

PENGAJUAN PENERBITAN NPSN BARU

Bagi sekolah baru yang belum mempunyai NPSN dapat mengajukan Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai berikut. Berikut langkah-langkah / mekanisme pengajuan NPSN baru, sebagai berikut :
Syarat Pengajuan NPSN Baru untuk sekolah yang belum memilki NPSN :
STANDAR PELAYANAN
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang masih relevan dengan penyelenggaraan layanan dan pengelolaan teknologi informasi;
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020 dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2024;
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak;
- Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak;
A. Hardcopy
- Ceklist Pengajuan Penerbitan NPSN baru;
- Formulir Pangajuan NPSN baru;
- Profil Sekolah Lengkap;
- Salinan SK Pendirian Sekolah; Tanda Bukti (AKTA NOTARIS); dan/atau Kementerian Hukum;
- Salinan SK Izin Operasional;
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan;
- Status Kepemilikan Lahan, Luas Tanah, Luas Lahan. (Akta Tanah/ Sewa/ Wakaf /Pinjam /Lainnya);
- Foto Papan Nama Sekolah sebanyak 2;
- Foto Gedung Sekolah Tampak Depan sebanyak 1;
- Foto Ruang Kelas sebanyak 1;
B. Softcopy
- Ceklist Pengajuan Penerbitan NPSN baru;
- Formulir Pangajuan NPSN baru (doc);
- Profil Sekolah Lengkap (doc);
- Salinan SK Pendirian Sekolah (pdf);
- Tanda Bukti (AKTA NOTARIS); dan/atau
- Kementerian Hukum;
- Salinan SK Izin Operasional (pdf);
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan (pdf);
- Status Kepemilikan Lahan, Luas Tanah, Luas Lahan. (Akta Tanah/ Sewa/ Wakaf /Pinjam /Lainnya) (pdf);
- Foto Papan Nama Sekolah sebanyak 2 (jpg, png);
- Foto Gedung Sekolah Tampak Depan sebanyak 1 (jpg, png);
- Foto Ruang Kelas sebanyak 1 (jpg, png);
Softcopy wajib jelas dan diberi nama sesuai nama berkas, dikirimkan laman upload yang telah di siapkan oleh Dinas.
Sistem, Mekanisme dan
- Alur Pengajuan NPSN
- Layanan atas permohonan NPSN dilakukan secara langsung/daring;
- Pemohon mengajukan surat permohonan dilampiri berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas diterima petugas pelayanan sekretariat;
- Berkas di Verifikasi dan Validasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
- Berkas dinyatakan lengkap kemudian operator dinas melakukan perekaman data identitas satuan pendidikan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi VervalSP; pada laman: https://vervalsp.data.kemendikdasmen.go.id/
- Pusdatin Kemendikdasmen melakukan verifikasi dan validasi data identitas satuan pendidikan yang diunggah Operator Dinas;
- Penerbitan NPSN;
- Informasi NPSN kepada Satuan Pendidikan, dilaman https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id/;
- Penyerahan Sertifikat NPSN;
- Sistem, Mekanisme, Prosedur Pengajuan NPSN
- Menyiapkan Berkas: pemohon mengumpulkan seluruh dokumen Pengajuan NPSN persyaratan fisik.
- Pengajuan Online: pemohon mengajukan NPSN dan mengunggah persyaratan dokumen dan data melalui laman yang telah disediakan oleh Dinas.
- Operator Dinas: melakukan perekaman data identitas yayasan pendidikan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval Yayasan.
- Persetujuan (Approval): Jika data valid, Pusdatin Kemendikdasmen Penerbitan NPSN;
- Penyerahan Sertifikat NPSN: oleh Operator Dinas.
- Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- Unit Layanan Terpadu (Lampu Sentir)
Setelah Formulir dicetak kemudian diisi dan ditandatangani beserta Salinan SK Izin Pendirian dan Operasional tersebut dikirimkan (softcopy dan hardcopy) ke Subag. Program (Admin Dinas) Kab. Demak kemudian Dinas yang akan mengirimkan dokumen Pengajuan Penerbitan NPSN dari sekolah kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PUSDATIN), Kemendikdasmen. Terima kasih. (berkas di susun di Map Snelhecter Plastik).
PENGIRIMAN FILE NPSN
Pengiriman Softcopy /File disini 
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++![]()
HALAMAN UNDUHAN :
1. Ceklist Pengajuan Penerbitan NPSN;
2. Formulir Pengajuan Penerbitan NPSN;
3. Profil Sekolah;
LIHAT CONTOH PENGAJUAN DOKUMEN PENGAJUAN NPSN
CONTOH DOKUMEN PENGAJUAN NPSN–JENJANG PAUD
CONTOH DOKUMEN PENGAJUAN NPSN–JENJANG SD
CONTOH DOKUMEN PENGAJUAN NPSN-JENJANG SMP
Semoga bermanfaat – Terimakasih





















Users Today : 247
Users Yesterday : 319
This Month : 13012
This Year : 246179
Total Users : 557534
Views Today : 1004
Total views : 3880478
Who's Online : 7

Recent Comments