SOSIALISASI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI “GEMPUR ROKOK ILEGAL” DI RUMAH PELAYANAN SOSIAL DINSOS P2PA  (BANGUNAN EKS KAWEDANAN DEMAK)

DINDIKBUD-05/06/2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Di Bidang Cukai dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” yang dilaksanakan di Rumah Pelayanan Sosial Dinsos P2PA  (Bangunan Eks Kawedanan Demak) yang dihadiri sebanyak 100 Peserta yang terdiri Masyarakat sekitar di Rumah Pelayanan Sosial DINSOS P2PA  (Bangunan Eks Kawedanan Demak), JUPEL (Juru Pelihara), TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) dan PTT (Rumah Pelayanan Sosial) Dinsos P2PA), turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPPBC TMP A Semarang (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang), Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Demak, Kepala Dinsos P2PA Kab. Demak, Camat Demak, Kapolsek Demak, Danramil Demak, Lurah Bintoro, dan Korwil Bidang Dikbud Kecamatan Demak.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. menyampaikan bahwa dana cukai merupakan salah satu pendapatan negara yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah provinsi ataupun kabupaten/ kota penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau. Kabupaten Demak sebagai salah satu daerah penghasil cukai dan tembakau merupakan penerima DBHCHT tersebut. Namun, naiknya tarif pita cukai menimbulkan persaingan yang kurang sehat pada industri rokok dan membuat semakin meluasnya peredaran rokok ilegal. “Ini menjadi persoalan kita bersama. Keberadaan rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemerintah, produsen produk legal, dan masyarakat”, ungkapnya.

Ia menyebut, jika rokok illegal dapat berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran. Selain itu, rokok illegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat. “Untuk itulah, saya sangat apresiatif terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Terlebih peserta kegiatan ini merupakan tenaga pendidik. Menjadi harapan bersama, Panjenengan harus bisa mengedukasi anak didik akan bahaya rokok ilegal. Beliau juga berpesan agar dapat mengendalikan peredaran rokok ilegal dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, baik dari instansi pengawasan dan penegakan, serta dari produsen rokok dan masyarakat. Pihaknya juga meminta jika ditemui oknum yang sengaja menjual produk rokok illegal segera laporkan ke kantor Bea Cukai atau pihak yang berwajib.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Di Bidang Cukai Dengan Tema “Gempur Rokok Ilegal“ adalah

  1. Tersampaikannya Peraturan Perundang – undangan di Bidang Cukai kepada jajaran Dindikbud
  2. Memberikan informasi tentang ciri- ciri Rokok Ilegal kepada masyarakat yang bergerak di bidang Pendidikan dan kebudayaan.
  3. Menyerukan Gerakan Gempur Rokok Ilegal, sehingga peredaran rokok illegal dapat terkurangi.

Kegiatan di lanjutkan dengan tanda tangan Prasasti dan Penyerahan SK Cagar Budaya Rumah Eks Kawedanan Kabupaten Demak dari Bupati Demak kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, dan Selanjutnya diserahakan ke Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak.

Semoga bermanfaatTerimakasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap