Buka Sosialisasi DBHCHT, Plt. DINDIKBUD Mari Gempur Rokok Ilegal

DINDIKBUD-29/09/2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Sub. Bag. Program menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Bea Cuka dengan tema ”Gempur Rokok Ilegal”, yang di laksankanakan pada hari Kamis, 29 September 2022 di Aula Budi Utomo Dindikbud Kabupaten Demak, yang di buka secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Drs, SUBKHAN, MM, yang dihadiri seluruh pelaku seni di Kabupaten Demak sebanyak 50 peserta.

Dalam kesempatan tersebut Plt Kadin menyampaikan Perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi salah satu pendapatan negara yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten/ Kota penghasil cukai hasil tembakau dan atau penghasil tembakau.

Plt. Kadin Dikbud Subkhan juga menjelaskan, Kabupaten Demak merupakan salah satu daerah penghasil cukai (tersebar dalam 6 Kecamatan : Karanganyar, Demak, Mijen, Wonosalam, Karangawen dan Mranggen) dan penghasil tembakau (tersebar dalam 3 Kecamatan : Guntur, Karangawen dan Mranggen) yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Namun, naiknya tarif pita cukai menimbulkan persaingan yang kurang sehat pada industri rokok dan membuat semakin meluasnya peredaran rokok ilegal.

“Ini menjadi persoalan kita bersama. Keberadaan rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemerintah, produsen produk legal, dan masyarakat”, tuturnya.

Oleh karena itu, subkhan menyambut baik atas terselenggaranya sosialisasi DBHCHT, guna memberikan edukasi terkait bahaya rokok ilegal kepada masyarakat, utamanya kepada seniman se-Kabupaten Demak.

“Mudah-mudahan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait peraturan perundangan-undangan di bidang cukai, sehingga mampu menjadi bekal dalam memerangi rokok ilegal”, tuturnya.

“Saya juga berharap Panjenengan sebagai pelaku seni dapat menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Demak dalam memberikan edukasi masyarat tentang dampak negatif rokok ilegal, yaitu melalui pagelaran seni”, pungkasnya.

Adapun Nara Sumber dalam acara tersebut diantaranya Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Turut hadi dalam kegiatan tersebut Ka. Sub. Bag. Program, Sub. Koordinator Kesenian dan Pelaksana di Lingkungan Dindikbud Kab. Demak;

Materi dapat di lihat di bawah ini :

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

BE CUKAI Sosialisasi Cukai HT 2022_Anti Korupsi

Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA)

DBHCHT DI JAWA TENGAH 5

Gallery Kegiatan

Pameran Museum Keliling, Museum Glagah Wangi Demak

DINDIKBUD-29/09/2022 Pameran museum keliling yang dilaksankan di SD Negeri Bumiharjo 2 Kec. Guntur Kab. Demak yang dumulai pada hari Rabu, 28 September 2022. Dalam acara ini di hadiri plt. Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD dan SMP, Koordinator Wilayah Bidang Dikbud Kecamatan Se-kabupaten Demak, Pengawas dan Penilik dan Kepala Sekolah dan guru se Kecamatan Guntur, Kepala Desa dan Murid – murid SD Negeri se Kecamatan Guntur.

Kegiatan ini dalam rangka memperkenalkan sejarah dan budaya untuk pelajar khususnya anak-anak Sekolah Dasar untuk menumbuhkan rasa cinta dan tanggung jawab untuk menjaga kelestarian budaya dan sejarah di masalalu

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai 28 s.d. 29 September 2022, maksud dan tujuan pelaksanaan acara ini agar anak-anak Sekolah Dasar sempat mengunjungi museum keliling di SD Negeri Bumiharjo 2 Kec. Guntur Kab. Demak agar dapat juga melihat benda-benda koleksi hasil karya anak-anak se Kecamatan, budaya peninggalan masa lalu berbagai suku yang ada di provinsi jawa tengah melalui pameran museum keliling ini. Dengan terselenggaranya acara ini agar kita dapat mengenal lebih jauh mengenal adat dan budaya yang ada di Indonesia.

 

Gallery Kegiatan :

Semoga bermanfaatTerimakasih

Kusfitria Terpilih Jadi Ketua Periode 2022-2027 dalam Musda FK PKBM Kab. Demak

DINDIKBUD-29/09/2022 Berdasarkan musyawarah daerah yang juga membahas laporan pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya yang di laksanakan di Hotel Amantis Demak pada hari selasa 27 September 2022, Kegiatan tersebut dihadiri 24 anggota FK PKBM Demak dan Dra. Afida Aspar, MM Selaku Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, DPW FK PKBM Jawa Tengah dan anggota FK PKBM Demak. Kusfitria Marstyasih terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (DPD FK PKBM) Kabupaten Demak 2022–2027.

Dra. Afida Aspar, M.M. pada kesempatan itu mengapresiasi pelaksanaan Musda FK PKBM Kabupaten Demak yang terlaksana dengan tertib dan lancar dengan suasana kekeluargaan. “Alhamdulillah, musda ini bisa terselenggara, karena memang kepengurusan berakhir di tahun 2022 ini. Agendanya selain memilih ketua baru juga laporan kepengurusan lama,” tutur Afida.

Afida menyampaikan bahwa dalam musda bukan hanya menjadi ajang pemilihan pengurus DPD FK PKBM saja, namun diharapkan sebagai kesempatan untuk mengevaluasi program yang sudah berlalu sekaligus wahana mendiskusikan pengembangan program baik yang berkelanjutan maupun program baru.

“Selamat untuk untuk ketua terpilih, atas amanah yang diberikan. marilah bersama-sama memajukan PKBM Demak ke depan yang lebih maju, berkarya, berbakti dan peduli, dan mewujudkan Demak Bermartabat, Maju dan Sejahtera”.

Gallery  Kegiatan.

Semoga bermanfaatTerimakasih.

SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL DINDIKBUD KABUPATEN TAHUN 2022

28/09/2022-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Sub. Bag. Program menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai ”Gempur Rokok Ilegal”. Kegiatan dilaksanakan di Aula Budi Utomo Dindikbud, Selasa, 27 September 2022 dibuka secara langsung oleh Pj. Sekda Eko Pringgolaksito dan menghadirkan narasumber dari Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Demak serta Bea Cukai Semarang.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Eko Pringgolaksito menyampaikan, mulai 2022 Dindikbud Kabupaten Demak ditunjuk sebagai OPD pengampu kegiatan DBHCHT yang dimaksudkan, dengan adanya gerakan Gempur Rokok Ilegal ini dapat mengurangi peredaran rokok di kalangan peserta didik, karena harga rokok illegal saat ini sangat terjangkau oleh peserta didik. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk benar-benar memperhatikan materi yang nantinya akan disampaikan oleh para narasumber.

“Setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, sampaikanlah informasi yang diperoleh kepada masyarakat, khususnya tentang rokok ilegal. Karena dengan beredarnya rokok ilegal akan merugikan pendapatan Negara,” tutur beliau.

Sementara itu, narasumber dari Bagian Perekonomian, Sub. Kord. SDA Retno Widiyastuti menyampaikan, adapun ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas dan rokok pita cukai berbeda.

“Untuk rokok pita cukai bekas, biasanya menggunakan pita bekas pakai, terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut. Sedangkan pita cukai berbeda, biasanya menggunakan cukai yang tidak sesuai nama perusahaan atau juga beda jenis produk. Misal pita cukai untuk produk rokok kretek (SKT), tapi digunakan pada produk rokok filter (SKM),” secara lebih lengkap materi dapat di unduh di lampiran dibawah.

Ditambahkan Retno, bagi setiap pengusaha pabrik yang memproduksi rokok ilegal akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 20.000.000 dan paling banyak Rp. 200.000.000.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan selama 3 hari tersebut dimulai dari tanggal 27 September sampai dengan 29 September 2022, diikuti Ka SMP se Kabupaten Demak, Korwil Bidang Dikbud Kecamatan se Kabupaten Demak, Pengawas TK/SD se Kabupaten Demak, Penilik se Kabupaten Demak serta Pelaku Seni.

Pada Kegiatan Sosialisasi di hari Pertama di Ikuti oleh seluruh Kepala Sekolah Jenjang SMP Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Demak, Sedangkan di hari Kedua di ikuti oleh seluruh Pengawas, Penilik, dan Koorwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Se-Kabupaten Demak. Sedangkan Sosialisasi Ke tiga akan di hadiri oleh Pelaku Seni di Kabupaten Demak.

 

Gallery Kegiatan

Berita terkait dan Materi dapat dibawah ini :

Materi Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal

Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal di hari terakhir

Semoga bermanfaatTerimakasih

Maklumat Standar Pelayanan

Maklumat Pelayanan

SK Maklumat Pelayanan Dindikbud 

Visi, Misi, dan Moto Pelayanan Publik Dindikbud

Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak tentang Visi, Misi dan Moto Pelayanan Publik Dindikbud

Daftar Layanan Publik – Dindikbud Kab. Demak

JENIS LAYANAN PUBLIK

>>> Info Grafis <<<

> Produk Layanan <

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

        1. Layanan Rekomendasi Mutasi /Pindah Sekolah Siswa;
        2. Layanan Mutasi Siswa;
        3. Layanan Legalisir STTB/Ijazah/Danem/SKHU/Piagam;
        4. Layanan Pengajuan Magang /PKL /KKN /Penelitan;
        5. Layanan Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
        6. Layanan Pengajuan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG);
        7. Layanan Pengajuan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
        8. Layanan Pengajuan Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan SD dan SMP;
        9. Layanan Pengajuan Surat Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/DANEM;
        10. Layanan Pengajuan Tunjangan Pendidikan;

“Produk Layanan Lainnya dapat di lihat di Menu Produk dan Layanan”

Semoga bermanfaatTerimakasih

Jam Pelayanan Publik

Keputusan Kepala BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II

DINDIKBUD-17/09/2022 Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri.

Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi:

  1. mandiri belajar
  2. mandiri berubah, atau
  3. mandiri berbagi

Satuan Pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori pelaksaaan implementasi Kurikulum Merdeka paling lambat tanggal 31 Mei 2022 melalui laman pendaftaran.

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II. Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah satuan pendidikan yang telah mendaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka dari tanggal 27 April 2022 Pukul 11.36 WIB sampai dengan tanggal 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.

Unduh Surat Keputusan KLIK DISINI

Keputusan Kepala BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I

DINDIKBUD-17/9/2022 Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri.

Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi:

  1. mandiri belajar
  2. mandiri berubah, atau
  3. mandiri berbagi

Satuan Pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori pelaksaaan implementasi Kurikulum Merdeka paling lambat tanggal 31 Mei 2022 melalui laman pendaftaran.

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I. Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah satuan pendidikan yang telah mendaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka sampai dengan tanggal 27 April 2022 Pukul 11.36 WIB. Satuan Pendidikan yang mendaftar dari tanggal 27 April sampai dengan tanggal 30 April akan ditetapkan pada tahap II.

Unduh Surat Keputusan KLIK DISINI

Sumber : https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/

Rekap Penilitian /Magang /PKL Kab. Demak Tahun 2022

Daftar yang melaksanakan penilitian di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Tahun 2022 dapat dilihat sebagai berikut :

Rekap Penilitian Tahun 2022

Semoga bermanfaat Terimakasih

Sosialisasi SISPENA Satpen PAUD

DINDIKBUD-12/09/2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi SISPENA bagi Satpen PAUD yang belum akreditasi, pada hari Rabu, 08 September 2022 yang dilaksanakan  di Ruang Pertemuan Wakil Bupati Lt. 1 Setda Demak mulai Jam 08.00 WIB s.d. Selesai, adapun kegiatan tersebut dihadiri Kepala sekolah di Satuan Pendidikan PAUD yang belum terakreditasi baik TK, KB, TPA dan SPS.

Kegiatan tersebut di buka secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Drs. Subkan, M.M memberikan arahan sekaligus menyampaikan KEBIJAKAN PENJAMINAN MUTU /AKREDITASI KABUPATEN DEMAK, Sedangkan Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dra. Afida Aspar, M.M. di dampingi Kasie Pembinaan PAUD Sumini, S.Pd, M.M pada kesempatan tersebut menyampaikan prasyarat Akreditasi untuk Satuan Pendidikan PAUD, Sesuai dengan UU No. 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  akreditasi yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi harus dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Akreditasi merupakan komponen yang penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah satuan pendidikan yang menjadi mitranya dalam menempuh pendidikan memiliki kualitas yang distandarkan oleh pemerintah. Akreditasi menyatakan kesesuaian sebuah Satuan Pendidikan PAUD atas standar yang ditetapkan, mencakup:
1. Standar Kompetensi Lulusan;
2. Standar Isi
3. Standar Proses;
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
5. Standar Sarana dan Prasarana;
6. Standar Pengelolaan;
7. Standar Pembiayaan;
8. Standar Penilaian.
Pada akhirnya, apakah status Akreditasi sebagai bagian kewajiban pemerintah (dikbud) untuk menentukan apakah satuan pendidikan tersebut layak untuk diakses masyarakat atau tidak?, hal ini penting supaya masyarakat tidak salah memilih lembaga pendidikan yang berkualitas.
Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut : 1)  ANIK ALFIAH, S.Pd, M.Pd sebagai Narasumber menyampaikan materi dengan judul ”MEMAHAMI INDIKATOR KUALITAS LAYANAN DAN PEMETAANNYA DALAM INSTRUMEN PPA” mengungkapkan berbagai komponen yang harus dipenuhi untuk sekolah yang akan di Akreditasi yang telah di tentukan oleh Badan Akreditasi Nasional, dalam hal ini BAN PAUD PNF di antaranya syarat umum meliputi:
• SURAT PERMOHONAN AKREDITASI
• IJIN OPERASIONAL
• JUMLAH PESERTA DIDIK
• SERTIFIKAT KOMPETENSI PENDIDIK
• KTSP
• Dan 8 standar yang harus di isi
2) Narasumber WAHYU TRI HUSODO, S.Pd menyampaikan materi dengan judul “INDIKATOR KUALITAS LAYANAN DAN PEMETAAN DALAM INSTRUMEN”.

Kegiatan akreditasi Satpen PAUD bertujuan untuk memberikan asesmen atau penilaian secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan.

Gallery Kegiatan

Semoga bermanfaatTerimakasih