PERATURAN MENTERI NOMOR 47 TAHUN 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

20230810220001-14-0-Permendikbud472023_ttg_Standar_Pengelolaan_Pauddikdasmen

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Daftar Pejabat Struktural DINDIKBUD Tahun 2023 Perubahan

Daftar Pejabat Struktural dan Sub. Koordinator DINDIKBUD Tahun 2023 Perubahan

Klik nama pejabat untuk melihat profil singkat pejabat yang bersangkutan : 

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan :

HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si

Sekretaris Dinas  : RIDWAN, ST, MM 

 

  • Plt. Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
:

AYU WIDYA DANASARI, S.E.

  • Kepala Sub. Bagian Program
:

DIDIK AGUS SETYO PRIHADIYANTO, S.Sos., M.M

  • Kepala Sub. Bagian Keuangan
:

AYU WIDYA DANASARI, S.E.

Kepala Bidang  Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF)
:

DWI ISNAINI SAPARYATI, S.I.P, M.T.

  • Plt. Kasi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD)
  MUGIARTO, SH
  • Plt. Kasi Pembinaan Pendidikan Non Formal (PNF)
: SRI MUKHARYATI, S.Sos
  • Plt. Sub. Koordinator Sarana Dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan NonFormal (PNF);
:

DWI ISNAINI SAPARYATI, S.I.P, M.T.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
:

NADHIF ALAWI, S.T., M.E.

  • Plt. Sub Koordinator Pembinaan Sekolah Dasar (SD)
: NADHIF ALAWI, S.T., M.E.
  • Kasi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
:

SETYO HADI PRAYITNO, SE

  • Plt. Kasi Sarana dan Prasarana SD dan SMP
: NADHIF ALAWI, S.T., M.E.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK)
:

ENDRA FATURAHMAN, S.STP. M.Si

  • Kasi Pembinaan GTK PAUD dan PNF
:

SRI MUKHARYATI, S.Sos

  • Kasi Pembinaan GTK SD
:

MUGIARTO, SH

  • Plt. Sub Koordinator Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
:

ENDRA FATURAHMAN, S.STP. M.Si

Kapala Bidang Kebudayaan :

ISMAN, S.H.

  • Sub Koordinator Kesenian
:

SURATI, S.Sos, M.M.

image

  • Sub Koordinator Budaya
:

SARONO, S.Pd. MT

  • Sub Koordinator Sejarah dan Cagar Budaya
:

SITI FATIMAH, S.Pd

image

     
     
     

Teruskan membaca

Berikan Pemahaman Tentang Sumbangan, Dindikbud Bersama Inspektorat Adakan Sosialisasi Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

DINDIKBUD-09/08/2023 Selasa, 8 Agustus 2023 Dindikbud Demak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di Aula SMP Negeri 3 Demak. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Demak dengan mengundang narasumber utama dari Inspektur Kabupaten Demak, Irbansus, dan Irban wilayah III. Peserta pada kegiatan ini dihadiri oleh Korwil Dikbud, Komite SMP Negeri, Kepala SMP Negeri, KKKS SD se Kabupaten Demak dan beberapa Kepala SD Negeri.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hal-hal yang dilarang oleh komite maupun pihak sekolah seperti penjualan LKS dan seragam, pungutan yang digunakan dalam pembangunan sarpras maupun perpisahan kepala sekolah atau guru. Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak Bapak Haris Wahyudi Ridwan, A.P., M.Si. mengatakan bahwa sekolah sebelum melaksanakan PPDB banyak yang menyelenggarakan kelulusan siswa dengan adanya seremonial wisuda, kemudian pihak komite sekolah meminta kenang-kenangan dari wali murid. Hal ini yang memicu adanya pungutan. Beliau menyampaikan bahwa dalam regulasinya Komite Sekolah boleh menggalang sumbangan kepada masyarakat, hanya saja dalam proses pelaksanaan yang belum sesuai. Sebagian Komite Sekolah menyebutkan nominal dan waktu dalam sumbangan untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Inilah yang menjadi masalah, karena dalam sumbangan harus bersifat sukarela, tidak boleh menyebutkan nominal maupun waktu pengumpulan.

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Pangajuan Kelulusan PD DAPODIK di Bentuk Pendidikan TK

Dengan rilisnya aplikasi Dapodik versi 2024, maka ada beberapa fiture yang dinonaktifkan. Salah satunya adalah Kelulusan Peserta Didik di Kelompok A di Bentuk Pendidikan TK  di Aplikasi Dapodik. Pada aplikasi Dapodik versi 2024 di berlakuan bagi Peserta Didik Jenjang TK yang terdapat di Kelompok A tidak muncul menu Lulus, sementara orang tua menghendaki Peserta Didik tersebut Lulus supaya dapat menlanjutkan Jenjang Selanjutnya, sekolah mengajukan permohonan Kelulusan PD kepada Dinas Pendidikan dan Kabupaten Demak melalui Admin/Operator Dinas.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta Sekolah melalui Operator Dapodik melakukan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Mendata Peserta Didik yang dinyatakan Lulus yang berasal dari lembaga yang sudah menggunakan Aplikasi Dapodik;
  2. Melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan berkas yang dimiliki ;
  3. Mengajukan surat permohonan Kelulusan Peserta Didik di Kelompok A dengan format terlampir;
  4. Mencetak Surat Permohonan Kelulusan dilengkapi Rekap Peserta Didik Jika yang diajukan lebih dari satu PD serta ditanda tangani Kepala Sekolah disertai berkas pendukung masing-masing anak. Adapun berkas pendukungnya adalah Surat Keterangan Lulus /Ijazah, Cetakan NISN, fotocopy Akte LahirFotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Psikolog Khusus Peserta Didik dengan Usia Kurang dari 06 Tahun Per 01 Juli 2023;
  5. Hardcopy (Surat Permohonan, Rekap Ajuan Siswa, & berkas pendukung) harus dikirim ke Admin Dapodik/Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Sedangkan softcopy (Scan Surat Permohonan, rekap ajuan siswa format excel) bisa dikirim ke ult.lpmpjateng.go.id  atau disini ;

Contoh Surat Permohonan Rekap Kelulusan Peserta Didik Tingkat Kelompok A  Bentuk Pendidikan TK di DAPODIK dapat dilihat di bawah ini :

SURAT PERMOHONAN  REKAP KELULUSAN TK SISWA 2023

SURAT PERMOHONAN REKAP LULUS 2022

download disini

SURAT PERMOHONAN KELULUSAN TK SISWA 2023

SURAT PERMOHONAN KELULUSAN SISWA TK - KELOMPOK A-2023

download disini

ALUR LAYANAN

  • Surat Permohanan Kelulusan Peserta Didik (PD) Jenjang TK ;
  • Fotokopi Akte Lahir dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Cetakan NISN dari Laman NISN jika telah memiliki NISN (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/);
  • Jika usia kurang dari 6 tahun (batas toleransi masuk SD 5,6 tahun s.d. 5,11 tahun) disertai dengan Surat Keterangan dari Psikolog.

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Kelulusan Peserta Didik (PD) di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Kelulusan PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
  • Layanan atas permohonan Kelulusan PD di DAPODIK dilakukan secara langsung
3 Hari kerjaWaktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan            

 

Tidak dipungut biaya (GRATIS)     

 

  • Peserta Didik LULUS dari Jenjang TK di DAPODIK
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
 

Layanan Informasi di chat di bawah ini : 

LAMPU SENTIR

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN DAN JADWAL DAPODIK

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Halaman Download :

Contoh Surat Keterangan dari Psikolog

Surat Rekomendasi Psikolog Siswa Sekolah Dasar (SD) Umur Kurang Dari 6 Tahun

download disini

Informasi Update DAPODIK GTK PPPK Tahun 2023 Kabupaten Demak


Pemberitahuan Update
DAPODIK GTK PPPK Tahun 2023

Kepada

Yth.  Kepala Satuan Pendidikan Jenjang
1. Kepala SD Negeri (terlampir)
2. Kepala SMP Negeri (terlampir)

Berdasarkan Surat Undangan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Nomor: 005/802 tanggal 13 Juni 2023  tentang Undangan Upacara Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK PPPK Formasi Tahun 2022 di Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mendapatkan alokasi Guru PPPK sejumlah 315 orang sebagaimana terlampir. Sebagai tindak lanjut dan dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, perlu adanya pemutakhiran data guru pada Aplikasi DAPODIK.

Untuk keperluan tersebut Saudara dimohon menugaskan Guru PPPK Formasi 2022 dan Operator Dapodik Sekolah untuk melakukan pemutakhiran data sebagaimana mekanisme terlampir.

 

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak

HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si.
Pembina Utama Muda
NIP. 197606061995011001

Surat dapat dilihat dibawah ini :

 

Surat update PPPK Formasi 2022 Tahun 2023

https://s.id/gtkpppkdemak2023

Surat update PPPK Formasi 2022 Tahun 2023

Pemberitahuan Release DAPODIK Versi 2024

Kepada :
Yth, Kepala Satuan Pendidikan Jenjang

  1. PAUD (TK, KB, TPA, SPS);
  2. DIKDAS (SD, SMP);
  3. DIKMAS (PKBM dan SKB).

 

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2024. Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2024 dapat digunakan sebagai alat untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB. Untuk keperluan tersebut Satuan Pendidikan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menugaskan Operator Dapodik untuk mengunduh aplikasi dapodik versi 2024 berupa installer di https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan, atau patch Dapodik 2024;
  2. Memastikan Operator Dapodik sudah terdaftar dan update surat tugas di laman (https://sdm.data.kemdikbud.go.id/) dan melengkapi data di Profil Pengguna DAPODIK;
  3. Segera melakukan pemutakhiran data yang belum menginput data izin pendirian dan/atau SK Ijin Operasional dan Profil Citra Sekolah, Titik Koordinat Sekolah, Kegiatan Sekolah, Sarana dan Prasarana melalui laman (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/);
  4. Melakukan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP;
  5. melakukan update data peserta didik, sarana, dan prasarana sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2024;
  6. Update Profil Sekolah, Profil Sarana dan Prasarana, Profil GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), dan Profil PD (Peserta Didik) dengan melengkapi referensi alamat sampai dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan melalui aplikasi dapodik versi 2024;
  7. Sekolah dapat melalukan perbaikan data PD (Peserta Didik) oleh operator dapodik melalui laman (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) atau secara mandiri oleh Peserta Didik atau Wali murid melalui laman (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/), dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil;
  8. Verifikasi Akun Sekolah melalui (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/) verifikasi akun sekolah melalui Operator Sekolah untuk akun yang belum terverifikasi;
  9. Verifikasi Akun Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), melalui laman (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/) Verifikasi akun GTK menjadi tanggung jawab GTK masing-masing, pengelolaan akun GTK dilakukan oleh GTK masing-masing;
  10. Sekolah dapat melakukan perbaikan data GTK melalui laman (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/);
  11. GTK dapat melakukan pengecekan dan Validasi datanya melalui laman (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di dapodik;
  12. Penambahan GTK Baru dan persetujuan GTK Baru akan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023 s.d. 24 Oktober 2023 melalui Admin Dinas untuk Sekolah Negeri Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB, sedangkan untuk Sekolah Swasta Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB Swasta melalui Admin Yayasan dan akan dikonfirmasi oleh Admin Dinas. Informasi syarat dan ketetuan penambahan GTK baru dapat di unduh di laman (http://dindikbud.demakkab.go.id/);
  13. Menugaskan Petugas pendataan untuk melakukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Dapodik versi 2024 semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024. Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya sebagai berikut :
  14. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan untuk program BOSP Reguler dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2023;
  15. memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik;
  16. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun Operasional Satuan Pendidikan; dan
  17. Besaran alokasi Dana BOSP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOSP padamasing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik;
  18. Validasi dan kebenaran data Sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing;

 

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak

HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si.
Pembina Utama Muda
NIP. 197606061995011001

Surat dapat di download disini …

Surat_dapodik_2024_realese_Sudah TTD

Kaldik Tahun Ajaran 2023/2024 Kab. Demak

DINDIKBUD-12/07/2023 Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024

Yth. Bapak/ Ibu Kepala Satuan Pendidikan di Kab. Demak

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka kelancaran proses pelaksanaan pembelajaran/ pendidikan di Kabupaten Demak selama Tahun Ajaran 2023/2024, berikut kami sampaikan PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2023/ 2024 untuk dijadikan sebagai pedoman Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kab. Demak dalam mengatur waktu pembelajaran selama Tahun Ajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir

 

 

 

 

KALDIK 2023-2024 TK-SD-SMP 03-07-2023-share

 

Semoga bermanfaatTerimakasih

SE UPDATE DAN SINKRONISASI DAPODIK

SURAT EDARAN
NOMOR:
12/3D/ED/2016
TENTANG
UPDATE DAN SINKRONISASI DAPODIK

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Dalam rangka peningkatan akurasi dan keterpaduan data untuk persiapan, pelaksaaan dan
evaluasi Asesmen Nasional Tahun 2023 secara terpadu di seluruh Satuan Pendidikan, dengan
hormat kami mohon bantuan Saudara terkait hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan semua satuan pendidikan di wilayah kewenangan masing-masing agar
melakukan
update dan sinkronisasi Dapodik serta verifikasi status satuan pendidikan. Apabila
ditemukan terdapat satuan pendidikan yang selama 2 semester atau lebih tidak melakukan
update dan sinkronisasi Dapodik serta sudah tidak terdapat kegiatan belajar-mengajar agar
dilakukan penutupan;
2. Daftar satuan pendidikan yang berpotensi untuk dilakukan penutupan terdapat pada tautan
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pendidikan/tidakupdate;
3. Membuat surat keputusan penutupan untuk sekolah yang ditutup dan mengunggah surat
keputusan tersebut melalui laman
https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
4. Memastikan agar semua Guru dan Kepala Sekolah untuk mengisi atau melakukan update NIK
dalam Dapodik melalui laman
https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
5. Memastikan seluruh proses verifikasi dan
update data diselesaikan sebelum tanggal 25 Juni
2023.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Surat Edaran dapat dilihat dibawah ini :

5334_ACC Dirjen_UPDATE DAN SINKRONISASI DAPODIK

Dindikbud Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih 2023

DINDIKBUD-16/06/2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melakukan Pembagian Bendera Merah Putih pada hari Jum’at, 16 Juni Tahun 2023 di depan Kantor Dinas yang dipimpin secara langsung oleh HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si. selaku Kepala Dinas, di ikuti oleh Pejabat, Pelaksana dan Pegawai Dindikbud Kab. Demak dibagikan kepada warga masyarakat yang melintasi di Depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Dalam kesempatan tersebut Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gerakan pembagian bendera merah putih  hari ini sebanyak lima ratus lima puluh (550) bendera, yang di awali pada saat apel pagi dan dilanjutkan dengan diserahkan pada masyarakat umum yang sedang berkendara melintas didepan dan sedang menunggu pergantian lampu merah.

Pembagian bendera merah putih ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Demak Nomor 001.2/8 Tahun 2023 Tentang Partisipasi Dukungan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023. Selain itu, gerakan pengibaran 10 juta bendera merah putih ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan kepada pelajar, mahasiswa, organisasi masyarakat, partai politik dan masyarakat umum untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, patriotisme dan rasa cinta terhadap Tanah Air.

“Pemberian bendera merah putih secara gratis kepada masyarakat umum ini bertujuan untuk mengajak seluruh masyarakat turut memeriahkan gerakan 10 juta bendera merah putih dengan memasang bendera merah putih,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemasangan bendera merah putih tidak hanya secara simbolik saja namun perlu juga adanya internalisasi. “Pemasangan bendera merah putih juga harus disikapi dengan rasa menjunjung tinggi makna kemerdekaan, terlebih momentum kemerdekaan RI harus menjadi langkah awal untuk melakukan introspeksi diri untuk terus berubah ke arah yang lebih baik, sehingga mampu tumbuh menjadi karakter dan berkepribadian yang unggul,” pungkasnya.

Gallery Kegiatan Pembagian Bendera Merah Putih

Semoga bermanfaatTerimakasih

Pangajuan Penonaktifan Satuan Pendidikan Naungan Yayasan

PENGAJUAN PENONAKTIFAN SEKOLAH NAUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN

Verval_Yayasan_Pendidikan_31Agustus_Ver2_Final_4Maret21_Dinas

ALUR LAYANAN

  • Surat Permohonan Penonaktifan Sekolah Naungan dari  Yayasan Pendidikan /Pemerintah Desa  ;
  • SK Pendirian dan/atau SK Ijin Operasional Sekolah;
  • SK Kementrian Hukum dan HAM;

  1. Operator Yayasan Dinas Pendidikan mengajukan Penonaktifan satuan pendidikan yang tercatat di yayasan melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dengan mengunggah Surat Keputusan atau Surat Keterangan dari yayasan yang menunjukkan bahwa satuan pendidikan tidak berada dalam naungan yayasan. 
  2. Pusdatin Kemdikbud Ristek Dikti menetapkan satuan pendidikan penonaktifan Sekolah Naungan. 
3 Hari kerjaWaktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.       

 

 

 

 

Tidak dipungut biaya (GRATIS)     

 

 

  • Online – Satuan Pendidikan tidak aktif dalam naungan yayasan

 

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
 

Layanan Informasi di chat di bawah ini : 

LAMPU SENTIR
(Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi)

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

 

HALAMAN DOWNLOAD

SURAT PENONAKTIFAN SEKOLAH NAUNGAN DARI YAYASAN

Download disini

SURAT PENONAKTIFAN SEKOLAH NAUNGAN PKK DESA

Download disini

 

Jam Pelayanan