Neraca DINDIKBUD Kab. Demak

Neraca Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2025 sampai dengan 2030

NO. URAIAN TAHUN KETERANGAN
1 Neraca 2025 unduh
2 Neraca  2026 unduh
3 Neraca 2027 unduh
4 Neraca 2028 unduh
5 Neraca 2029 unduh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Semoga bermanfaat …  Terimakasih

Lanjutan

Ringkasan DPA DINDIKBUD TA 2025

Ringkasan DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2025:

NO. URAIAN JENIS KETERANGAN
1 Lampiran 1   DPA SKPD unduh
2 Lampiran 2  DPA SKPD 1 unduh
3 Lampiran 3  DPA SKPD 2.1 unduh
4 Lampiran 4  DPA SKPD 2.2. unduh
5 Lampiran 5   Penjabaran APBD unduh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RINGKASAN

 

DPA SKPD 2.2.

Penjabaran APBD Lampiran  2a

 

lihat disini …

Semoga bermanfaat …  Terimakasih

Ringkasan DPPA DINDIKBUD TAHUN 2024

Ringkasan DPPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2024 :

NO. URAIAN JENIS KETERANGAN
1 Lampiran 1   DPA SKPD unduh
2 Lampiran 2  DPA SKPD 1 unduh
3 Lampiran 3  DPA SKPD 2.1 unduh
4 Lampiran 4  DPA SKPD 2.2. unduh
5 Lampiran 5   Penjabaran APBD unduh

 

 

 

 

 

 

 

Penjabaran APBD Lampiran  2a

 

Semoga bermanfaat …  Terimakasih

Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Demak

Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Demak

Visi

Demak Semakin Bermartabat, Maju dan Sejahtera.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dan berakhlak.
  2. Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.
  3. Mengembangkan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.
  4. Mewujudkan infrastruktur berkualitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
  5. Memperkuat ketahanan sosial dan lingkungan yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Program Unggulan Bupati

 

1. Demak Cerdas dan Berkarakter

  • Peningkatan kapasitas guru.
  • Penyediaan akses internet bagi sekolah.
  • Pengembangan sekolah unggulan di setiap kecamatan.
  • Beasiswa untuk siswa berprestasi dan dari keluarga kurang mampu.
  • Pengembangan kurikulum berbasis karakter, pelatihan vokasional, dan teknis bagi angkatan kerja.
  • Pengembangan inkubasi inovasi dan teknologi tepat guna pemberdayaan organisasi pemuda dan perempuan.

2. Demak Religius

  • Tambahan kesejahteraan bagi guru madin/TPQ/ponpes.
  • Santri Creative Festival.
  • Bantuan tempat ibadah/organisasi keagamaan/lembaga keagamaan.
  • Beasiswa penghafal Alqur’an.
  • Fasilitasi forum ulama-umara.
  • Dukungan kegiatan majelis akbar dan keagamaan.

3. Demak Produktif dan Mandiri

  • Bantuan stimulan produksi dan pemasaran bagi petani, nelayan, UMKM dan PKL.
  • Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.
  • Peningkatan investasi.

4. Demak Smart Governance

  • Digitalisasi birokrasi.
  • Meritrokasi ASN, “memimpin tanpa menekan”.
  • Layanan keliling pemerintah.
  • Smart village.
  • Sinergitas otonomi desa.

5. Demak Mantap

  • Pembangunan infrastruktur dasar (jalan, jembatan, irigasi, JUT, JITUT, drainase).
  • Pengembangan fasilitas kesehatan, pendidikan, olahraga, dan pasar tradisional.
  • Penataan perkotaan: penerangan jalan utama.

6. Demak Tangguh dan Lestari

  • Pengentasan kemiskinan melalui peningkatan akses layanan dasar.
  • Perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan.
  • Pengelolaan sampah terpadu.
  • Mitigasi dan penanggulangan banjir, rob, dan kekeringan.
  • Rehabilitasi kawasan pesisir.
  • Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 

Frequently Asked Questions (FAQ)

Frequently Asked Questions (FAQ) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

Halaman ini berisi kumpulan pertanyaan umum dan jawaban terkait pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

Kategori Pertanyaan

  1. Informasi Umum dan Organisasi
  2. Layanan Pendidikan (Sekolah)
  3. Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
  4. Layanan Kebudayaan
  5. Pengaduan dan Kontak

 

  1. Informasi Umum dan Organisasi

Q: Apa tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak?
A: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan, yang meliputi pengelolaan pendidikan anak usia dini dan non formal, pendidikan dasar (SD dan SMP), guru dan tenaga kependidikan serta bidang kebudayaan.

Q: Satuan pendidikan apa saja yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak?
A: Kewenangan kami meliputi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendindikan Non Formal (PNF), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Demak. Sedangkan untuk SMA/SMK dan Pendidikan Khusus/Layanan Khusus (PK/PLK) merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Q: Di mana lokasi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak?
A: Alamat kami berada di Jl. Sultan Trenggono No. 189, Demak, Kode Pos 59516.

  1. Layanan Pendidikan (Sekolah)

Q: Kapan jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP di Kabupaten Demak?
A: Informasi detail, termasuk jadwal, persyaratan, dan alur pendaftaran PPDB, dapat diakses melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak atau di website sekolah tujuan saat masa pendaftaran tiba. Pengumuman biasanya tersedia beberapa waktu sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Q: Bagaimana prosedur pendirian sekolah baru (PAUD/SD/SMP) di Kabupaten Demak?
A: Prosedur pendirian sekolah baru memerlukan beberapa tahapan perizinan. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan alur pengajuan izin operasional SD dan SMP dapat diajukan melalui bidang terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.Sedangkan pengajuan izin untuk pendidikan PAUD dan Non Formal dapat diajukan melalui Mall Pelayanan Publik Kabupaten Demak

Q: Apakah tersedia beasiswa pendidikan untuk siswa miskin (BASIMDA) dari Pemerintah Kabupaten Demak?
A: Informasi mengenai program beasiswa miskin daerah (BASIMDA) dari Pemkab Demak termasuk persyaratan dan dokumen pendukung, dapat menghubungungi Tim Basimda di Bidang Pembinaan PAUD dan PNF serta Bidang Pembinaan SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

  1. Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Q: Apa saja layanan yang tersedia untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) di Demak?
A: Kami melayani berbagai keperluan GTK, antara lain:

  • Mutasi guru dan tenaga kependidikan.
  • Pengajuan cuti (tahunan, sakit, melahirkan, besar).
  • Usul kenaikan pangkat dan gaji berkala (KGB).
  • Usul pensiun.
  • Pembaharuan data kepegawaian guru pada Dapodik.

Q: Bagaimana cara mendapatkan informasi terkait data pokok pendidikan (Dapodik) atau NUPTK?
A: Pelayanan terkait pengolahan data Dapodik dan NUPTK dapat mendatangi langsung tim Dapodik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

  1. Layanan Kebudayaan

Q: Layanan apa saja yang ada di Bidang Kebudayaan?
A: Bidang Kebudayaan mengelola program-program terkait pelestarian warisan budaya, pengembangan seni daerah, fasilitasi kegiatan seni, dan pengelolaan data cagar budaya di Kabupaten Demak.

Q: Bagaimana cara mengajukan izin kegiatan kebudayaan atau bantuan dana untuk komunitas seni?
A: Proposal pengajuan rekomendasi pentas sangar atau kelompok seni disampaikan secara resmi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

  1. Pengaduan dan Kontak

Q: Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau masukan terkait layanan Dinas?
A: Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi, pengaduan, konsultasi, serta saran dan masukan melalui:

  • Website resmi: dindikbud.demakkab.go.id
  • Telepon Pengaduan: 085701334266
  • Instagram: @dindikbud_demak
  • Datang langsung: Ke Unit Layanan Pengaduan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Jalan Sultan Trenggono no. 89 Demak
  • Q: Di mana saya bisa mendapatkan informasi resmi terbaru?
    A: Informasi resmi dan terkini dapat diperoleh melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak (dindikbud.demakkab.go.id) dan akun media sosial resmi dinas Instagram @dindikbud_demak.

 

Dindikbud Demak Pastikan Kualitas Layanan Melalui Penerbitan SK Kompensasi

Dindikbud-18/11/2025    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publiknya. Hal ini diwujudkan melalui penetapan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tentang Standar Pelayanan (SP) yang mencakup jaminan dan kompensasi bagi pengguna layanan.

Menurut Kepala Dindikbud Demak, penetapan standar pelayanan ini bertujuan untuk memastikan setiap layanan, mulai dari rekomendasi mutasi hingga legalisasi dokumen pendidikan, dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Dindikbud telah menerbitkan SK kompensasi layanan sejak tahun 2023. SK Kompensasi Layanan Dindikbud merupakan jaminan pelayanan yang mencakup jaminan kompensasi apabila terjadi ketidaksesuaian atau keterlambatan dari standar yang telah dijanjikan. Kompensasi tersebut berupa pemberian solusi penyelesaian masalah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, penyampaian permohonan maaf kepada pemohon dan mendahulukan nomor antrian pelayanan atau memberikan pelayanan prioritas pada pelayanan selanjutnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dindikbud Demak dalam merespons arahan pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberikan kepastian layanan terbaik kepada masyarakat, terutama di sektor Pendidikan.

Lampiran SK Kompensasi Layanan:

SK KOMPENSASI LAYANAN

TINGKATKAN KINERJA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LKP) DI KAB. DEMAK, DINDIKBUD KAB. DEMAK FASILITASI ANGGARAN UNTUK PEMBEKALAN DAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI METODOLOGI DAN TEKNIS BAGI 25 INSTRUKTUR LKP

DINDIKBUD-13/11/2025 Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan vokasi masyarakat melalui lembaga kursus dan pelatihan, Dindikbud memfasilitasi anggaran untuk pembekalan dan pelaksanaan uji kompetensi bagi Instruktur LKP. Langkah ini diambil setelah Dindikbud Kab. Demak mengetahui beberapa instruktur yang mengajar di LKP masa berlaku sertifikat keahliannya habis. Kendala biaya menjadikan beberapa instruktur tidak memperharui sertifikat keahliannya.Dwi Isnaini Saparyati selaku Kabid Pembinaan PAUD PNF, menyampaikan bahwa bila hal ini dibiarkan akan menyebabkan kinerja layanan LKP akan menurun. Untuk itu Dindikbud Kab. Demak memandang perlu memfasilitasi anggaran untuk pembekalan dan pelaksanaan uji kompetensi bagi Instruktur LKP di Kabupaten Demak. Untuk tahun 2025, Dindikbud Kab. Demak telah memfasilitasi 25 instruktur LKP untuk mengikuti pembekalan dan uji kompetensi metodologi.

Teruskan membaca

KENALKAN BUDAYA LOKAL SEJAK DINI, DINDIKBUD KAB. DEMAK TERAPKAN MULOK SSJ UNTUK JENJANG PAUD

DINDIKBUD-13/11/2025 Dalam rangka melestarikan budaya lokal mulai sejak dini dan mewujudkan 8 profil lulusan, Dindikbud Kab. Demak mulai tahun ajaran 2025/ 2026 mengimplementasikan muatan lokal seni suara Jawa pada jenjang PAUD. Pemberlakuan muatan lokal SSJ ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Dindikbud Kab. Demak.
Untuk sukses pelaksanaan kebijakan ini, Dindikbud Kab. Demak selama 2 hari mulai tanggal 11 sampai 12 Nopember 2025 menggelar Bimtek terkait bagaimana mengintegrasikan mulok SSJ ke dalam Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) PAUD, membuat RPP Mulok SSJ, dan bagaimana mengajar seni suara Jawa yang baik dan benar dengan melibatkan beberapa narasumber Pendidik PAUD dan para seniman di Kabupaten Demak kepada 160 Pendidik PAUD. Kegiatan dilaksanakan di Aula Dindikbud Kab. Demak dan Aula SMPN 1 Demak. Kabid Pembinaan PAUD dan PNF menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pengimplementasian mulok SSJ pada Satuan PAUD di Kab. Demak.
Haris Wahyudi Ridwan selaku Kepala Dindikbud Kab. Demak menyampaikan bahwa budaya lokal perlu dikenalkan sejak dini, karena di dalam budaya lokal sarat dengan pesan moral yang dapat mendidik anak menjadi berkarakter sesuai dengan 8 profil lulusan. Pengenalan sejak dini juga diharapkan dapat membina minat dan bakat peserta didik PAUD sehingga nanti pada jenjang selanjutnya mereka dapat menyalurkan pada event-event lomba yang diselenggarakan di tingkat kabupaten, tingkat provinsi, maupun tingkat nasional. Haris Wahyudi Ridwan juga menyampaikan kepada para peserta untuk mendesimasi ilmu yang didapat selama Bimtek kepada Pendidik di wilayah masing-masing.

Gallery Kegiatan

Semoga bermanfaat  – Terimakasih

SOSIALISASI PENINGKATAN KUALITAS TATA KELOLA BOSP PAUD DI KABUPATEN DEMAK

DINDIKBUD-01/11-2025 Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola BOSP PAUD di Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak menyelenggarakan Bimtek Sosialisasi Peningkatan Kualitas Tata Kelola BOSP PAUD bagi Satuan PAUD di Kabupaten Demak. Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh 931 Satuan PAUD di Kab. Demak, dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 27 s.d 31 Oktober 2025 di Aula Budi Utomo Dindikbud Kab. Demak. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan 2 sesi per hari dengan melibatkan narasumber Ka Dindikbud Kab. Demak, Tim BOSP PAUD Kab. Demak, Inspektorat, dan BPKPAD Kab. Demak.

 

Program dan Kegiatan Tahun 2025

Program dan Kegiatan Perubahan Anggaran Tahun 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

Program-Kegiatan-Perubahan-2025

download disini

 

Semoga bermanfaat Terimakasih

Program dan Kegiatan Tahun Berjalan

Program Kegiatan yang sedang dan akan dijalankan tahun 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan :

PROGRAM, KEGIATAN DAN SUB. KEGIATAN TAHUN 2025

NO. URAIAN TAHUN ANGGARAN KETERANGAN
1 Program dan Kegiatan Anggaran Murni Lihat
2 Program dan Kegiatan Anggaran Perubahan Lihat

LRA TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2025

NO. URAIAN TRIWULAN KETERANGAN
1 Laporan Realisasi Anggaran Triwulan   I Tahun 2025 Lihat
2 Laporan Realisasi Anggaran Triwulan   II Tahun 2025 Lihat
3 Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III Tahun 2025 Lihat
4 Laporan Realisasi Anggaran Triwulan IV Tahun 2025 Lihat

 

Teruskan membaca