Sosialisasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) Korwil DIKBUD Kecamatan Guntur

DINDIKBUD-22/02/2023 Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Sosialisasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang di selenggarakan di setiap Korwil Bidang Dikbud Kecamatan se-Kabupaten Demak,  yang dilaksanakan pada hari ini Rabu, 22 Februari 2023  di Korwil Bidang Dikbud Kecamatan Guntur mengadakan Sosialisasi PMM yang di ikuti peserta sebanyak 138 Guru PAUD di wilayah Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Guntur acara di buka oleh Kasi Bidang Pembinaan Paud Sumini, S.E., M.M yang pada kesempatan tersebut menyampaikan setiap guru harus mempunyai akun belajar.id untuk masuk ke aplikasi Merdeka Mengajar.

Platform Merdeka Mengajar dibangun untuk menunjang Implementasi Kurikulum Merdeka agar dapat membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi,  dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka. Platform ini juga disediakan untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya.

 

Galery Kegiatan

Semoga bermanfaat – Terimakasih

JUKNIS BOS TAHUN 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, dapat dilihat dibawah ini :

SALINAN PERMEN NO 2 TAHUN 2022_JDIH

https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3013

Semoga bermanfaat – Terimakasih

5 Syarat Sekolah Menerima BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan

Surat Edaran Sekolah Menerima BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan

PERSIAPAN PENETAPAN DAN ALOKASI PENERIMADANA BOS, DANA BOP PAUD, DAN DANA BOP KESETARAANTAHUN ANGGARAN 2023 

SE PENGUATAN TRANSISI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KE SEKOLAH DASAR KELAS AWAL

Yth.

  1. Pengawas/Penilik Satuan Pendidikan;
  2. Kepala Pendidikan Anak Usia Dini;
  3. Kepala Sekolah Dasar,

Kabupaten Demak

di Demak

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008  Nomor  90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); dan
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka dalam pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, kami minta Saudara memastikan praktik sebagai berikut sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal:

  1. Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
  2. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan
  3. Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
  • melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah;
  • merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;
  • melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.
  • menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada huruf c) sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun

 

  1. Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.
  2. Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 d. 4 di atas. Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd.

 

Demikian Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Demak, 17 Februari 2023
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak,

 

 

HARIS WAHYUDI RIDWAN, A.P., M.Si.
Pembina Tingkat I
NIP. 197606061995011001

Tembusan:

  1. Bupati Demak;
  2. Direktur Jenderal PAUD Dasmen, Kemdikbudristek;
  3. Direktur Jenderal GTK, Kemdikbudristek;
  4. Kepala BSKAP, Kemdikbudristek;
  5. Ketua Dewan Pendidikan Demak; dan
  6. Koordinator Pengawas Demak.

 

Download Surat Edaran

 

SE Transisi PAUD SD 2023

Semoga bermanfaatTerimakasih

Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Kepala PAUD Dalam Program Organisai Penggerak (POP) Kab. Demak

DINDIKBUD-21/02/2023 Senin, 20 Februari 2023 POP Yayasan anak cerdas ungaran bekerjasama dengan  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Berdasarkan MOU antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dengan Yayasan Anak Cerdas Ungaran Nomor 421.11/5918/2020 dan 032/Y.AC/XII/2020 tentang Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Kepala PAUD Dalam Program Organisai Penggerak (POP) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. acara di selenggarakan selama 4 hari mulai tanggal 20 sampai dengan 23 Februari 2023 di Balai Bahasa Provensi Jawa Tengah, Jalan Diponegoro 250, Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh 33 Peserta dari unsur Pendidik dan Tenaga kependidikan di wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. acara di buka oleh Kepala Bidang Pembinaan Paud dan PNF Dra. Afida Aspar, M.M. yang pada kempatan tersebut Ibu Dra. Afida Aspar, M.M., memberikan materi tentang membentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berkualitas.

Adapun 4 Elemen PAUD berkualitas yaitu :

  1. Kualitas proses pembelajaran, memiliki kualitas proses pembelajaran yang baik (sarpras hanya sebagai pendukung terjadinya proses pembelajaran yang aman dan nyaman);
  2. Kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya, memiliki tata kelola yang baik (melengkapi dapodik dan memiliki perencanaan yang baik);
  3. Kemitraan dengan orang tua,  Bermitra dengan orangtua;
  4. Dukungan pemenuhan layanan esensial anak usia dini di luar pendidikan, memantau dan pendukung terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini di luar layanan pendidikan. Seperti pemenuhan kesehatan dan gizi, pembinaan moral emosional dan pengasuhan, serta perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.

 

Semoga bermanfaatTerimakasih

Profil Kepala Kepala Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

PROFIL KEPALA SEKSI PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SETYO HADI PRAYITNO, SE 

 

 

NIP : 196711102000121004
Pangkat / Golru : Penata Tingkat I (III/d) 01-04-2020
Unit Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jabatan : Kepala Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (IV.a) TMT.19-05-2022
Pendidikan : S-1 EKONOMI SOSIAL (2007)
Diklatpim : Non ()

 

Riwayat Penugasan

# Jabatan Unit Organisasi Eselon TMT
1 Kepala Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan IV.a 19-05-2022
2 STAF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Non 01-04-2006
3 PENJAGA SD NEGERI MANGUNJIWAN 3 Non 01-12-2000

 

**********************Semoga bermanfaatTerimakasih

Profil Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2023

PROFIL KEPALA BIDANG PEMBINAAN SD DAN SMP DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

RIDWAN, ST, MM

NIP : 197510071997031001
Pangkat / Golru : Penata Tingkat I (III/d) 01-10-2019
Unit Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (III.b) TMT.07-01-2020
Pendidikan : S-2 MAGISTER MANAJEMEN (2010)
Diklatpim : Sepadya/Spama/Diklat Pim. Tk. III (2020)

Riwayat Penugasan

# Jabatan Unit Organisasi Eselon TMT
1 Kepala Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa SEKDA Bagian Pengadaan Barang/Jasa SEKDA IV.a 15-05-2019
2 Kepala Sub Bagian Pengelolaan dan Layanan Pengadaan Bagian Administrasi Pembangunan Sekda IV.a 17-01-2018
3 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan IV.a 01-01-2017
4 Kasi Seksi Sarana dan Prasarana TK dan SD pada Bidang TK dan SD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga IV.a 01-04-2015
5 STAF PEMKAB. DEMAK Non 01-03-1997

**********************

Semoga bermanfaatTerimakasih

Penandatanganan Pakta Integritas (PI) dan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun Anggaran 2023 DINDIKBUD Kabupaten Demak

DINDIKBUD-02/02/2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan acara penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja ini, menekankan bahwa Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini ditandatangani setiap awal tahun guna menegaskan kembali komitmen sebagai Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan kredibilitas dalam mewujudkan target kinerja.

Kegiatan di Laksanakan di Aula Budi Utomo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang di hadiri seluruh Pejabat yang terdiri dari Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub. Bagian, Kepala Seksi, Sub. Koordinator, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Se-Kabupaten Demak, UPTD Museum, SPNF SKB, dan Jabatan Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

Adapun Pakta Integritas berisi 7 poin sebagai pengingat akan komitmen sebagai Aparatur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yakni perihal menjaga citra dan kredibilitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memenuhi standar kerja/profesi, menghidari pertentangan kepentingan (conflict of interest) hingga komitmen untuk menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi. Kemudian Perjanjian Kinerja Tahun 2023 memuat klausul dimana pihak pekerja berjanji mewujudkan target kinerja dan pihak atasan akan melakukan supervisi dan evaluasi atas capaian kinerja.

Oleh karena itu HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP berharap agar masing-masing pejabat, Koordinator Wilyah, UPTD Museum dan serta SPNF SKB  dan Pelaksana dapat memahami dan melaksanakan item-item dari Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja yang sudah ditanda tangani ini dengan baik,  penuh tanggung jawab dan akuntibel dan bisa dilakukan sesuai dengan Jadwal dan tepat waktu saat pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan diakhir tahun nanti.

Acara penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, di akhiri dengan sesi foto bersama.

Semoga bermanfaat – terimakasih.

Video Kegiatan Perjanjian Kinerja (PK) 2023

Kegiatan Senam Sehat Bersama, ASN Dindikbud Kab. Demak

DINDIKBUD-27/01/2023 Kegiatan Jumat Sehat Senam Bersama Seluruh Warga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak yang dipimpin oleh Bapak Subkhan, Sekretaris Dinas.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mengadakan senam sehat pada Jumat (27/01/2023) di halaman Dindikbud Kab. Demak. Senam sehat ini diadakan sebelum pegawai melaksanakan tugas kantor. “Kegiatan ini diikuti semua pegawai mengikuti senam sehat ini, agar badan sehat, tidak sakit dan bisa menjalankan tugas kantor,”.

Semua peserta nampak bersemangat mengikuti senam sehat ini. Peserta antuasias mengikuti setiap sesi senam, baik pada sesi pemanasan, inti dan pendinginan. “Kita kombinasikan gerakan aerobik, senam jantung dan struk ya. Semangat!!,” seru instruktur senam.

Wahyuningsih mengatakan, senam sehat ini diadakan mengawali tahun 2023. “Alhamdulillah pada Jumat ini kita bisa mengadakan senam sehat. Senam ini diadakan bekerjasama dengan Instruktur senam Kak Nadiroh,” kata Wahyuningsi yang merupakan Kepala Seksi Umum dan Kepegawaian ini.

Setiap Jumat di minggu terakhir, ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menggelar olahraga, baik jalan sehat, olahraga dan lainnya. Ada saatnya juga dimanfaatkan untuk menjalin silaturahim kepada keluarga ASN yang sedang sakit, melahirkan, dan lainnya.

Teruskan membaca

Pemberitahuan Update DAPODIK Versi 2023.d

Kepada Yth. :
Kepala Satuan Pendidikan Jenjang, 
1. PAUD (TK, KB, TPA, SPS);
2. DIKDAS (SD, SMP);
3. DIKMAS (PKBM dan SKB)

di –
D  E  M  A  K

Dengan hormat kami sampaikan bahwa pemutakhiran data semester 2 Tahun Ajaran 2022/2023 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang sudah dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2023 dan update 2023.d. Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2023.d dapat digunakan sebagai alat untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, PKBM, dan SKB. Untuk keperluan tersebut Satuan Pendidikan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menugaskan Operator Dapodik untuk mengunduh aplikasi dapodik versi 2023.d berupa installer di https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan, atau patch Dapodik 2023.d;
  2. Memastikan Operator Dapodik sudah terdaftar dan update surat tugas di laman (https://sdm.data.kemdikbud.go.id/) dan melengkapi data di Profil Pengguna DAPODIK;
  3. Sekolah dapat melakukan Update SK Ijin Operasional dan Profil Citra Sekolah, Kegiatan Sekolah, Sarana dan Prasarana melalui laman (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/);
  4. Sekolah dapat melakukan perbaikan data GTK melalui laman (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/);
  5. Sekolah dapat melalukan perbaikan data PD (Peserta Didik) oleh operator dapodik melalui laman (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) atau secara mandiri oleh Peserta Didik atau Wali murid melalui laman (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/)
  6. Verifikasi Akun Sekolah melalui (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/) verifikasi akun sekolah melalui Operator Sekolah untuk akun yang belum terverifikasi;
  7. Verifikasi Akun GTK, melalui laman (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/) Verifikasi akun GTK menjadi tanggung jawab GTK masing-masing, pengelolaan akun GTK dilakukan oleh GTK masing-masing;
  8. GTK dapat melakukan pengecekan dan Validasi datanya melalui laman (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di dapodik;
  9. Update Profil Sekolah, Profil Sarana dan Prasarana, Profil GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), dan Profil PD (Peserta Didik) dengan melengkapi referensi alamat sampai dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan melalui aplikasi dapodik versi 2023.d.
  10. Penambahan GTK Baru dan persetujuan GTK Baru akan dimulai pada tanggal 06 Februari 2023 s.d. 26 April 2023 melalui Admin Dinas untuk Sekolah Negeri Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB, sedangkan untuk Sekolah Swasta Jenjang TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB Swasta melalui Admin Yayasan dan akan dikonfirmasi oleh Admin Dinas. Informasi syarat dan ketetuan penambahan GTK baru dapat di unduh di laman (http://dindikbud.demakkab.go.id/);
  11. Validasi dan kebenaran data Sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing;
  12. Menugaskan Operator Dapodik untuk melakukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Dapodik versi 2023.d semester 2 Tahun Pelajaran 2022/2023.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak

 

HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si
Pembina Tingkat I
NIP. 197606061995011001

Surat dapat dilihat dibawah ini :

Surat_UPDATE_dapodik_2023_upload

Unduh Surat Pemberitahuan