PENGAJUAN SARANA DAN PRASARANA DAPODIK 2027 1. Ruang Lingkup Sarpras Pada Dapodik 2027, data prasarana meliputi: Tanah Bangunan Ruang 2. Jenis pengajuan yang dapat dilakukan: Penambahan data Perubahan/perbaikan data Penghapusan data Catatan penting: pada versi …
Mutasi /Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota Dasar Hukum : Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi …
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri No. 79 Tahun …
Contoh surat pengajuan dapat dilihat dibawah ini: Download disini Layanan Informasi di chat di bawah ini : LAMPU SENTIR (Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi) PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM LAYANAN DAN JADWAL DAPODIK Semoga …
HALAMAN DOWNLOAD Surat dan Kelengkapan Peserta Didik Mutasi Masuk dan Pindah Rombel Rekapitulasi Murid Mutasi/Pindah Masuk Format Excel Semoga Bermanfaat – Terimakasih
DINDIKBUD-03/08/2026 Jum’at, 31 Juli 2026, di Pendopo Satya Bhakti Praja Setda Kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Demak malaksanakan launching gerakan KURMA PEKAT (Kursus Maju, Peningkatan Ekonomi Masyarakat). Gerakan ini merupakan inisiasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan …
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
DINDIKBUD-09/08/2023 Selasa, 8 Agustus 2023 Dindikbud Demak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di Aula SMP Negeri 3 Demak. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Demak dengan mengundang narasumber utama dari Inspektur Kabupaten Demak, Irbansus, dan Irban wilayah III. Peserta pada kegiatan ini dihadiri oleh Korwil Dikbud, Komite SMP Negeri, Kepala SMP Negeri, KKKS SD se Kabupaten Demak dan beberapa Kepala SD Negeri.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hal-hal yang dilarang oleh komite maupun pihak sekolah seperti penjualan LKS dan seragam, pungutan yang digunakan dalam pembangunan sarpras maupun perpisahan kepala sekolah atau guru. Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak Bapak Haris Wahyudi Ridwan, A.P., M.Si. mengatakan bahwa sekolah sebelum melaksanakan PPDB banyak yang menyelenggarakan kelulusan siswa dengan adanya seremonial wisuda, kemudian pihak komite sekolah meminta kenang-kenangan dari wali murid. Hal ini yang memicu adanya pungutan. Beliau menyampaikan bahwa dalam regulasinya Komite Sekolah boleh menggalang sumbangan kepada masyarakat, hanya saja dalam proses pelaksanaan yang belum sesuai. Sebagian Komite Sekolah menyebutkan nominal dan waktu dalam sumbangan untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Inilah yang menjadi masalah, karena dalam sumbangan harus bersifat sukarela, tidak boleh menyebutkan nominal maupun waktu pengumpulan.
Dengan rilisnya aplikasi Dapodik versi 2024, maka ada beberapa fiture yang dinonaktifkan. Salah satunya adalah Kelulusan Peserta Didik di Kelompok A di Bentuk Pendidikan TK di Aplikasi Dapodik. Pada aplikasi Dapodik versi 2024 di berlakuan bagi Peserta Didik Jenjang TK yang terdapat di Kelompok A tidak muncul menu Lulus, sementara orang tua menghendaki Peserta Didik tersebut Lulus supaya dapat menlanjutkan Jenjang Selanjutnya, sekolah mengajukan permohonan Kelulusan PDkepada Dinas Pendidikan dan Kabupaten Demak melalui Admin/Operator Dinas.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta Sekolah melalui Operator Dapodik melakukan beberapa hal sebagai berikut :
Mendata Peserta Didik yang dinyatakan Lulus yang berasal dari lembaga yang sudah menggunakan Aplikasi Dapodik;
Melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan berkas yang dimiliki ;
Mengajukan surat permohonan Kelulusan Peserta Didik di Kelompok A dengan format terlampir;
Mencetak Surat Permohonan Kelulusan dilengkapi Rekap Peserta Didik Jika yang diajukan lebih dari satu PD serta ditanda tangani Kepala Sekolah disertai berkas pendukung masing-masing anak. Adapun berkas pendukungnya adalah Surat Keterangan Lulus /Ijazah, Cetakan NISN, fotocopy Akte Lahir, Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Psikolog Khusus Peserta Didik dengan Usia Kurang dari 06 Tahun Per 01 Juli 2023;
Hardcopy (Surat Permohonan, Rekap Ajuan Siswa, & berkas pendukung)harus dikirim ke Admin Dapodik/Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Sedangkan softcopy (Scan Surat Permohonan, rekap ajuan siswa format excel) bisa dikirim ke ult.lpmpjateng.go.id atau disini ;
Contoh Surat Permohonan Rekap Kelulusan Peserta Didik Tingkat Kelompok A Bentuk Pendidikan TK di DAPODIK dapat dilihat di bawah ini :
Proses dalam Penyelesaian Permohonan Kelulusan Peserta Didik (PD) di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Kelulusan PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
Layanan atas permohonan Kelulusan PD di DAPODIK dilakukan secara langsung
Yth. Kepala Satuan Pendidikan Jenjang
1. Kepala SD Negeri (terlampir)
2. Kepala SMP Negeri (terlampir)
Berdasarkan Surat Undangan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Nomor: 005/802 tanggal 13 Juni 2023 tentang Undangan Upacara Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK PPPK Formasi Tahun 2022 di Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mendapatkan alokasi Guru PPPK sejumlah 315 orang sebagaimana terlampir. Sebagai tindak lanjut dan dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, perlu adanya pemutakhiran data guru pada Aplikasi DAPODIK.
Untuk keperluan tersebut Saudara dimohon menugaskan Guru PPPK Formasi 2022 dan Operator Dapodik Sekolah untuk melakukan pemutakhiran data sebagaimana mekanisme terlampir.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak
HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si. Pembina Utama Muda
NIP. 197606061995011001
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2024. Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2024 dapat digunakan sebagai alat untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB. Untuk keperluan tersebut Satuan Pendidikan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
Menugaskan Operator Dapodik untuk mengunduh aplikasi dapodik versi 2024 berupa installer di https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan, atau patch Dapodik 2024;
Memastikan Operator Dapodik sudah terdaftar dan update surat tugas di laman (https://sdm.data.kemdikbud.go.id/) dan melengkapi data di Profil Pengguna DAPODIK;
Segera melakukan pemutakhiran data yang belum menginput data izin pendirian dan/atau SK Ijin Operasional dan Profil Citra Sekolah, Titik Koordinat Sekolah, Kegiatan Sekolah, Sarana dan Prasarana melalui laman (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/);
Melakukan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP;
melakukan update data peserta didik, sarana, dan prasarana sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2024;
Update Profil Sekolah, Profil Sarana dan Prasarana, Profil GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), dan Profil PD (Peserta Didik) dengan melengkapi referensi alamat sampai dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan melalui aplikasi dapodik versi 2024;
Sekolah dapat melalukan perbaikan data PD (Peserta Didik) oleh operator dapodik melalui laman (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) atau secara mandiri oleh Peserta Didik atau Wali murid melalui laman (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/), dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil;
Verifikasi Akun Sekolah melalui (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/) verifikasi akun sekolah melalui Operator Sekolah untuk akun yang belum terverifikasi;
Verifikasi Akun Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), melalui laman (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/) Verifikasi akun GTK menjadi tanggung jawab GTK masing-masing, pengelolaan akun GTK dilakukan oleh GTK masing-masing;
GTK dapat melakukan pengecekan dan Validasi datanya melalui laman (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di dapodik;
Penambahan GTK Baru dan persetujuan GTK Baru akan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023 s.d. 24 Oktober 2023 melalui Admin Dinas untuk Sekolah Negeri Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB, sedangkan untuk Sekolah Swasta Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB Swasta melalui Admin Yayasan dan akan dikonfirmasi oleh Admin Dinas. Informasi syarat dan ketetuan penambahan GTK baru dapat di unduh di laman (http://dindikbud.demakkab.go.id/);
Menugaskan Petugas pendataan untuk melakukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Dapodik versi 2024 semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024. Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya sebagai berikut :
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan untuk program BOSP Reguler dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2023;
memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik;
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun Operasional Satuan Pendidikan; dan
Besaran alokasi Dana BOSP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOSP padamasing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik;
Validasi dan kebenaran data Sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing;
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak
HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si. Pembina Utama Muda
NIP. 197606061995011001
DINDIKBUD-12/07/2023 Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024
Yth. Bapak/ Ibu Kepala Satuan Pendidikan di Kab. Demak
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka kelancaran proses pelaksanaan pembelajaran/ pendidikan di Kabupaten Demak selama Tahun Ajaran 2023/2024, berikut kami sampaikan PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2023/ 2024 untuk dijadikan sebagai pedoman Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kab. Demak dalam mengatur waktu pembelajaran selama Tahun Ajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir
SURAT EDARAN
NOMOR: 12/3D/ED/2016 TENTANG UPDATE DAN SINKRONISASI DAPODIK
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Dalam rangka peningkatan akurasi dan keterpaduan data untuk persiapan, pelaksaaan dan
evaluasi Asesmen Nasional Tahun 2023 secara terpadu di seluruh Satuan Pendidikan, dengan
hormat kami mohon bantuan Saudara terkait hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan semua satuan pendidikan di wilayah kewenangan masing-masing agar
melakukan update dan sinkronisasi Dapodik serta verifikasi status satuan pendidikan. Apabila
ditemukan terdapat satuan pendidikan yang selama 2 semester atau lebih tidak melakukan update dan sinkronisasi Dapodik serta sudah tidak terdapat kegiatan belajar-mengajar agar
dilakukan penutupan;
2. Daftar satuan pendidikan yang berpotensi untuk dilakukan penutupan terdapat pada tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pendidikan/tidakupdate; 3. Membuat surat keputusan penutupan untuk sekolah yang ditutup dan mengunggah surat
keputusan tersebut melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id; 4. Memastikan agar semua Guru dan Kepala Sekolah untuk mengisi atau melakukan update NIK
dalam Dapodik melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
5. Memastikan seluruh proses verifikasi dan update data diselesaikan sebelum tanggal 25 Juni
2023.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
DINDIKBUD-16/06/2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melakukan Pembagian Bendera Merah Putih pada hari Jum’at, 16 Juni Tahun 2023 di depan Kantor Dinas yang dipimpin secara langsung oleh HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si. selaku Kepala Dinas, di ikuti oleh Pejabat, Pelaksana dan Pegawai Dindikbud Kab. Demak dibagikan kepada warga masyarakat yang melintasi di Depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Dalam kesempatan tersebut Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gerakan pembagian bendera merah putih hari ini sebanyak lima ratus lima puluh (550) bendera, yang di awali pada saat apel pagi dan dilanjutkan dengan diserahkan pada masyarakat umum yang sedang berkendara melintas didepan dan sedang menunggu pergantian lampu merah.
Pembagian bendera merah putih ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Demak Nomor 001.2/8 Tahun 2023 Tentang Partisipasi Dukungan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023. Selain itu, gerakan pengibaran 10 juta bendera merah putih ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan kepada pelajar, mahasiswa, organisasi masyarakat, partai politik dan masyarakat umum untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, patriotisme dan rasa cinta terhadap Tanah Air.
“Pemberian bendera merah putih secara gratis kepada masyarakat umum ini bertujuan untuk mengajak seluruh masyarakat turut memeriahkan gerakan 10 juta bendera merah putih dengan memasang bendera merah putih,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemasangan bendera merah putih tidak hanya secara simbolik saja namun perlu juga adanya internalisasi. “Pemasangan bendera merah putih juga harus disikapi dengan rasa menjunjung tinggi makna kemerdekaan, terlebih momentum kemerdekaan RI harus menjadi langkah awal untuk melakukan introspeksi diri untuk terus berubah ke arah yang lebih baik, sehingga mampu tumbuh menjadi karakter dan berkepribadian yang unggul,” pungkasnya.
Operator Yayasan Dinas Pendidikan mengajukan Penonaktifan satuan pendidikan yang tercatat di yayasan melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dengan mengunggah Surat Keputusan atau Surat Keterangan dari yayasan yang menunjukkan bahwa satuan pendidikan tidak berada dalam naungan yayasan.
Pusdatin Kemdikbud Ristek Dikti menetapkan satuan pendidikan penonaktifan Sekolah Naungan.
Lanyanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi (LAMPU SENTIR)
Pelayanan Publik
\Yuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik sehingga dapat terjadi perubahan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Pengetahuan dan persepsi anda sangat berharga sebagai gambaran langsung dari pelaksanaan pelayanan publik saat ini.
Penilaian persepsi maladministrasi ini merupakan salah satu bagian dari penilaian yang lebih komprehensif yaitu penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia.
Recent Comments