapkan utk siap kerja guna persaingan di dunia kerja yg sangat kompetitif, kegiatan dimulai pukul 07.30 sampai pukul 13.30 WIB, terdapat teori dan praktek Uji Kompetensi mandiri di LKP BELVA

Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dilaksanakan kerjasama dengan Direktorat Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Ristek, Afida dalam kegiatan pembukaan tersebut menyampaikan bahwa peserta diminta utk mengikuti dengan sungguh2 dan serius, diharapkan dapat mendapatkan pengetahuan keterampilan sampai dengan softskill sampai cakap bekerja. sikap dan perilaku yang baik sangat dibutuhkan dalam bekerja serta disiplin yang tepat.
sehingga dapat dilihat output yang dicapai oleh masing-masing peserta, tenaga kerja sangat dibutuhkan oleh perusahaan terutama di Kabupaten  Demak. pengetahuan, sikap, keterampilan, disiplin dan disertai doa dalam setiap kegiatan penting dalam rangka menyiapkan tenaga kerja.

Gallery Kegiatan

Semoga bermanfaatTerimakasih

Festival Kalituntang 4

DINDIKBUD-28/10/2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Bidang Pembinaan Kebudayaan menyelenggarakan Festival Kalituntang 4 yang dilaksanakan mulai tanggal 28 s.d. 30 Oktober 2022 di Halaman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak yang dapat di saksikan secara langsung maupun secara daring dapat di lihat sebagai berikut :

secara daring bisa di lihat di link berikut :

Galeri Kegiatan

Semoga bermanfaatTerimakasih

Pemasangan Banner Zona Integritas (ZI) DINDIKBUD KAB. DEMAK

DINDIKBUD-29/10/2022 Dalam Rangka menumbuhkan dan mengembangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan perwujudan miniatur penerapan reformasi birokrasi di Indonesia. Pembangunan Zona Integritas (ZI) sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Bentuk upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, salah satunya dengan pemasangan banner, spanduk, dan melaksanakan penerapan system internal pemerintah. Dalam melaksanakan upaya ini, perlu adanya komitmen guna mewujudkan tujuan Zona Integritas. Jika komitmen kuat, pembangunan Zona Integritas (ZI) akan menjadi keniscayaan. Sebaliknya, tanpa komitmen, pembangunan Zona Integritas (ZI) hanya akan menjadi angan-angan dan pencitraan belaka.

Untuk mewujudkannya perlu dukungan dari aparatur yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak yang memonitor dan mempublikasikan berbagai kegiatan yang ada di Lingkungan Dindikbud, dengan upaya pemasangan banner, spanduk, diharapkan bisa menumbuhkan kepercayaan publik sehingga pemberitaannya dapat menunjang dan meningkatkan kepercayaan publik.

Gallery Pegawai Dindikbud

Semoga bermanfaat Terimakasih

Pangajuan Satuan Pendidikan Naungan Yayasan

PENGAJUAN SEKOLAH NAUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN

Verval_Yayasan_Pendidikan_31Agustus_Ver2_Final_4Maret21_Dinas

ALUR LAYANAN

  • Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP);
  • Sudah memiliki Operator Yayasan;
  • Profil Sekolah Naungan Yayasan;

  1. Operator Yayasan Pendidikan mengajukan satuan pendidikan yang dinaungi yayasan melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dengan mengunggah Surat Keputusan atau Surat Keterangan dari yayasan yang menunjukkan bahwa satuan pendidikan berada dibawah naungan yayasan. 
  2. Pusdatin Kemdikbud melakukan verifikasi dan validasi data yang ada pada dokumen yang diunggah.
    • Jika data pada dokumen yang diunggah tidak valid, Pusdatin Kemdikbud melakukan penolakan satuan pendidikan naungan
    • Jika data pada dokumen yang diunggah valid, Pusdatin Kemdikbud menyetujui pengajuan satuan pendidikan naungan.
  3. Pusdatin Kemdikbud menetapkan satuan pendidikan naungan dibawah pembinaan yayasan bersangkutan. 
3 Hari kerjaWaktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan          

 

 

Tidak dipungut biaya (GRATIS)     

 

  • Online – Satuan Pendidikan terdaftar sebagai naungan yayasan

 

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
 

Layanan Informasi di chat di bawah ini : 

LAMPU SENTIR
(Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi)

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

 

Jam Pelayanan

Dindikbud Kabupaten Demak Juara Pertama Prasidatama Jateng

DINDIKBUD-22/10/2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak berhasil memperoleh penghargaan kategori bahasa Lembaga Pemerintah Pengguna Bahasa Indonesia Terbaik dari Balai Bahasa Jawa Tengah Tahun 2022. Yaitu, sebagai juara pertama dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penghargaan diserahterimakan oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kepala Balai Bahasa Jateng, Dr Ganjar Harimansyah kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Drs. Subkhan, M.M., selanjutnya Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah dan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 di Audotorium UIN Prof. K.H. Syaefudin Zuhri Jalan Ahmad Yani 40-A, Purwokerto.

Setelah menerima penghargaan bapak subkhan menyampaikan bahwa dengan meraih juara terbaik tersebut, diharapkan dapat menguatkan komitmen dan memacu pengunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Hal itu, kata beliau, sebagai sebuah keharusan untuk menyatukan bangsa dalam wadah kesatuan NKRI. Selain itu, sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia yang unggul.

Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan prosesi atau tahapan penilaian oleh petugas Balai Bahasa Jateng. Selain melalui wawancara juga pengisian borang dan visitasi serta inspeksi mendadak (sidak) kelapangan. “Dalam penilaian yang dilakukan telah menunjukkan adanya praktik penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” katanya. Penggunaan Bahasa Indonesia dipakai dalam setiap pertemuan resmi, surat menyurat, rapat koordinasi, media serta komunikasi antar pegawai dan masyarakat. “Ini untuk menumbuh kembangkan kecintaan pada bahasa Indonesia. Dengan semboyan, satu nusa, satu bangsa dan menjunjung Bahasa Indonesia.

Galeri Kegiatan 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

SK Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2021

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN DEMAK
NOMOR : 800 / 0140 TAHUN 2021

 

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PENGADUAN
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
TAHUN 2021

SK PENGELOLA PENGADUAN

Semoga bermanfaatTerimakasih

Standar Pelayanan

DINDIKBUD-19/10/2022 Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Idealnya sebuah Standar Pelayanan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun Penyelenggara.
  2. Dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam mentaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau.
  3. Penyusunan Standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.
  4. Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan.
  5. Standar pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan.
  6. harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat.
  7. Standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental

Standar Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak nomor :  820/00167/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dapat dilihat dibawah ini :

sk standar pelayanan dindikbud

DOWNLOAD di sini (Surat Keputusan) lampiran SP [download]

PENGAJUAN PERUBAHAN STATUS KEPEGAWAIAN

ALUR PERUBAHAN DATA STATUS KEPEGAWAIAN

Gambar 1 : Prosedur Perubahan Data Kepegawaian dan Akun GTK

TATA CARA :

  1. Proses ini dimulai dari sekolah yang membuat surat pengajuan pembuatan/perubahan data Status Kepegawaian yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
  2. Selanjutnya proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan;
  3. Jika dokumen yang diajukan diterima, maka selanjutnya Admin Dinas melakukan perubahan data Status Kepegawaian GTK melalui Manajemen Dapodik;
  4. Operator Sekolah melakukan TarikDataNew setelah berhasil berubah di Aplikasi Dapodik di lokal;
  5. Selanjutnya Sinkronisasi DAPODIKnya supaya data terkirim kembali;
  6. Selesai

MEKANISME PERUBAHAN STATUS KEPEGAWAIAN

Mekanisme Perubahan data Status Kepegawaian atau ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK.

Continue reading

Kunjungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Ke Kabupaten Demak

DINDIKBUD-30/09/2022 Kunjungan kerja dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu Ibu Dian Vitasari, Koordinator PAUD. dan R Alfredo Sani  F, Asisten Deputi PAUD, Dasar, dan Menengah serta Rahmad Wijaya Tenaga Penyedia dan Pengelola bahan PAUD, Dasar dan Menengah, dalam rangka melaksanakan kegiatan Monitoring, Evaluasi, serta Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang PAUD dan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif atau biasa di sebut PAUD H I di Kabupaten Demak.(29/09/2022);

Kabid bidang pembinaan paud dan PNF Dra. AFIDA ASPAR, M.M. yang di dampingi kasi bidang paud ibu Sumini, S.E. MM.

Dalama kesempatan tersebut disampaikan bahwa Salah satu Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024 adalah meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing, yang di dalamnya termasuk upaya meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik, mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi. Sebagaimana diketahui, pelaksanaan kebijakan pendidikan mensyaratkan adanya sinergi dari berbagai pihak, khususnya pada pemerintah, baik di pusat maupun pemerintah daerah, untuk mencapai tujuan bersama bidang pendidikan. Untuk itu, dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud, yang diwujudkan dalam berbagai program dan kegiatannya, dibutuhkan koordinasi yang baik antar semua pemangku kepentingan.Dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan kebijakan pendidikan, khususnya pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pada kesempatan itu Asisten Deputi PAUD, Dasar, dan Menengah Kemenko PMK  melakukan monitoring serta diskusi tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, atau PAUD HI di Kabupaten Demak. yang bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

Continue reading

Buka Sosialisasi DBHCHT, Plt. DINDIKBUD Mari Gempur Rokok Ilegal

DINDIKBUD-29/09/2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Sub. Bag. Program menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Bea Cuka dengan tema ”Gempur Rokok Ilegal”, yang di laksankanakan pada hari Kamis, 29 September 2022 di Aula Budi Utomo Dindikbud Kabupaten Demak, yang di buka secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Drs, SUBKHAN, MM, yang dihadiri seluruh pelaku seni di Kabupaten Demak sebanyak 50 peserta.

Dalam kesempatan tersebut Plt Kadin menyampaikan Perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi salah satu pendapatan negara yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten/ Kota penghasil cukai hasil tembakau dan atau penghasil tembakau.

Plt. Kadin Dikbud Subkhan juga menjelaskan, Kabupaten Demak merupakan salah satu daerah penghasil cukai (tersebar dalam 6 Kecamatan : Karanganyar, Demak, Mijen, Wonosalam, Karangawen dan Mranggen) dan penghasil tembakau (tersebar dalam 3 Kecamatan : Guntur, Karangawen dan Mranggen) yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Namun, naiknya tarif pita cukai menimbulkan persaingan yang kurang sehat pada industri rokok dan membuat semakin meluasnya peredaran rokok ilegal.

“Ini menjadi persoalan kita bersama. Keberadaan rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemerintah, produsen produk legal, dan masyarakat”, tuturnya.

Oleh karena itu, subkhan menyambut baik atas terselenggaranya sosialisasi DBHCHT, guna memberikan edukasi terkait bahaya rokok ilegal kepada masyarakat, utamanya kepada seniman se-Kabupaten Demak.

“Mudah-mudahan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait peraturan perundangan-undangan di bidang cukai, sehingga mampu menjadi bekal dalam memerangi rokok ilegal”, tuturnya.

“Saya juga berharap Panjenengan sebagai pelaku seni dapat menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Demak dalam memberikan edukasi masyarat tentang dampak negatif rokok ilegal, yaitu melalui pagelaran seni”, pungkasnya.

Adapun Nara Sumber dalam acara tersebut diantaranya Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Turut hadi dalam kegiatan tersebut Ka. Sub. Bag. Program, Sub. Koordinator Kesenian dan Pelaksana di Lingkungan Dindikbud Kab. Demak;

Materi dapat di lihat di bawah ini :

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

BE CUKAI Sosialisasi Cukai HT 2022_Anti Korupsi

Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA)

DBHCHT DI JAWA TENGAH 5

Gallery Kegiatan