PENGAJUAN SARANA DAN PRASARANA DAPODIK 2027 1. Ruang Lingkup Sarpras Pada Dapodik 2027, data prasarana meliputi: Tanah Bangunan Ruang 2. Jenis pengajuan yang dapat dilakukan: Penambahan data Perubahan/perbaikan data Penghapusan data Catatan penting: pada versi …
Mutasi /Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota Dasar Hukum : Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi …
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri No. 79 Tahun …
Contoh surat pengajuan dapat dilihat dibawah ini: Download disini Layanan Informasi di chat di bawah ini : LAMPU SENTIR (Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi) PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM LAYANAN DAN JADWAL DAPODIK Semoga …
HALAMAN DOWNLOAD Surat dan Kelengkapan Peserta Didik Mutasi Masuk dan Pindah Rombel Rekapitulasi Murid Mutasi/Pindah Masuk Format Excel Semoga Bermanfaat – Terimakasih
DINDIKBUD-03/08/2026 Jum’at, 31 Juli 2026, di Pendopo Satya Bhakti Praja Setda Kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Demak malaksanakan launching gerakan KURMA PEKAT (Kursus Maju, Peningkatan Ekonomi Masyarakat). Gerakan ini merupakan inisiasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan …
DINDIKBUD-25/06/2025 Sebanyak 130 guru dari berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Demak mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Kegiatan ini dipusatkan di situs slot qris SMP Negeri 2 Demak dan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025.
UKKJ kali ini diikuti oleh 66 guru untuk kenaikan jenjang dari Ahli Pertama ke Ahli Muda dan 64 guru dari Ahli Muda ke Ahli Madya. Ujian dilaksanakan dalam dua sesi dan menggunakan tiga ruangan per sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 08.00–10.00 WIB untuk jenjang Ahli Pertama ke Ahli Muda, sedangkan sesi kedua pukul 13.00–15.30 WIB untuk jenjang Ahli Muda ke Ahli Madya. Seluruh proses pelaksanaan juga diawasi secara langsung melalui Zoom oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) sebagai bentuk pengawasan pusat terhadap kelancaran dan akuntabilitas kegiatan.
DINDIKBUD-29/04/2025 Demak 30 April 2025, Telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas sebagai komitmen bersama dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun 2025.
Melalui penandatanganan ini, seluruh pihak yang terlibat bersepakat untuk melaksanakan sistem penerimaan murid secara adil, objektif, dan bebas dari praktik kecurangan demi terciptanya proses seleksi yang bersih dan terpercaya sabung ayam 6x win .
DINDIKBUD-10/04/2025 Dalam rangka Pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Daring Jenjang SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Sosialisasi SPMB Daring yang dilaksanakan mulai hari Kamis, 10 April 2025 bertempat di Aula Budi Utomo Dinas Pendidikan togel nex4d dan Kebudayaan Kabupaten Demak dengan Peserta semua Ketua Penyelenggara, Kepala Sekolah , MKKS SMP, IKKS SD, dan Korwil Bidang Dikbud se-Kabupaten Demak, Kegiatan di buka secara langsung oleh Kepala Dinas HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si, di dampingi Sekretaris Dinas RIDWAN, ST, MM, dan Ka. Sub. Bag. Program DIDIK AGUS SETYO PRIHADIYANTO, S.Sos., M.M, serta dari Tim PPDB Daring Kabupaten Demak.
Dalam Kesempatan tersebut Kepala Dinas menyampaikan Kebijakan SPMB di tahun 2025 ini berpesan untuk melaksanakan SPMB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru, yang terdiri dari beberapa Jalur : 1. Jalur Domisili 2. Jalur Afirmasi 3. Jalur Mutasi 4. Jalur Prestasi. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan terkait permasalah dan Dampak PPDB Periode 2017 s.d. 2024 untuk meningkatkan kualitas SPMB Tahun 2025.
dan Penjelasan Pelaksanaan secara langsung Pelaksanaan SPMB Daring Jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 menyampaikan Daya Tampung Peserta Didik Perombel Pelaksanaan SPMB SD/SMP Negeri Kabupaten Demak berdasarkan “Surat Keputusan Kepala Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 71/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis dan Tatacara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah“. Surat Edaran dapat dilihat di bawah ini :
Disampaikan bahwa dalam rangka Pemutakhiran data semester 2 tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan oleh Slot BSI menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2025.b Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2025.b dapat digunakan sebagai alat untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB. Untuk keperluan tersebut Satuan Pendidikan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
Memastikan Operator Dapodik sudah terdaftar dan update surat tugas di laman (https://sdm.data.kemdikbud.go.id/) dan melengkapi data di Profil Pengguna DAPODIK;
Segera melakukan pemutakhiran data yang belum menginput data izin pendirian dan/atau SK Ijin Operasional dan Profil Citra Sekolah, Titik Koordinat Sekolah, Kegiatan Sekolah, Sarana dan Prasarana melalui laman (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/);
Melakukan update data peserta didik, sarana, dan prasarana sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2025.b;
Update Profil Sekolah, Profil Sarana dan Prasarana, Profil GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), dan Profil PD (Peserta Didik) dengan melengkapi referensi alamat sampai dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan melalui aplikasi dapodik versi 2025.b;
Sekolah dapat melalukan perbaikan data PD (Peserta Didik) oleh operator dapodik melalui laman (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) atau secara mandiri oleh Peserta Didik atau Wali murid melalui laman (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/), dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil;
Verifikasi Akun dan Riwayat Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), melalui laman (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/) Verifikasi akun dan Riwayat Pendidikan GTK menjadi tanggung jawab GTK masing-masing, pengelolaan akun GTK dilakukan oleh GTK masing-masing;
GTK dapat melakukan pengecekan dan Validasi datanya melalui laman (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di dapodik;
Penambahan GTK Baru dan persetujuan GTK Baru akan dimulai pada tanggal 17 Februari 2025 s.d. 27 Mei 2025 melalui Admin Dinas untuk Sekolah Negeri Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB, sedangkan untuk Sekolah Swasta Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB Swasta melalui Operator Yayasan dan akan dikonfirmasi oleh Admin Dinas. Informasi syarat dan ketetuan penambahan GTK baru dapat di unduh di laman (http://dindikbud.demakkab.go.id/) pada menu dapodik, layanan dapodik;
Menugaskan Petugas pendataan untuk melakukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Dapodik versi 2025.b semester 2 tahun ajaran 2024/2025.
Pengisian/pemutakhiran data peserta didik meliputi komponen identitas peserta didik, tinggi badan, berat badan dan lingkar kepala Peserta Didik pada aplikasi dapodik;
Cut off untuk waktu pengisian/pemutakhiran data peserta didik pada Dapodik untuk pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 1, yang semula menggunakan Dapodik cut off tanggal 31 Januari 2025 diperpanjang sampai menjadi tanggal 10 Februari 2025 pada jenjang DIKDAS (SD, SMP), jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan Jenjang Dikmas (SKB/PKBM);
Satuan pendidikan memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman (https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/). Apabila ditemukan data peserta didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasboar e-Ijazah, lakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi Dapodik;
Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan Kepala Sekolah. Apabila penugasan Kepala Sekolah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Sekolah pada aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;
Validasi dan kebenaran data Sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing;
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.
Kepala
Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 197606061995011001
DINDIKBUD-14/01/2025-Demak, 13 Januari 2025 telah dimulai kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOSP Jenjang SD. Sasaran kegiatan ini adalah Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP se Kabupaten Demak. Nantinya kegiatan ini akan dilakukan selama 7 hari ke depan dimana dalam sehari dilakukan sebanyak 2 sesi, pagi dan siang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola BOSP di tingkat sekolah, agar dalam pengelolaan dana BOSP tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Kegiatan yang dilakukan di Aula Budi Utomo Dindikbud Demak ini dimulai dari SD se Kecamatan Mranggen. Narasumber pada kegiatan terdiri dari Inspektorat dan Tim Pengelola Dana BOSP Kabupaten Demak.
Pada kesempatan ini, Kepala Dindikbud Demak Bapak Haris Wahyudi Ridwan, A.P., M.Si. berpesan agar Kepala Sekolah tidak hanya memasrahkan pengelolaan dana BOSP kepada bendahara atau anggota saja, namun juga ikut berperan dalam pengelolaan dana BOSP, jangan sampai kepala sekolah tidak tahu apa yang sudah disusun di RKAS dan apa yang dibelanjakan.
Selanjutnya, Inspektur Daerah Kabupaten Demak, Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H. menyampaikan agar tidak terjadi penyelewengan kewenangan dalam pengelolaan dana BOSP, Tim Pengelola BOSP Sekolah agar selalu mendeteksi lebih dini, jika ada permasalahan agar segera dikonsultasikan dengan Tim Pengelola BOSP Kecamatan/Kabupaten atau langsung kepada Inspektorat.
DINDIKBUD-04/10/2024-Berita asusila yang dilakukan pelajar di Kabupaten Demak menjadi pil pahit bagi banyak kalangan, khususnya sektor pendidikan di Kabupaten Demak. Hubungan asmara antara pelajar SMP dan SMA yang viral ini sudah dilakukan di luar batas kepantasan. Apalagi, kejadian asusila tersebut dilihat oleh beberapa temannya dan direkam juga. Hal yang sepatutnya tidak dilakukan oleh pelajar, bahkan sebagian yang menonton adalah anak-anak SD.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak adakan Forum Lintas Sektor pada hari Kamis, 3 Oktober 2024 bertempat di Aula SMP Negeri 3 Demak. Forum ini dihadiri sebanyak lebih dari 140 peserta dari berbagai stakeholder pendidikan dan lintas sektor, diantaranya Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Demak, Dewan Pendidikan, Kantor Kemenag Demak, Dinsos P2PA, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah II, Korwil Bidang Dikbud Kecamatan, Pengawas, MKKS SMA, MKKS SMK, Kepala SMP Negeri dan Swasta, KKKS SD Kecamatan, SMA Negeri 1 Demak, dan SMA Negeri 2 Demak.
Forum diskusi lintas sektor terkait moral dan kasus asusila yang melibatkan beberapa siswa SMA, SMP, dan SD di Kabupaten Demak ini dibuka oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Demak, Bapak Taufik Rifa’I, M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa saat ini tengah terjadi perubahan yang drastis akibat tekologi informasi. Guru-guru dan pendidik adalah pejuang-pejuang yang berada di depan untuk membendung serangan dampak buruk dari perubahan-perubahan tersebut.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2017).
Dengan SKM diharapkan dapat mengetahui mutu layanan dan kinerja setiap unsur pelayanan, serta mengetahui tingkat kepuasan yang dirasakan oleh pelanggan atas layanan yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Diharapkan hasil penelitian ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan, penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan sehingga pelayanan menjadi lebih berkualitas, serta menumbuhkan prakarsa dan peran serta customer dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.
Berikut link download yang bisa diakses :
SKM Tahun 2024 Semester I (download-skm-2024-semester-1)
DINDIKBUD-05/09/2024-Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Kabupaten Demak baru saja menggelar perayaan peringatan HUT yang ke-19. Acara yang dipusatkan di Alun-alun Demak berlangsung sangat meriah, dengan dihadiri oleh 1400 anggota Himpaudi beserta para tamu undangan, diantaranya adalah Bupati dan Wakil Bupati, Ketua Sementara DPRD Demak, Sekretaris Daerah, Kadindikbud beserta Sekdin dan Kabid, Ketua TP PKK, Kepala Dinkes, Kepala BPKPAD, Kepala Dinpermades P2KB, Kepala Dinsos P2PA, Ketua PGSI, Ketua GOPTKI, Ketua IGKTI, Ketua IGABA, Ketua IGRA, Korwil Biddikbud se-Kabupaten Demak, Pengawas dan Penilik Biddikbud se-Kabupaten Demak, 04 September 2024.
Kegiatan yang diawali dengan Senam Bersama, dilanjutkan dengan Jalan Sehat dan Makan Bersama serta Himpaudi Unity Games dan Himpaudi Art Performance dari 14 Kecamatan sehingga memberikan kesan yang begitu meriah.
“Tahun ini, peringatan HUT kami tempatkan di pusat kota agar masyarakat luas lebih bisa mengenal siapa dan apa itu Himpaudi,” kata Ketua Panitia ibu Istinah. Ketua Himpaudi Kabupaten Demak Bapak Muham menyampaikan, “Himpaudi dalam usia ke 19 merupakan satu tonggak semakin profesional dan menyemai generasi militan menuju Indonesia emas, Himpaudi siap berbakti untuk negeri.”
Dalam sambutan Ketua Sementara DPRD Bapak Zayyinul Fata mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya dan rasa bangga terhadap seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tergabung di dalam Himpaudi dan akan mengusahakan kesejahteraan dengan menaikkan insentif untuk tahun berikutnya.“Semoga tahun depan bisa naik 100 persen,” kata beliau dengan diiringi suara tepuk tangan yang sangat meriah dari seluruh pendidik yang hadir.
“Selamat ulang tahun Himpaudi yang ke-19, semoga semakin solid, semakin mensukseskan para generasi penerus khususnya yang ada di Kabupaten Demak, bisa semakin sukses dan membawa Kabupaten Demak semakin baik lagi kedepannya,” tutur Bupati Demak Ibu Eistianah dalam sambutannya.
Kegiatan semakin meriah dengan pengundian berbagai macam Doorprize, dengan Sepeda Gunung sebagai hadiah utamanya.
Gambar 1 : Prosedur Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK
TATA CARA :
Prosedur Pengajuan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK melalui Manajemen Dinas;
Guru menyiapkan berkas pengajuan perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK;
Proses ini dimulai dari sekolah yang membuat surat pengajuan perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
Selanjutnya proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan;
Jika dokumen yang diajukan diterima, maka selanjutnya Admin Dinas melakukan perubahan perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK melalui Manajemen Dapodik;
Operator Sekolah melakukan TarikData atau Sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik agar perubahan data masuk ke Aplikasi Dapodik di lokal;
Selesai;
Mekanisme Pengajuan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK
Mekanisme Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK, ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon Jenis PTK dan Jabatan PTK, Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin GTK/DAPODIK.
Lanyanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi (LAMPU SENTIR)
Pelayanan Publik
\Yuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik sehingga dapat terjadi perubahan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Pengetahuan dan persepsi anda sangat berharga sebagai gambaran langsung dari pelaksanaan pelayanan publik saat ini.
Penilaian persepsi maladministrasi ini merupakan salah satu bagian dari penilaian yang lebih komprehensif yaitu penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia.
Recent Comments