Pemberitahuan Release DAPODIK Versi 2024

Kepada :
Yth, Kepala Satuan Pendidikan Jenjang

  1. PAUD (TK, KB, TPA, SPS);
  2. DIKDAS (SD, SMP);
  3. DIKMAS (PKBM dan SKB).

 

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2024. Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2024 dapat digunakan sebagai alat untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB. Untuk keperluan tersebut Satuan Pendidikan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menugaskan Operator Dapodik untuk mengunduh aplikasi dapodik versi 2024 berupa installer di https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan, atau patch Dapodik 2024;
  2. Memastikan Operator Dapodik sudah terdaftar dan update surat tugas di laman (https://sdm.data.kemdikbud.go.id/) dan melengkapi data di Profil Pengguna DAPODIK;
  3. Segera melakukan pemutakhiran data yang belum menginput data izin pendirian dan/atau SK Ijin Operasional dan Profil Citra Sekolah, Titik Koordinat Sekolah, Kegiatan Sekolah, Sarana dan Prasarana melalui laman (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/);
  4. Melakukan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP;
  5. melakukan update data peserta didik, sarana, dan prasarana sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2024;
  6. Update Profil Sekolah, Profil Sarana dan Prasarana, Profil GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), dan Profil PD (Peserta Didik) dengan melengkapi referensi alamat sampai dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan melalui aplikasi dapodik versi 2024;
  7. Sekolah dapat melalukan perbaikan data PD (Peserta Didik) oleh operator dapodik melalui laman (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) atau secara mandiri oleh Peserta Didik atau Wali murid melalui laman (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/), dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil;
  8. Verifikasi Akun Sekolah melalui (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/) verifikasi akun sekolah melalui Operator Sekolah untuk akun yang belum terverifikasi;
  9. Verifikasi Akun Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), melalui laman (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/) Verifikasi akun GTK menjadi tanggung jawab GTK masing-masing, pengelolaan akun GTK dilakukan oleh GTK masing-masing;
  10. Sekolah dapat melakukan perbaikan data GTK melalui laman (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/);
  11. GTK dapat melakukan pengecekan dan Validasi datanya melalui laman (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di dapodik;
  12. Penambahan GTK Baru dan persetujuan GTK Baru akan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023 s.d. 24 Oktober 2023 melalui Admin Dinas untuk Sekolah Negeri Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB, sedangkan untuk Sekolah Swasta Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB Swasta melalui Admin Yayasan dan akan dikonfirmasi oleh Admin Dinas. Informasi syarat dan ketetuan penambahan GTK baru dapat di unduh di laman (http://dindikbud.demakkab.go.id/);
  13. Menugaskan Petugas pendataan untuk melakukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Dapodik versi 2024 semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024. Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya sebagai berikut :
  14. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan untuk program BOSP Reguler dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2023;
  15. memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik;
  16. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun Operasional Satuan Pendidikan; dan
  17. Besaran alokasi Dana BOSP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOSP padamasing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik;
  18. Validasi dan kebenaran data Sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing;

 

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak

HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si.
Pembina Utama Muda
NIP. 197606061995011001

Surat dapat di download disini …

Surat_dapodik_2024_realese_Sudah TTD

Share via
Copy link
Powered by Social Snap