PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022

 DINDIKBUD-23/06/2022 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor : 421.11 /  1240 /2022 Tanggal : 04 April 2022 Tentang Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Demak Tahun 2022, berdasarkan Hasil Evaluasi terhadap Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  yang  terdata sudah tidak aktif, adapun daftar sekolah tutup dapat di lihat dibawah ini :

SK_PENUTUPAN_PAUD_2022

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Pembukaan Program Pelatihan Keterampilan Kerja (PKK) di LKP. BINA KARYA Tahun 2022

DINDIKBUD-23/06/2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Program PKK jenis ketrampilan menjahit & tata busana yang dilaksanakan dan bertempat di LPK. BINA KARYA yang terletak di Desa Bulusari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak yang dipimpin oleh As’ad, S.Pd.I, yang dibuka pada tanggal 20 Juni 2022, pukul 09.00 WIB, yang dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD/PNF Dra. Afida Aspar, MM, di ikuti peserta 25 orang kegiatan dilaksanakan selama 200 jam pelajaran yang dilaksanakan dimulai pada tanggal tanggal 8 Juni – 6 Juli 25 hari 2022. Kegiatan PKK dihadiri juga oleh Kepala Desa Bulusari, DUDI Joko Rusmanto dan HRD PT. SCM enterprise Apparel. Ketua Penyelenggaran Kegiatan As’ad menyampaikan bahwa pelatihan tenaga kerja yang dipersiapkan untuk siap kerja guna persaingan di dunia kerja yang sangat kompetitif, Ujian kompetensi peseta didik dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2022 di LKP Belva.

Continue reading

Implementasi Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar Kabupaten Demak

DINDIKBUD-21/06/2022 Setelah rilisnya Merdeka Belajar Episode 15 mengenai Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi strategi implementasi kurikulum merdeka Kurikulum Merdeka Jalur PAUD. yang bertempat di ruang rapat ballroom Wabup Demak. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh peserta yaitu terdiri atas 75 Guru Paud Sosialisasi Penerapan Kurikulum Merdeka di Ruang Wakil Bupati Kabupati Demak. Kegiatan diawali dengan arahan dan sambutan dari Kasi PAUD DINDIKBUD Kabupaten Demak Sumini, SE, M.M.

Perkembangan Kebijakan dan Implementasi Kurikulum Merdeka (1)

Continue reading

Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

DINDIKBUD-21/06/2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mengadakan acara Sosialisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) yang di laksanakan di Balroom Wakil Bupati Demak . Sekolah Ramah Anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam yang berada di sekolah dengan konsep BARIISAN (Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, Nyaman).

Acara di buka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak,  Drs. Subkhan, M.M. dalam sambutannya menyampaikan “Dimana sekolah ramah anak merupakan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah yang lebih baik lagi.  Dimana sosialisasi ini untuk memenuhi hak-Hak dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan”, Ujar Subkhan.

Drs. Subkhan. M.M. berharap  “Semoga dengan adanya sosialisasi ini kami berharap kepada seluruh guru dan pihak sekolah untuk dapat menerapkan konsep sekolah  ramah anak ini dan juga pendidikan kita yang di mulai dari PAUD, TK, SD, SMP dan SMA berjalan dengan baik dan melahirkan anak-anak didik yang mempunyai potensi yang dapat kita banggakan”.  berikut materi Kebijakan Sekolah Ramah Anak dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

KEBIJAKAN SEKOLAH RAMAH ANAK

Continue reading

Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan

 

Kepada Yth. :
1. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan;
2. Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi; dan
6. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dalam rangka menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaan
data pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemutakhiran dan
menerapkan penyesuaian di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
(https://sdm.data.kemdikbud.go.id) untuk mengakses aplikasi-aplikasi verifikasi dan validasi
(verval) data induk pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan
kepada satuan-satuan pendidikan di lingkungan Saudara dan petugas pendataan di instansi
Saudara yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan
Kebudayaan.

Secara Lebih lengkap dapat dilihat sebagai berikut :

surat edaran dan panduan SDM

Semoga bermanfaatTerimakasih

Layanan Pendidikan

Layanan Pendidikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

 

IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendidikan

SURAT KETERANGAN

Surat Keteragan Pengganti STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

PENELITIAN

Surat Keterangan Penelitian

IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendidikan

SURAT KETERANGAN

Surat Keteragan Pengganti STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

PENELITIAN

Surat Keterangan Penelitian

BOS & BOSKAB

Bantuan Operasional Sekolah Nasional & Kabupaten

Layanan Pengajuan Izin Penelitian

(Pengajuan Izin Penelitian)

<<INFO GRAFIS>>

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN IZIN PENELITIAN

PERSYARATAN

  • Menyampaikan Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dari Lembaga Perguruan Tinggi (dilampiri Proposal Penelitian/Survey/Observasi);
  • Mencantumkan tempat /lokasi /Sekolah yang dituju di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
  • Mencantumkan Tema/Judul Penelitian /Survey /Observasi

  • Pemohon menyiapkan semua persyaratan pengajuan izin Penelitian;
  • Petugas memverifikasi sesuai keperluan;
  • 1 hari kerja
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
  • Surat Ijin Penelitian

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 

Pengajuan Tunjangan Pendidikan

>INFO GRAFIS<

Terimakasih

STANDAR PELAYANAN

PENGAJUAN PENYALURAN TUNJANGAN PENDIDIKAN

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang RI,     Nomor  20  Tahun 2003,     tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang RI, Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam jabatan;

PERSYARATAN 

  1. Operator Sekolah melakukan pemutakhiran data PTK melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan);
  2. Untuk calon penerima DTP harus dilakukan Rekapitulasi Usulan Calon Penerima DTP untuk diusulkan ke UPT LK;
  3. Data Calon penerima DTP diverifikasi melalui UPT LK;
  4. Data Penerima TKG dan TPG, Operator Kabupaten mengusulkan dan memverifikasi data melalui aplikasi Aneka Tunjangan;
  5. Dokumen pada point “3” diserahkan ke Bidang GTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi;
  6. Berkas Hasil verifikasi dan validasi diserahkan ke Sub Bagian Keuangan;

  •  Guru ASN daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN daerah melalui dapodik;
  • Guru/Kepala Sekolah WAJIB memastikan data yang diinputkan pada apalikasi dapodik sudah benar/valid serta memastikan nominal gaji pokok terakhir, pangkat golongan terakhir sudah sesuai dengan data yang ada di BKN karena nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tertera pada database BKN. Untuk mengecek tampilan data tersebut bisa melalui web http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun GTK yang telah dibuatkan oleh Operator Dapodik Sekolah. data Guru/Kepala Sekolah  sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru/Kepala Sekolah bukan operator Dapodik sekolah;
  • Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru dapat memperbaikinya melalui Dapodik sebelum SKTP Guru yang bersangkutan terbit;
  • 7 hari kerja
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan kerja sejak diterimanya permintaan
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
  • Penyaluran Tunjangan Pendidikan  (DTP, TKG dan TPG)
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 

Jam Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

 

Layanan Pengajuan Karpeg, Karis dan Karsu

>Info Grafis<

STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN KARPEG, KARIS DAN KARSU

KARIS & KARSU

  1. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah);
  2. Laporan Perkawinan Pertama (Lampiran 1-A) *) Asli;
  3. Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI) *) Asli;
  4. Foto Copy Surat Nikah (dilegalisir KUA);
  5. Foto Copy SK CPNS (dilegalisir atasan);
  6. Foto Copy SK PNS (dilegalisir atasan);
  7. Foto terbaru 3 x 2 sebanyak 3 lembar

KARPEG

  1. Foto Copy SK CPNS (dilegalisir atasan);
  2. Foto Copy SK PNS (dilegalisir atasan);
  3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (dilegalisir atasan);
  4. Foto Copy SK Konversi NIP (dilegalisir atasan);
  5. Foto Copy STTPL (dilegalisir yang mengeluarkan/berwenang);
  6. Foto Copy Ijazah (dilegalisir yang mengeluarkan/berwenang);
  7. Foto terbaru 2×3 sebanyak 3 lembar;

 

  • Pemohon menyiapkan semua persyaratan pengajuan Karis, Karsu, dan Karpeg sebagaimana persyaratan dan mengisi Form Lembar Periksa kelengkapan persyaratan pada formulir Lembar Periksa;
  • Pengajuan berkas dilaksanakan dengan kolektif oleh Petugas Kepegawaian pada Perangkat Daerah;
  • Petugas Kepegawaian memverifikasi kelengkapan data sesuai formulir Lembar Periksa dan mengirimkan ke BKPP Kabupaten Demak setelah lengkap;
  • 30 hari kerja
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan kerja sejak diterimanya permintaan
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
  • KARIS & KARSU dan KARPEG
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 

Jam Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Layanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

>INFO GRAFIS<

Terimakasih

STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN DOKUMEN KTSP

  • Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan;
  • Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus;
  • Dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar;

  • Menyerahkan dokumen ke petugas di loket pelayanan;
  • Petugas loket akan menyampaikan kepada petugas di Bidang;
  • Petugas di Bidang memintakan paraf Kasi Pembinaan SD/SMP;
  • Kepala Dinas Pendididikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mendelegasikan kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar  dan Sekolah Menengah Pertama untuk menandatangani dokumen pengesahan KTSP
  • 7 Hari kerja
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
  • Lembar Pengesahan
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 

Jam Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak