PENGUKUHAN POKJA BUNDA PAUD KABUPATEN DEMAK, BUNDA PAUD KECAMATAN DAN BUNDA PAUD DESA/ KELURAHAN SE-KABUPATEN DEMAK (SUKSESKAN WAJAR 13 TAHUN DI KABUPATEN DEMAK, BOCAH CILIK DEMAK KUDU SEKOLAH PAUD)

DINDIKBUD-19/09/2025 Pengukuhan Pokja Bunda Paud Kabupaten Demak, Bunda Paud Kecamatan Dan Bunda Paud Desa/ Kelurahan Se-Kabupaten Demak (Sukseskan Wajar 13 Tahun Di Kabupaten Demak, Bocah Cilik Demak Kudu Sekolah Paud).

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter anak. Pada masa inilah perkembangan pesat terjadi, sehingga penting memastikan anak mendapatkan bimbingan, nilai sosial, dan moral sejak dini. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Demak, Eisti’anah, saat mengukuhkan Pokja Bunda PAUD Kabupaten, Bunda PAUD kecamatan, serta Bunda PAUD desa/kelurahan se-Kabupaten Demak di Pendopo Satya Bhakti Praja, Rabu (17/9/2025). Acara pengukuhan juga dihadiri oleh Sekda Demak, Akhmad Sugiharto, jajaran pejabat dari OPD terkait, camat, serta para penggiat pendidikan anak usia dini. termasuk CSR, Bank Jateng 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa PAUD adalah bagian penting dari pendidikan dasar yang menjadi pondasi suksesnya program wajib belajar 13 tahun di Kabupaten Demak. Ia meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa hingga orang tua, untuk memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan minimal satu tahun sebelum masuk Sekolah Dasar. Bocah Cilik Demak Kudu Sekolah PAUD.

Pada momentum tersebut juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Suskseskan wajar 13 Tahun di Kabupaten Demak oleh Bupati, Demak, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, CSR (Bank Jateng), POKJA Bunda PAUD Kabupaten Demak, Bunda PAUD Kecamatan dan Bunda PAUD Desa/ Kelurahan se-Kabupaten Demak.

Untuk membekali Pokja dan Bunda PAUD yang baru saja dikukuhkan dalam menjalankan peran di wilayahnya masing-masing, pada acara tersebut juga dilakukan sosialisasi kebjiakan terkait anak usia dini di kabupaten Demak antara lain Peran dan Penyusunan Program Kerja Bunda PAUD yang disampikan oleh Nur Aeni selaku Ketua POKJA Bunda PAUD yang baru dikukuhkan. Materi lain yang disampaikan pada acara tersebut adalah Sukseskan Wajar 13 Tahun di Kabupaten Demak oleh Haris Wahyudi Ridwa selaku Kepala Dindikbud Kab. Demak, dan Penuhi Hak Anak melalui kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Kurniawan Arifendi selaku Plt Kepala Dindukcapil Kab. Demak.

 

IKU DINDIKBUD 2024

Indikator Kinerja Utama Perubahan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Demak
Tahun 2024

Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Tujuan : Meningkatnya partisipasi pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar, PAUD dan Pedidikan NonFormal.
Tugas : Melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan serta tugas pembantuan yang diberikan kepala daerah.
Fungsi : 1. Merumuskan dan menetapkan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan;
    3. Membina, mengarahkan, dan memberi petunjuk kebijakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan
    4. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horisontal;
    5. Merumuskan kebijakan teknis urusan Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku;
    6. Mengkoordinasikan pelaksanaan program fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan secara berkala sesuai dengan bidang permasalahan;
    7. Menyelenggarakan kegiatan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku;
    8. Menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan sinkronisasi pelaksanaan tugas;
    9. Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan secara berkala sebagai bahan kebijakan lebih lanjut;
    10. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan program kesekretariatan, bidang pengadaan dan jabatan, bidang diklat, mutasi, dan dokumentasi, serta bidang kepangkatan, pembinaan, dan pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku;
    11. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
    12. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati ;
    13. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya;

“Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak”

DINDIKBUD-20/08/2025 Indikator Kinerja Utama  adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional. Setiap lembaga atau Instansi pemerintah wajib merumuskan Indikator Kinerja Utama sebagai suatu prioritas program dan kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis dalam RPJMD dan RENSTRA Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Teruskan membaca

LKJIP  DINDIKBUD KAB. DEMAK TAHUN 2024

DINDIKBUD-25/05/2025 Berdasarkan pengukuran kinerja outcome, rata-rata capaian Indikator Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Tahun 2024 adalah sebesar 95,29 % menurun dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 97,96%. Dari 9 Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran yang merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak pada Tahun 2024, Pencapaian sasaran strategis dalam Penetapan Kinerja Tahun 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dengan rincian sebanyak 8 Indikator Kinerja (88,89%) capaian kinerjanya sangat tinggi, 1 Indikator Kinerja (11,11%) capaian kinerjanya cukup, Indikator Kinerja Tinggi, Indikator Kinerja baik, dan tidak ada indikator kinerjanya kurang.

 

 

Cover LKjIP-2024-16 Februari 2025

Secara lebih lengkap dapat dilihat di bawah ini :

LKjIP-2024 DINDIKBUD DEMAK-05-05-2025

Teruskan membaca

Menghayati Perjuangan Para Pendidik

DINDIKBUD-11/08/2025— Di tengah tantangan zaman yang kian kompleks, peran pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjadi pilar utama dalam membentuk karakter dan kecerdasan generasi bangsa. Dalam rangka memberikan apresiasi sekaligus ruang pengembangan profesionalisme, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Lomba Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Berprestasi Jenjang Taman Kanak-kanak pada tanggal 29–30 Juli 2025, bertempat di SMP Negeri 2 Demak.

Kegiatan ini diikuti oleh 14 orang guru TK dan 14 orang kepala sekolah TK, yang merupakan perwakilan dari masing-masing Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan. Mereka adalah individu-individu terbaik yang telah melalui seleksi ketat di tingkat kecamatan, hadir membawa semangat pembaruan serta pengabdian yang tulus dalam dunia pendidikan anak usia dini.

Proses lomba dirancang untuk menguji kompetensi secara menyeluruh. Bagi peserta kategori guru TK, penilaian meliputi tes tertulis, penyusunan portofolio, presentasi inovatif, dan wawancara mendalam. Sementara untuk kepala sekolah TK, penilaian mencakup aspek serupa, dengan tambahan penilaian terhadap kepemimpinan dan keteladanan, sebagai wujud tanggung jawab mereka dalam memimpin satuan pendidikan secara utuh.

Teruskan membaca

Menghargai Perjuangan Sunyi Para Pendidik

DINDIKBUD-11/08/2025 — Dalam senyapnya ruang kelas, di balik lembar-lembar buku pelajaran, tersimpan perjuangan luar biasa seorang guru. Mereka tidak sekadar mengajar, tetapi membentuk karakter, menumbuhkan semangat, dan mengukir masa depan generasi. Untuk itu, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi yang tak ternilai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Lomba Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Berprestasi Jenjang Sekolah Dasar pada tanggal 29–30 Juli 2025 di SMP Negeri 2 Demak.

Kegiatan ini diikuti oleh 14 guru SD dan 14 kepala sekolah SD negeri, yang merupakan wakil terbaik dari masing-masing Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan. Mereka bukan hanya mewakili wilayahnya, tetapi membawa serta jejak perjuangan panjang dalam mendidik, membina, dan memimpin di tengah keterbatasan dan tantangan yang kian kompleks.

Teruskan membaca

Semangat Menggelora di Tengah Tantangan

(Lomba PTK Berprestasi Jenjang SMP Kabupaten Demak 2025)


DINDIKBUD — 05/08/2025 Pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu, melainkan pengabdian tulus yang ditopang oleh semangat yang tak pernah padam. Dalam semangat tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Lomba Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tanggal 29–30 Juli 2025, bertempat di SMP Negeri 2 Demak.

Kegiatan ini diikuti oleh 24 guru SMP dan 7 kepala sekolah SMP negeri, yang merupakan figur-figur terpilih dari seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Demak. Mereka datang bukan hanya untuk berkompetisi, tetapi juga untuk menunjukkan dedikasi, kreativitas, dan semangat menggelora dalam mendidik generasi muda Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, peserta diuji melalui berbagai aspek penilaian yang mencerminkan kompetensi dan integritas mereka. Untuk kategori guru SMP, penilaian meliputi tes tertulis, penyusunan portofolio, presentasi praktik baik pembelajaran, serta wawancara mendalam. Sedangkan untuk kategori kepala sekolah, penilaian diperluas dengan aspek kepemimpinan dan keteladanan, yang menjadi indikator penting dalam keberhasilan manajerial sekolah.

Selama dua hari pelaksanaan, para peserta menunjukkan performa terbaik mereka. Dengan penuh semangat, mereka memaparkan ide-ide inovatif, berbagi praktik baik dalam proses pembelajaran dan manajemen, serta menyampaikan refleksi mendalam atas peran mereka sebagai ujung tombak pendidikan. Persaingan berlangsung sangat ketat, menunjukkan betapa besar semangat, tekad, dan kecintaan para pendidik terhadap profesinya.

Teruskan membaca

Surat Pemberitahuan Rilis Dapodik 2026

Yth.  Kepala Satuan Pendidikan Jenjang

  1. PAUD (TK, KB, TPA, SPS);
  2. DIKDAS (SD, SMP);
  3. DIKMAS (PKBM dan SKB).

 

Salam sejahtera bagi kita semua,

Disampaikan bahwa dalam rangka Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2026 Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2026 dapat digunakan sebagai alat untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB. Untuk keperluan tersebut Satuan Pendidikan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut

  1. Menugaskan Operator Dapodik untuk mengunduh aplikasi dapodik versi 2025 berupa installer di https://dapo.kemendikdasmen.go.id/unduhan;
  2. Memastikan Operator Dapodik sudah terdaftar dan update surat tugas di laman (https://sdm.data.kemdikbud.go.id/) dan melengkapi data di Profil Pengguna DAPODIK;
  3. Segera melakukan pemutakhiran data yang belum menginput data izin pendirian dan/atau SK Ijin Operasional dan Profil Citra Sekolah, Titik Koordinat Sekolah, Kegiatan Sekolah, Sarana dan Prasarana melalui laman (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/);
  4. Melakukan pembaruan data peserta didik, sarana, dan prasarana sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2026;
  5. Pembaruan Profil Sekolah, Profil Sarana dan Prasarana, Profil GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), dan Profil PD (Peserta Didik) dengan melengkapi referensi alamat sampai dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan melalui aplikasi dapodik versi 2026;
  6. Sekolah dapat melalukan perbaikan data PD (Peserta Didik) oleh operator dapodik melalui laman (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) atau secara mandiri oleh Peserta Didik atau Wali murid melalui laman (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/), dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil;
  7. Verifikasi Akun Sekolah melalui (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/) verifikasi akun sekolah melalui Operator Sekolah untuk akun yang belum terverifikasi;
  8. Verifikasi Akun dan Riwayat Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), melalui laman (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/) Verifikasi akun dan Riwayat Pendidikan GTK menjadi tanggung jawab GTK masing-masing, pengelolaan akun GTK dilakukan oleh GTK masing-masing;
  9. Sekolah dapat melakukan perbaikan data GTK melalui laman (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/);
  10. GTK dapat melakukan pengecekan dan Validasi datanya melalui laman (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di dapodik;
  11. Sekolah berstatus swasta sudah terinput data sekolah pada laman https://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id/ sesuai dengan yayasan yang terdaftar sesuai dengan NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan).
  12. Persetujuan Penambahan GTK Baru dan GTK Mutasi akan dimulai pada tanggal 15 Agustus 2025 s.d. 05 November 2025 melalui Admin Dinas untuk Sekolah Negeri Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB, sedangkan untuk Sekolah Swasta Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB Swasta melalui Operator Yayasan dan akan dikonfirmasi oleh Admin Dinas. Informasi syarat dan ketetuan penambahan GTK baru dan GTK Mutasi dapat di unduh di laman (http://dindikbud.demakkab.go.id/);
  13. Menugaskan Petugas pendataan untuk melakukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Dapodik versi 2026 semester 1 tahun ajaran 2025/2026. Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data diantaranya sebagai berikut :
  14. Satuan Pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu, dilanjutkan dengan peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP. Perubahan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik. Berdasarkan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disampaikan bahwa Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya, dan;
  15. Cut off untuk program BOSP pada jenjang DIKDAS (SD, SMP), jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan Jenjang Dikmas (SKB/PKBM) dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2025;
  16. Penambahan validasi tugas tambahan berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025;
  17. Penguncian jumlah rombel dan anggota rombel untuk tingkat 8 dan 11 berdasarkan daya tampung Tahun Ajaran 2024/2025;
  18. Penyesuaian referensi mata pelajaran berdasarkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025;
  19. Penambahan informasi daya tampung di menu beranda untuk jenjang SD, SMP, SMA Negeri;
  20. Validasi dan kebenaran data Sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing;

 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si

20250728085512SURAT Dapodik RILIS 2026

download surat

Pangajuan Kelulusan PD DAPODIK di Bentuk Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK)

DINDIKBUD-27/7/2026 Dengan rilisnya aplikasi Dapodik versi 2026, maka ada beberapa fiture yang dinonaktifkan. Salah satunya adalah Kelulusan Peserta Didik di Kelompok A di Bentuk Pendidikan TK  di Aplikasi Dapodik. Pada aplikasi Dapodik versi 2026 di berlakuan bagi Peserta Didik Jenjang TK yang terdapat di Kelompok A tidak muncul menu Lulus, sementara orang tua menghendaki Peserta Didik tersebut Lulus supaya dapat menlanjutkan Jenjang Selanjutnya, sekolah mengajukan permohonan Kelulusan PD kepada Dinas Pendidikan dan Kabupaten Demak melalui Admin/Operator Dinas.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta Sekolah melalui Operator Dapodik melakukan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Mendata Peserta Didik yang dinyatakan Lulus yang berasal dari lembaga yang sudah menggunakan Aplikasi Dapodik;
  2. Melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan berkas yang dimiliki ;
  3. Mengajukan surat permohonan Kelulusan Peserta Didik di Kelompok A dengan format terlampir;
  4. Mencetak Surat Permohonan Kelulusan dilengkapi Rekap Peserta Didik Jika yang diajukan lebih dari satu PD serta ditanda tangani Kepala Sekolah disertai berkas pendukung masing-masing anak. Adapun berkas pendukungnya adalah Surat Keterangan Lulus /Ijazah, Cetakan NISN, fotocopy Akte Lahir,  Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Psikolog Khusus Peserta Didik dengan Usia Kurang dari 06 Tahun Per 01 Juli 2025;
  5. Hardcopy (Surat Permohonan, Rekap Ajuan Siswa, & berkas pendukung) harus dikirim ke Admin Dapodik/Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Sedangkan softcopy (Scan Surat Permohonan, rekap ajuan siswa format excel) bisa dikirim ke ult.lpmpjateng.go.id  atau disini ;

Contoh Surat Permohonan Rekap Kelulusan Peserta Didik Tingkat Kelompok A  Bentuk Pendidikan TK di DAPODIK dapat dilihat di bawah ini :

SURAT PERMOHONAN KELULUSAN TK SISWA 2025

SURAT PERMOHONAN KELULUSAN SISWA TK - KELOMPOK A-2025

download disini

SURAT REKAP KELULUSAN TK SISWA 2025

SURAT PERMOHONAN REKAP LULUS 2025

download disini

 

 

ALUR LAYANAN

  • Surat Permohanan Kelulusan Peserta Didik (PD) Bentuk Pendidikan TK ;
  • Surat  Rekap Kelulusan Peserta Didik (PD) Bentuk Pendidikan TK;
  • Fotokopi Akte Lahir dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Cetakan NISN dari Laman NISN jika telah memiliki NISN (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/);
  • Jika usia kurang dari 6 tahun (batas toleransi masuk SD 5,6 tahun s.d. 5,11 tahun) disertai dengan Surat Keterangan dari Psikolog,

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Kelulusan Peserta Didik (PD) di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Kelulusan PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
  • Layanan atas permohonan Kelulusan PD di DAPODIK dilakukan secara langsung
3 Hari kerjaWaktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan             

Tidak dipungut biaya (GRATIS)      

  • Peserta Didik LULUS dari Jenjang TK di DAPODIK
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
 

Layanan Informasi di chat di bawah ini : 

LAMPU SENTIR

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN DAN JADWAL DAPODIK

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Halaman Download :

Contoh Surat Keterangan dari Psikolog

Surat Rekomendasi Psikolog Siswa Sekolah Dasar (SD) Umur Kurang Dari 6 Tahun

download disini

Menjemput Prestasi dengan Perjuangan Tiada Henti

DINDIKBUD-25/7/2025 Tidak ada prestasi tanpa perjuangan. Itulah semangat yang tergambar dari pelaksanaan Lomba Pengelola Perpustakaan Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak pada 23-24 Juli 2025 bertempat di SMP Negeri 2 Demak. Kegiatan ini menjadi ajang pembuktian dedikasi dan kerja keras para pengelola perpustakaan SD negeri terbaik dari setiap kecamatan di seluruh penjuru Kabupaten Demak.

 

Sebanyak 14 peserta, yang merupakan perwakilan dari Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan, tampil membawa nama dan harapan wilayahnya masing-masing. Mereka adalah para pengelola perpustakaan SD negeri yang telah melalui seleksi ketat di tingkat kecamatan datang dengan pengalaman, semangat literasi, dan inovasi yang siap diuji.

 

Lomba terdiri atas beberapa aspek penilaian yang mencerminkan kualitas dan kapabilitas peserta, yaitu tes tertulis, makalah perpustakaan inovatif, presentasi, dan wawancara mendalam. Pada hari pertama, 23 Juli 2025, peserta menjalani tes tertulis sebagai tahap awal seleksi. Kemudian, hari kedua, 24 Juli 2025, menjadi momen penentuan dengan uji presentasi, uji makalah inovasi, dan wawancara langsung di hadapan dewan juri yang profesional dan objektif.

Teruskan membaca

Pengelola Kepegawaian Demak, Berdedikasi Penuh Inovasi

DINDIKBUD-24/7/2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak kembali menorehkan langkah inspiratif melalui pelaksanaan Lomba Pengelola Kepegawaian Berprestasi yang digelar pada tanggal 23-24 Juli 2025 bertempat di SMP Negeri 2 Demak. Kegiatan ini menjadi ajang bergengsi sekaligus wadah aktualisasi bagi para pengelola kepegawaian SMP di seluruh Demak untuk menunjukkan dedikasi, inovasi, dan profesionalisme mereka dalam pengelolaan sumber daya manusia di satuan pendidikan.

Sebanyak 38 peserta yang merupakan staf kepegawaian dari SMP negeri se-Kabupaten Demak turut ambil bagian dalam lomba ini. Mereka adalah representasi semangat pengabdian yang tak kenal lelah dalam memastikan tata kelola kepegawaian berjalan secara efektif dan berintegritas.

Lomba ini terdiri dari berbagai tahapan penilaian, mulai dari tes tertulis, kemampuan digital, hingga penyusunan makalah dan portofolio inovasi kepegawaian. Hari pertama, yakni 23 Juli 2025, difokuskan untuk menjaring 10 peserta terbaik melalui penilaian tiga aspek tersebut. Seleksi berlangsung ketat, diwarnai semangat juang tinggi dan penuh strategi dari masing-masing peserta.

Teruskan membaca