PENAMBAHAN GTK BARU TAHUN 2023 KAB. DEMAK

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen;
  3. Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Menteri No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  8. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ/ Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) Pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak;

 

STANDAR LAYANAN PENAMBAHAN GTK BARU

  1. Cek List Pengajuan GTK Baru;
  2. Surat Permohonan Penambahan GTK Baru;
  3. Profil GTK Baru;
  4. Foto Copy KTP;
  5. Foto Copy KK;
  6. Analisa Kebutuhan GTK (R10);
  7. SK Pembagian Tugas Mengajar;
  8. SK Pengangkatan;

Sekolah NEGERI :
a.   ASN (SK CPNS, PNS dan PPPK);
b.  Non ASN (SK Penugasan dari Kepala Dinas atau BUPATI);

Sekolah SWASTA :
a. SK dari Ketua Yayasan (sekolah milik yayasan);
b. SK Kepala Desa untuk Jenjang PAUD (sekolah milik Pemerintah Desa)

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan GTK baru dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengajuan GTK baru menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (semester) hari kerja;
  • Layanan atas permohonan GTK Baru dilakukan secara langsung;
7 Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (semester) hari kerja sejak diterimanya permintaan ;
Tidak dipungut biaya (GRATIS);

 

 

 

 

 

  • GTK Terdaftar di Laman DAPODIK;
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
 

DINDIKBUD-04/03/2022   Pengelolaan Perekaman Data  Pendidik dan Tenaga Kependidikan  mulai tahun Pelajaran 2021/2022 menjadi wewenang Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemdikbud, hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Data dan Teknologi Informasi Nomor 3187/J1/TI/2020 Perihal Tata Kelola Pendataan Pendidikan Tanggal 06 Juni 2020. Merujuk dari surat Mentri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbud. 
Maka dengan ini kami sampaikan  Alur dan Syarat Penambahan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Data pokok Pendidikan (DAPODIK) 

Adapun Pedoman Penambahan PTK Baru dapat di Lihat di bawah ini :

Panduan Tambah PTK_DAPO_2021

Adapun langkah yang dapat di lakukan adalah sebagai berikut :

Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2022

Mekanisme penambahan PTK Baru bisa anda lihat pada bagian di gambar di atas. Ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, Ketua Yayasan, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK Kabupaten dan PUSDATIN Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Syarat Penambahan PTK Baru di Dapodik Penambahan PTK Baru ke DAPODIK  “TIDAK DIPUNGUT BIAYA”. Peberitahuan ini penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pemohon/GTK  (Guru dan Tenaga Kependidikan)

  • Menyiapkan Dokumen Persyaratan PTK Baru untuk Proses Penambahan PTK.
  • Mengirimkan Dokumen dan File melalui laman yang telah di siapkan.

Syarat-syarat Pengajuan PTK Baru Jenjang PAUD, DIKDAS dan DIKMAS Negeri dan Swasta :

  1. Ceklist PTK Baru;
  2. Surat Permohonan Tambah PTK Baru dari Kasek kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Profil Data PTK Baru;
  4. Kartu tanda Penduduk (KTP);
  5. Kartu Keluarga (KK);
  6. Ijazah sesuai dengan SK Pengangkatan;
  7. SK Pengangkatan :

    Sekolah NEGERI :
    a.   ASN (SK CPNS, PNS dan PPPK);
    b.  Non ASN (SK BUPATI atau minimal SK Penugasan dari Kepala Dinas);

    Sekolah SWASTA :
    a. SK dari Ketua Yayasan (sekolah milik yayasan) atau SK dari Ketua Perkumpulan;
    b. SK Kepala Desa untuk Jenjang PAUD (sekolah milik Pemerintah Desa)

  8. Analisa Kebutuhan PTK (R10);
  9. SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas/Mengajar Terbaru;

Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah) 

  • Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
  • Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel pada copy dokumen);
  • Surat Permohonan Tambah PTK Baru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
  • Menarik Data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses Sinkronisi Aplikasi DAPODIK;
  • Merekam Data Rinci PTK Baru melalui Aplikasi DAPODIK;
  • Mengirimkan Data Rinci PTK Baru ke Pusat melalui Sinkronisasi DAPODIK;

Ketua Yayasan  (Khusus Sekolah Swasta)

  • Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
  • Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel pada copy dokumen)
  • Melakukan Input PTK Baru melalui Operator Yayasan di laman : https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
  • Upload Dokumen PTK Baru yang meliputi : SK Pengangkatan, SK Penmbagian Tugas Mengajar, dan Ijazah sesuai dengan SK Pengangkatan dibuat dalam satu file dalam format PDF.
  • Surat Pengantar kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak untuk Pengajuan Persetujuan atau Approve PTK Baru;

Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan (Korwil)

  • Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
  • Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel pada copy dokumen);
  • Surat Pengantar kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak untuk Input PTK Baru;

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)  

  • Melakukan Verifikasi dan Validasi Dokumen Data Persyaratan Tambah PTK Baru dari Satuan Pendidikan. (Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan);
  • Melakukan Persetujuan atau Penolakan pengajuan PTK Baru dari  Operator Yayasan;
  • Merekam Data PTK Baru untuk Sekolah Negeri /Sekolah Lainnya pada laman pengelolaan data PTK Baru (Admin DAPODIK/GTK);

PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI (PUSDATIN) KEMDIKBUD

  • Memadankan NIK ke Database Arsip PTK Kemdikbud
  • Memastikan PTK Baru yang ditambahkan belum terekam pada database Arsip PTK Kemdikbud.
  • Memadankan Identitas PTK Baru dengan Dindukcapil berdasarkan NIK
  • Menyediakan Referensi PTK Baru, dan
  • Mengalirkan data PTK Baru ke Manajemen DAPODIK

Setelah semua Proses terlaksana PTK baru akan masuk ke management DAPODIK, Satuan Pendidikan yang mengajukan PTK Baru melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya.

Demikianlah informasi mengenai Alur dan Syarat Penambahan PTK Baru di DAPODIK yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Semua berkas di tempatkan dalam snelhecter Guru  Biru dan  Tendik Hijau dikirim ke Admin DAPODIK Kabupaten dan kirimkan file melalui laman berikut : s.id/gtk_baru_paud_dmk_2023

Download di bawah ini :

NO. URAIAN Lihat Contoh Download
1 Contoh Cek List GTK Baru Lihat
2 Contoh Surat Permohonan GTK Baru Lihat
3 Form Profil GTK Baru Jenjang PAUD dengan nama File (NamaGTK-NamaSekolah-NPSN-Kecamatan) Lihat
4 Contoh Form Analisa Kebutuhan GTK (R10) Lihat
5

SK Pengangkatan :
1) Sekolah Negeri : Pejabat Pembina Kepegawaian/SK BUPATI/SK Kepala Dinas;
2. Sekolah Swasta :
* SK Ketua Yayasan  (Sekolah yang didirikan oleh Yayasan)
* SK Kepala Desa (Sekolah yang dirikan oleh Desa)

Lihat
6

* SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas/Mengajar untuk Guru atau;
*Uraian Tugas  untuk Tenaga Kependidikan

Lihat
7 Cek hasil pengajuan di Laman DAPODIK hubungi OPS Lihat

 

 

 

Catatan 1 :

Approval /Persetujuan Penambahan GTK Baru akan dimulai”
Semester 1 dimulai Tanggal 24 Juli 2023 s.d. 24 Oktober 2023

Semester 2 dimulai Tanggal 25 Januari 2024 s.d. 25 April 2024

Khusus GTK Baru PPPK Formasi 2023 dibuka Mulai Tanggal 01 Mei s.d. 17 Mei 2024

— baca aturan undang-undang guru dan dosen —

Catatan  2 :

Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan yang dirikan oleh Pemerintah Desa Pengajuan GTK Baru proses Input melalui Admin/Operator GTK Dinas

Catatan 3 :

Satuan Pendidikan Swasta oleh Yayasan /Perkumpulan Pengajuan GTK Baru proses Input melalui Operator Yayasan

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Daftar Pejabat Struktural Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak Tahun 2024

“Syarat Pengajuan NPYP – (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan)”

“Tatacara Pendaftaran Akun Operator Yayasan

Surat Edaran Pemberitahuan Dapodik Versi 2024 Semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024

Surat Edaran Pemberitahuan Dapodik Versi 2024.c Semester 2 Tahun Ajaran 2023/2024

Surat Edaran Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN di Sekolah Negeri

Jam Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak

Semoga bermanfaatTerimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap